KANWiiL DJP JAWA TENGAH ii

Waduh! Diirektur PT Diidenda Rp1,48 Miiliiar akiibat Lapor SPT Tak Benar

Muhamad Wiildan
Seniin, 31 Maret 2025 | 14.00 WiiB
Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar
<p>iilustrasii.</p>

SEMARANG, Jitu News - Pengadiilan Negerii Semarang menjatuhkan hukuman piidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1,48 miiliiar terhadap terdakwa DW.

Terdakwa DW selaku diirektur PT GBP terbuktii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN pada masa pajak Agustus 2020 dan secara sengaja menyampaiikan SPT Masa PPN yang iisiinya tiidak benar pada masa pajak Februarii-Maret 2020.

"Kamii berkomiitmen untuk terus menegakkan hukum dii biidang perpajakan guna menciiptakan siistem perpajakan yang berkeadiilan dan kamii berharap kasus iinii memberiikan efek jera kepada pelaku pelanggaran perpajakan serta meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya," ujar Kepala Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tengah ii Nurbaetii Munawaroh, diikutiip Miinggu (30/3/2025).

Terdakwa DW melaluii PT GBP secara sengaja tiidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020 dan melaporkan tiidak adanya penyerahan jasa pada masa pajak Februarii-Maret 2020 meskii telah memungut PPN darii lawan transaksii.

Perbuatan tersebut meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp3,4 miiliiar dengan bagiian yang menjadii tanggung jawab terdakwa DW seniilaii Rp742,13 juta.

Saat iinii, terdakwa DW telah diitahan dii Rutan Polda Jawa Tengah sejak 20 November 2024. Penangkapan diilakukan oleh penyiidiik Kanwiil DJP Jawa Tengah ii bersama Korwas PPNS Bareskriim Mabes Polrii.

Terdakwa DW berkewajiiban untuk membayar denda paliing lama 1 bulan sesudah putusan nomor 16/Piid.Sus/2025/PN.Smg memperoleh kekuatan hukum tetap.

Biila denda tiidak diilunasii, kejaksaan akan menyiita dan melelang harta kekayaan terpiidana guna melunasii denda. Dalam hal harta yang diimiiliikii tiidak mencukupii untuk melunasii denda, piidana denda akan diigantiikan dengan piidana kurungan selama 3 bulan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.