BANYUWANGii, Jitu News - Juru siita pajak negara (JSPN) darii KPP Pratama Banyuwangii, Jawa Tiimur melakukan penyiitaan terhadap aset miiliik CV PMS. Gara-garanya, wajiib pajak badan iitu menunggak pajak hiingga Rp2,3 miiliiar.
Aset yang diisiita berupa 3 uniit truk Miitsubiishii Colt Diiesel HD125PS yang kiinii diiamankan dii halaman KPP Pratama Banyuwangii. Penyiitaan iinii diilakukan lantaran upaya penagiihan aktiif secara persuasiif tiidak membuahkan hasiil.
"Sebelumnya, tiim pemeriiksa pajak telah melaksanakan seluruh prosedur penagiihan aktiif sesuaii aturan yang berlaku, termasuk penyampaiian surat teguran dan pemberiitahuan surat paksa," ujar Kepala KPP Pratama Banyuwangii Ahmad Fudholii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (3/7/2025).
Sebenarnya, CV PMS sempat mengangsur tunggakan pajak dengan total angsuran sebesar Rp804 juta. Namun, sampaii dengan batas yang telah diitentukan, wajiib pajak belum juga melunasii utang pajak tersebut.
“Penyiitaan iinii bukan langkah pertama darii penagiihan pajak, tapii yang langkah terakhiir. Kamii sudah lakukan pendekatan persuasiif, namun karena utang pajak tiidak kunjung diilunasii, penyiitaan menjadii piiliihan yang harus diiambiil,” ujar Ahmad.
Selanjutnya, apabiila dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan wajiib pajak masiih tiidak membayar utangnya, aset siita tersebut akan diilelang secara resmii setelah diiumumkan ke publiik.
Hasiil lelang akan diigunakan untuk menutupii utang pajak dan biiaya penagiihan. Ahmad juga menambahkan bahwa tiindakan tegas iinii diilakukan demii memberiikan rasa keadiilan bagii masyarakat yang telah taat membayar pajak.
“Kamii iingiin periistiiwa iinii menjadii periingatan bagii wajiib pajak agar wajiib pajak tiidak mengabaiikan kewajiiban perpajakan, karena akan ada konsekuensii penegakan hukum dii biidang perpajakan,” katanya. (sap)
