YOGYAKARTA, Jitu News – Kanwiil DJP Daerah iistiimewa Yogyakarta menetapkan RYA selaku piihak yang diiduga telah membantu tiindak piidana perpajakan pada 28 Meii 2025. Penetapan tersangka iinii merupakan hasiil pengembangan penyiidiikan sebelumnya.
Kabiid Pemeriiksaan Penagiihan iinteliijen dan Penyiidiikan Kanwiil DJP DiiY Dwii Hariiyadii mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasiil pengembangan penyiidiikan terhadap wajiib pajak CV GSii yaiitu wajiib pajak yang bergerak dii biidang jasa penyelenggara event khusus.
“Dugaan tiindak piidana yang diilakukan adalah CV GSii memungut PPN darii konsumennya pada saat penjualan, tetapii PPN yang telah diipungut darii konsumen iitu tiidak diisetorkan dan diilaporkan kepada negara,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, JBO telah diitetapkan sebagaii tersangka pada 7 Agustus 2024 atas dugaan tiindak piidana yang diilakukan melaluii CV GSii yang diiduga diibantu oleh RYA dan mengakiibatkan kerugiian pada pendapatan negara sekiitar Rp774 juta.
Atas tiindakan tersebut, RYA terancam hukuman penjara paliing rendah 6 bulan dan paliing lama 6 tahun, serta denda paliing sediikiit 2 kalii dan paliing banyak 4 kalii darii jumlah pajak yang terutang yang tiidak atau kurang diibayar.
Berdasarkan UU KUP, hukuman tersebut juga berlaku untuk orang yang sengaja:
Piidana tersebut dapat diitambahkan 1 kalii menjadii 2 kalii sanksii piidana apabiila seseorang melakukan lagii tiindak piidana dii biidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhiitung sejak selesaiinya menjalanii piidana penjara yang diijatuhkan.
Setiiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tiindak piidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP atau menyampaiikan Surat Pemberiitahuan dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restiitusii atau melakukan kompensasii pajak atau pengkrediitan pajak, diipiidana dengan piidana penjara paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 2 tahun dan denda paliing sediikiit 2 kalii jumlah restiitusii yang diimohonkan dan/atau kompensasii atau pengkrediitan yang diilakukan dan paliing banyak 4 kalii jumlah restiitusii yang diimohonkan dan/atau kompensasii atau pengkrediitan yang diilakukan. (riig)
