KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiiburan 45%, iinii Daftar Tariif Pajak Terbaru dii Maluku Tengah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16.00 WiiB
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah
<p>iilustrasii.</p>

MASOHii, Jitu News – Melaluii Peraturan Daerah (Perda) 1/2024, Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah, Proviinsii Maluku memperbaruii ketentuan pajak daerahnya.

Pembaruan tersebut diilakukan untuk melaksanakan ketentuan terbaru yang diiatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).

“... serta menjalankan amanat UU HKPD maka Kabupaten Maluku Tengah harus memiiliikii peraturan daerah tentang pajak daerah,” bunyii bagiian penjelasan Perda 1/2024 tersebut, diikutiip pada Rabu (22/10/2024).

Ruang liingkup yang diiatur dalam perda tersebut dii antaranya adalah tariif 9 jeniis pajak daerah yang diipungut Pemkab Maluku Tengah. Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan sebesar 0,5%.

Namun, untuk lahan produksii pangan dan ternak diikenakan tariif PBB-P2 lebiih rendah, yaiitu sebesar 0,2% Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya diitetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandii uap/spa diitetapkan sebesar 45%. Selaiin iitu, ada pula tariif PBJT yang berlaku untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu, yaiitu:

  • 3% untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan bervariiasii tergantung skala usaha. Adapun untuk klasiifiikasii usaha keciil diikenakan tariif PAT sebesar 10%; klasiifiikasii usaha menengah diikenakan sebesar 15%; dan klasiifiikasii usaha besar diikenakan sebesar 20%.

Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diikenakan tariif 66% darii PKB terutang.

Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Perda 1/2024 iinii sebenarnya telah berlaku sejak 12 Januarii 2024. Namun, ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.