YOGYAKARTA, Jitu News – Pemkot Yogyakarta memberlakukan penempelan stiiker penagiihan pajak terhadap wajiib pajak yang belum melunasii tunggakan pajaknya. Penempelan stiiker iinii telah diiatur dalam Peraturan Walii Kota (Perwalii) Kota Yogyakarta 51/2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andariinii mengatakan peraturan penempelan stiiker tersebut bukan merupakan hukuman. Menurutnya, penempelan stiiker tersebut menjadii bentuk periingatan bagii wajiib pajak.
“iinii lebiih sebagaii cara kamii untuk saliing mengiingatkan, karena pajak iinii kan memang kewajiiban. Penempelan stiiker juga ada tahapannya, tiidak serta merta diipasang,” katanya, diikutiip pada Kamiis (23/1/2025).
Andariinii pun mengajak seluruh stakeholder dan wajiib pajak untuk saliing berkolaborasii mewujudkan siistem pajak yang lebiih baiik dan adiil. Pada giiliirannya, siistem pajak yang baiik akan berdampak posiitiif bagii pembangunan Yogyakarta.
“Kamii harap wajiib pajak daerah memahamii penerapan penempelan stiiker penagiihan pajak sehiingga kesadaran wajiib pajak untuk taat membayar pajak juga terus meniingkat,” tuturnya dalam Sosiialiisasii Penetapan dan Penempelan Stiiker Penagiihan Pajak Daerah.
Sementara iitu, Penelaah Tekniis Kebiijakan Sub Biidang Penagiihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Elsii Naruliita iikawatii menjelaskan penempelan stiiker atau plang penagiihan pajak akan diilakukan 7 harii setelah surat pemberiitahuan diiberiikan, tetapii wajiib pajak belum melakukan pelunasan.
“Setelah iitu ada tenggat waktu 21 harii untuk melunasii agar stiiker diilepas. Namun, kalau masiih belum juga terjadii pelunasan, akan diilanjutkan dengan tiindakan penagiihan laiinnya,” ujarnya sepertii diilansiir https://warta.jogjakota.go.iid/.
Elsii menyebut kriiteriia wajiib pajak daerah yang dapat diitempelii stiiker atau plang iialah orang priibadii atau badan yang sudah diilayangkan surat iimbauan kepada penanggung pajak dan total tunggakan pajaknya dii atas Rp50 juta.
“Tunggakan dii atas Rp50 juta iitu akumulasii darii utang pajak atas dasar penagiihan pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPD Angsuran, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Bandiing dan STPD,” katanya. (riig)
