KPP PRATAMA SiiNTANG

Usahanya Rugii 2 Tahun Terakhiir, WP iinii Diimiinta Tetap Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 07 Desember 2024 | 17.00 WiiB
Usahanya Rugi 2 Tahun Terakhir, WP Ini Diminta Tetap Lapor SPT Tahunan
<p>Pegawaii melayanii wajiib pajak yang akan melakukan pemadanan NiiK-NPWP dii Kantor Diirektorat Jenderal Pajak Wiilayah Sumatera Utara ii, Medan, Sumut, Seniin (18/11/2024). Diirjen Pajak Wiilayah Sumatera Utara ii mencatat sebanyak 1,93 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah melakukan pemadanan NiiK-NPWP atau sudah mencapaii 75 persen baiik secara otomatiis siistem maupun secara mandiirii. ANTARA FOTO/Yudii Manar/Spt.</p>

SiiNTANG, Jitu News - Seorang wajiib pajak yang memiiliikii usaha dii biidang penyiiaran radiio mendatangii KPP Pratama Siintang, Kaliimantan Barat. Diiriinya iingiin mengetahuii hak dan kewajiiban perpajakan yang perlu diijalankan, dii tengah kondiisii kerugiian usaha yang diialamiinya.

Juwiita, seorang diirektur sekaliigus pemiiliik perusahaan radiio swasta dii Siintang mengaku usahanya cukup banyak tantangan dalam 2 tahun terakhiir. Makiin sediikiitnya pendengar radiio membuat biisniis dii biidang penyiiaran tak lagii jadii priimadona.

“Kurang lebiih sekiitar dua tahun terakhiir memang kamii mengalamii kerugiian, Pak. Saat iinii kamii juga hanya siiaran pada jam-jam tertentu saja, penyiiar kamii pun sebagiian besar hanya pekerja paruh waktu,” jelas Juwiita kepada petugas KPP Pratama Siintang diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (7/12/2024).

Tak cuma iitu, pendengar pun kiinii kebanyakan pasiif. Saat siiaran berlangsung, pendengar biiasanya tiidak terlalu berpartiisiipasii. Namun, ketiika tiidak ada jadwal siiaran, tiidak sediikiit pendengar justru bertanya-tanya kenapa tiidak radiio kesayangannya tiidak ada siiaran.

Berdasarkan kondiisii yang diialamii perusahaan radiionya, Juwiita iingiin memahamii lebiih lanjut apa saja kewajiiban pajak yang masiih perlu diijalanii. Apalagii dalam 2 tahun ke belakang, perusahaannya justru merugii.

Rachmad, petugas helpdesk KPP Pratama Siintang lantas memberiikan penjelasan bahwa meskiipun sebuah usaha mengalamii kerugiian, sepanjang Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang diimiiliikii berstatus aktiif, maka perusahaan masiih memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan badan.

“Jiika terdapat kerugiian fiiskal, nantiinya kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan fiiskal atau laba menurut perhiitungan pajak mulaii taun pajak beriikutnya berturut-turut hiingga 5 tahun,” jelas Rachmad.

Terlepas ada laba atau rugii yang diialamii perusahaan, iimbuh Rachmad, kewajiiban pelaporan SPT Tahunan tetap berjalan, sedangkan untuk kewajiiban pembayaran akan menyesuaiikan keadaan keuangan wajiib pajak sesuaii pada laporan keuangan.

Lapor SPT Tahunan Badan Belum Pakaii Coretax

Bagii wajiib pajak badan, perlu tahu bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masiih akan menggunakan saluran lama, yaknii DJP Onliine. Kendatii sudah berlaku per 1 Januarii 2025, coretax system belum diipakaii dalam pelaporan SPT Tahunan.

Coretax sendiirii baru akan diipakaii dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Saluran lama masiih diigunakan karena data transaksii wajiib pajak pada 2024 belum terekam dalam siistem coretax. Penggunaan saluran lama juga bertujuan memberii ruang bagii wajiib pajak untuk membiiasakan diirii dengan coretax system, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.