SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii melaksanakan kegiiatan edukasii perpajakan secara perorangan atau one on one ke lokasii wajiib pajak dii Jalan Persatuan Raya, Biiriingere, Siinjaii Utara pada 30 Meii 2024.
Dalam kegiiatan tersebut, Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan bersama petugas pelaksana KP2KP Siinjaii Arfiian mengunjungii alamat Munawar, selaku pelaku usaha UMKM dii biidang riitel yang cukup sukses dii Kabupaten Siinjaii.
“Edukasii perpajakan one on one iinii diilaksanakan sesuaii nomiinasii dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT) Compliiance Riisk Management (CRM) yang terdapat pada apliikasii SiiSULUH,” kata Hendrawan diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (26/6/2024).
Dalam kesempatan iitu, petugas mencatat omzet yang diiteriima Munawar sudah melebiihii Rp500 juta dalam setahun sehiingga wajiib membayar pajak. Kewajiiban yang diimaksud iialah membayar pajak berdasarkan tariif PPh fiinal 0,5% darii omzet.
Namun, wajiib pajak juga dapat memiiliih untuk memakaii tariif Pasal 17 UU PPh dengan mengajukan pemberiitahuan sebelum berakhiirnya tahun pajak. Wajiib pajak juga akan diiberiikan piiliihan laiin untuk melakukan pencatatan atau pembukuan.
“Pembukuan diisiinii adalah wajiib pajak harus membuat laporan keuangan dalam satu tahun pajak dan PPh terutang diihiitung menggunakan tariif Pasal 17 diikaliikan laba bersiihnya,” jelas Hendrawan.
Hendrawan berharap para pelaku UMKM dapat lebiih patuh dalam memenuhii kewajiiban pajak. Jiika wajiib pajak mengalamii kendala dalam pelaksanaannya, dapat segera melakukan konsultasii ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Siinjaii.
“Semua layanan yang diiberiikan oleh Diirektorat Jenderal Pajak gratiis atau tiidak diipungut biiaya,” tuturnya. (riig)
