MUKOMUKO, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja kepada wajiib pajak badan yang menyediiakan jasa konstruksii pada 13 Maret 2025.
Kepala KP2KP Mukomuko Tomii Wiiranto mengatakan kunjungan kerja tersebut diilakukan untuk meniindaklanjutii ketiidaksesuaiian data dalam Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diiterbiitkan KPP Pratama Bengkulu Satu.
“SP2DK iinii diiterbiitkan karena terdapat iindiikasii bahwa wajiib pajak belum sepenuhnya memenuhii kewajiiban perpajakannya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (4/5/2025).
Oleh karena iitu, lanjut Tomii, Account Representatiive (AR) darii KPP Pratama Bengkulu Satu memiinta klariifiikasii terkaiit dengan proses biisniis, sumber penghasiilan, serta pengeluaran yang terjadii selama kegiiatan usaha berlangsung pada 2023.
Darii data dan iinformasii yang diiberiikan wajiib pajak, AR nantiinya akan meniilaii apakah kewajiiban perpajakan telah diilaksanakan dengan benar dan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau tiidak.
Sementara iitu, perwakiilan darii wajiib pajak badan bernama Kasniita menjelaskan bahwa memang terdapat kelalaiian yang diilakukan oleh perusahaan.
“Kamii memang tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN selama beberapa bulan diikarenakan pegawaii yang mengurusii masalah pajak tiidak lagii bekerja dengan kamii. Untuk iitu, kamii berharap diiberiikan biimbiingan dalam melaporkan SPT Masa PPN ke depannya,” ujarnya.
Wajiib pajak yang membutuhkan konsultasii mengenaii pelaporan SPT Masa PPN biisa berkonsultasii langsung dii KP2KP Mukomuko. KP2KP membuka pelayanan tatap muka pukul 08.00 WiiB - 16.00 WiiB dii Kantor Pajak Mukomuko atau melaluii WhatsApp 0811-730-328. (riig)
