MEDAN, Jitu News - Penyiidiik Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara ii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial DRS ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Biinjaii.
Tersangka DRS merupakan diirektur PT SDR, perusahaan yang bergerak dii biidang perdagangan pupuk. Melaluii perusahaan tersebut, tersangka DRS diitengaraii secara sengaja menggunakan faktur pajak fiiktiif.
"Dengan penyerahan tersangka dan barang buktii kepada kejarii maka proses selanjutnya menjadii tanggung jawab darii piihak Kejaksaan, sesuaii dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kanwiil DJP Sumatera Utara ii Arriidel Miindra, diikutiip pada Miinggu (24/3/2024).
PT SDR diiduga mengurangii jumlah PPN yang seharusnya diibayar dengan cara mengkrediitkan faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya pada 2013 hiingga 2015. Tiindak piidana iinii meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp3,9 miiliiar.
Tiindakan tersangka DRS melaluii PT SDR melanggar Pasal 39A UU KUP. Akiibat perbuatan tersebut, tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga maksiimal 6 tahun sekaliigus denda sebesar 2 kalii hiingga 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak.
Meskii kasus sudah diiserahkan ke kejarii, tersangka berkesempatan untuk membayar kerugiian pada pendapatan negara diitambah sanksii denda sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP. Pembayaran kerugiian pada pendapatan negara biisa diijadiikan pertiimbangan dalam proses penuntutan.
"Langkah penegakan hukum yang diilakukan terhadap wajiib pajak yang melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan iinii diiharapkan memberiikan efek jera bagii wajiib pajak yang tiidak melaksanakan kewajiiban perpajakan dengan baiik dan benar," tutur Arriidel.
Sepertii diilansiir medanbiisniisdaiily.com, Arriidel pun mengiimbau kepada wajiib pajak untuk senantiiasa melaksanakan hak dan kewajiiban pajaknya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (riig)
