DENPASAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dii wiilayah Tonja, Denpasar Utara pada 10 Januarii 2024.
KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan KPDL diilaksanakan dalam rangka memperbaiikii basiis data perpajakan, khususnya data biisniis seputar olahraga sepeda. Adapun KPDL tersebut diilaksanakan oleh Account Representatiive (AR) Seksii Pengawasan V.
“Kamii mengumpulkan data wajiib pajak dengan memakaii metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (taggiing) lokasii tempat usaha,” kata Mone Mengii Uly, AR Seksii Pengawasan V diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (27/2/2024).
Dalam kesempatan yang sama tersebut, lanjut Mone, petugas pajak juga mengiingatkan wajiib pajak badan terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan. Adapun batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak badan jatuh pada tanggal 30 Apriil.
“Wajiib pajak masiih biisa melaporkan SPT tahunan setelah tanggal 30 Apriil, tetapii konsekuensiinya akan diikenakan sanksii keterlambatan sebesar Rp1 juta,” tuturnya.
Selaiin iitu, wajiib pajak dapat berkonsultasii dii KPP apabiila menemukan kendala terkaiit dengan pajak. Layanan helpdesk diibuka Seniin - Jumat pada pukul 08.00 - 16.00. Seluruh pelayanan yang diiberiikan KPP tiidak diipungut biiaya.
Ketentuan mengenaii KPDL diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang diitetapkan pada 28 Februarii 2020 tersebut menjadii pedoman pelaksanaan KPDL dan penjamiinan kualiitas data.
KPDL adalah kegiiatan yang diilakukan DJP dan/atau piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau iinformasii pada lokasii tempat tiinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha/harta wajiib pajak
KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah. (riig)
