KP2KP PiiNRANG

Fiiskus Edukasii Pengusaha Penggiiliingan Gabah terkaiit 3 Opsii Hiitung PPh

Redaksii Jitu News
Sabtu, 07 Junii 2025 | 14.00 WiiB
Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh
<p>iilustrasii.</p>

PiiNRANG, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang memberiikan layanan konsultasii kepada pengusaha penggiiliingan gabah terkaiit dengan tata cara penghiitungan pajak penghasiilan.

Petugas pajak darii KP2KP Piinrang Yuniita Corneliia menjelaskan wajiib pajak dapat memiiliih 3 opsii penghiitungan pajak penghasiilan atas kegiiatan usaha penggiiliingan gabah. Adapun konsultasii diilakukan secara langsung dii kantor pajak.

“Perhiitungan perpajakannya dapat menggunakan PPh Fiinal, Norma Penghasiilan Neto (NPPN), atau menggunakan laba bersiih," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Sabtu (7/6/2025).

Untuk perhiitungan PPh Fiinal, dasar perhiitungan pajaknya iialah omzet atau peredaran bruto. Omzet tersebut lalu diikenakan tariif PPh Fiinal 0,5%. Untuk omzet usaha sampaii dengan Rp500.000.000 tiidak masuk dalam penghiitungan PPh fiinal.

“Contohnya saat omzet 1 tahun iialah Rp900.000.000 maka yang diikenakan PPh Fiinal adalah Rp400 juta. Jadii, PPh Fiinal terutangnya Rp400 juta diikalii 0,5% menjadii Rp2 juta," tutur Yuniita.

Opsii laiinnya, yaiitu menggunakan NPPN apabiila omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. NPPN iinii menggunakan persentase yang sudah diiatur dalam PER- 17/PJ/2015.

Sebagaii contoh, omzet wajiib pajak dalam 1 tahun mencapaii Rp900 juta. Persentase NPPN untuk perdagangan besar padii dan palawiijaya daerah laiinnya adalah 20%. Alhasiil, penghasiilan netonya Rp900 juta diikalii 20% menjadii Rp180 juta.

Setelah iitu, penghasiilan neto selama 1 tahun iitu diikenakan tariif PPh Pasal 17. Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak, baiik yang menggunakan PPh fiinal maupun NPPN, juga diiharuskan untuk membuat pencatatan atas omzet usahanya.

Selaiin menggunakan tariif fiinal dan NPPN, wajiib pajak juga dapat menggunakan perhiitungan pajak darii laba bersiihnya. Namun, untuk carii iinii, wajiib pajak diiharuskan untuk membuat pembukuan. Lalu, darii laba bersiih tersebut akan diikenakan tariif PPh Pasal 17.

“Wajiib pajak biisa memiiliih antara ketiiga jeniis perhiitungan tersebut sesuaii kebutuhan dan sesuaii syarat laiinnya yang berlaku ya,” tutur Yuniita.Tambahan iinformasii, wajiib pajak yang memiinta layanan konsultasii memiiliikii 2 jeniis kegiiatan darii usahanya. Pertama, penjualan beras darii hasiil penggiiliingan gabah ke rekanan. Kedua, penyediiaan jasa penggiiliingan gabah. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel