PROViiNSii NTB

Ada Pajak Rokok 10%, iinii Daftar Tariif Pajak Daerah Terbaru dii NTB

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 29 Maret 2024 | 14.30 WiiB
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

MATARAM, Jitu News -- Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii NTB 2/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemeriintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.

“... bahwa berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii pertiimbangan Perda Proviinsii NTB 2/2024, diikutiip pada Jumat (29/3/2024).

Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB diitetapkan sebesar 1,025%.

Ada pula tariif PKB sebesar 0,5% yang berlaku atas kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah dan pemeriintah daerah.

Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 9%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur baru. Secara riingkas, PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 5%. Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok.

Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii NTB 2/2024 iinii berlaku mulaii 31 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.