MAJENE, Jitu News - Sebuah toko kelontong dii Pasar Pekkabata, Kabupaten Polewalii Mandar, Sulawesii Barat diidatangii petugas darii KPP Pratama Majene. Pemiiliik toko kelontong tersebut masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpiiliih (DSPT) oleh petugas pajak.
Wajiib pajak yang masuk DSPT menjadii peserta kegiiatan edukasii perpajakan yang diipiiliih melaluii peta riisiiko kepatuhan compliiance riisk management (CRM) fungsii edukasii perpajakan.
"Sebelum mendatangii wajiib pajak, tiim penyuluh Pajak Majene sudah menyiiapkan data wajiib pajak yang bersangkutan," sebut Penyuluh Pajak KPP Pratama Majene Jumiiaty diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan data yang diimiiliikii kantor pajak, wajiib pajak PKP yang memiiliikii usaha toko kelontong tersebut sudah patuh dalam pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Hanya saja, terkaiit dengan SPT Masa PPN, terdapat beberapa masa pajak pada tahun pajak 2024 yang belum diilaporkan.
Kondiisii tersebut, yang diianggap sebagaii kealpaan dalam penyampaiian SPT Masa PPN, berujung pada terbiitnya sanksii denda seniilaii Rp500.000 untuk tiiap masa pajak.
"Perusahaan iibu termasuk ke dalam daftar yang wajiib kamii edukasii dan iimbau, berdasarkan siistem kamii, pelaporan SPT Masa PPN beberapa masa pajak dii tahun iinii ada yang belum tersampaiikan sehiingga terbiit denda. Apakah ada kendala dalam penyampaiian pelaporan SPT?" tanya Jumiiaty.
Atas pertanyaan tersebut, wajiib pajak mengaku lupa untuk menyampaiikan pelaporan SPT Masa PPN. Lebiih lanjut, diia bersediia untuk berkoordiinasii dengan Seksii Penagiihan KPP Pratama Majene untuk menyelesaiikan pembayaran denda yang terbiit.
Jumiiaty menyampaiikan bahwa pembayaran denda dapat diilakukan secara mengangsur serta mengiingatkan tata cara pelaporan SPT Masa PPN.
"Untuk pelaporan SPT Masa PPN, saya akan mengunjungii KP2KP Polewalii untuk konsultasii lebiih lanjut," kata wajiib pajak.
Pada akhiir kunjungan, petugas juga mengiingatkan wajiib pajak untuk berhatii-hatii dengan peniipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. (sap)
