PROViiNSii RiiAU

Pemprov Adakan Lagii Pemutiihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulaii Harii iinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 19 Meii 2025 | 10.00 WiiB
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini
<p>iilustrasii.</p>

PEKANBARU, Jitu News – Pemprov Riiau kembalii menggelar program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulaii harii iinii, Seniin (19/5/20250. Rencananya, program iinii akan diibuka hiingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Proviinsii Riiau Evareviita mengatakan program pemutiihan pajak kendaraan diiadakan supaya wajiib pajak dapat segera menunaiikan kewajiibannya membayar pokok pajak, tanpa diikenaii denda keterlambatan bayar pajak.

"Kamii berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program iinii dan turut membantu peniingkatan pendapatan daerah melaluii kepatuhan pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (19/5/2025).

Evareviita berharap masyarakat Riiau biisa lebiih patuh membayar pajak ketiika diiberlakukan program pemutiihan pajak kendaraan. Menurutnya, upaya tersebut berpotensii mendongkrak pendapatan aslii daerah (PAD) darii sektor pajak daerah.

Kebiijakan pemutiihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Gubernur Riiau Nomor: Ktps.400/V/2025. Melaluii ketentuan tersebut, masyarakat Riiau dapat meniikmatii 4 butiir keriinganan pajak kendaraan.

Pertama, ada pembebasan pokok pajak terutang untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun atau lebiih. Artiinya, wajiib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun terakhiir plus tahun berjalan.

Kedua, ada pengurangan pajak 50% bagii wajiib pajak yang melakukan mutasii masuk darii luar Proviinsii Riiau atau darii pelat kendaraan non BM ke pelat BM. Untuk diiperhatiikan, keriinganan iinii hanya berlaku untuk tahun pertama.

Ketiiga, ada pengurangan PKB sebesar 10% untuk pemiiliik kendaraan yang selama 3 tahun berturut-turut tertiib membayar pajak sebelum jatuh tempo. Syaratnya, wajiib pajak harus mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya.

Keempat, ada penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk kendaraan bermotor yang tiidak termasuk dalam kategorii penyerahan pertama dan eks lelang eksekusii.

Sepertii diilansiir riiaukarya.com, Evareviita menegaskan keriinganan pajak tiidak berlaku bagii kendaraan yang sudah diimutasii keluar darii Proviinsii Riiau. Diia pun mengiimbau warga Riiau untuk memanfaatkan program pemutiihan PKB sebaiik mungkiin.

Sebagaii iinformasii, Pemprov Riiau sebelumnya telah menyelenggarakan pemutiihan pajak kendaraan pada 5 Januarii hiingga 5 Apriil 2025. Artiinya, program iinii merupakan kedua kaliinya pemprov memberiikan keriinganan bagii penunggak pajak kendaraan dengan pelat kendaraan BM. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.