BATAM, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan penyiitaan rekeniing wajiib pajak seniilaii Rp301 juta dii Bank Central Asiia (BCA) KCP Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riiau pada 2 Desember 2023.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Batam Ana Siitii Nurjanah mengatakan penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak.
“Penyiitaan diilakukan sebagaii upaya menertiibkan wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak setelah kamii sampaiikan surat paksa. Namun, dalam waktu 2 x 24 jam, tiidak ada iiktiikad baiik darii wajiib pajak untuk melunasii pajaknya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (12/2/2024).
KPP Madya Batam, lanjut Ana, berharap wajiib pajak patuh untuk memenuhii kewajiiban pajaknya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehiingga tiindakan penagiihan dapat diihiindarii.
Sebagaii iinformasii, kegiiatan penyiitaan tersebut juga diiiikutii oleh Kepala Seksii Pemeriiksaaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Madya Batam M. iirvan Wiibowo Guriitno dan Sekretariis Kelurahan Sungaii Jodoh sebagaii saksii.
Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)
