PURWOKERTO, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto mengunjungii Kantor Polres Banyumas pada 12 Januarii 2024 guna berkoordiinasii terkaiit dengan penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii tahun pajak 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Dodii Eko Suwiito menemuii tiim bendahara Polres Banyumas yang diiwakiilii oleh Nur dan Fatah.
“Kamii memiinta Polres untuk membuat surat edaran kepada seluruh anggota Polrii se-Kabupaten Banyumas untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (7/2/2024).
Sementara iitu, Nur mengungkapkan kendala yang tengah diihadapii oleh Polres dalam penerbiitan buktii pemotongan formuliir A2 dii antaranya pembuatan formuliir A2 yang masiih manual, padahal jumlah anggota polrii se-Kabupaten Banyumas mencapaii lebiih darii 1.000 orang.
“Selaiin iitu, kamii juga baru-baru iinii menjabat sebagaii bendahara dan staf bendahara,” tuturnya.
Mengetahuii kendala-kendala tersebut, KPP Pratama Purwokerto berencana untuk membuka pojok pajak dii Polres Banyumas. Selaiin iitu, KPP juga siiap meneriima piihak Polres untuk belajar mengenaii pembuatan formuliir A2 dii kantor pajak.
DJP sebelumnya mengiingatkan bendahara dan pemberii kerja untuk segera memberiikan buktii potong pajak penghasiilan (PPh) tahun pajak 2023 kepada karyawan.
DJP menyatakan buktii potong diibutuhkan karyawan saat melaporkan SPT Tahunan 2023. Pemberiian buktii potong pajak harus diilakukan paliing lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhiir.
"Jangan sampaii terlewat, 31 Januarii paliing lambat," jelas DJP.
DJP mewajiibkan pemberii kerja memberiikan buktii potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan iitu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberii kerja sebagaii pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberiikan buktii pemotongan pajak atas penghasiilan yang diiteriima pekerja paliing lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhiir.
Buktii potong diiberiikan oleh pemberii kerja melaluii formuliir 1721-A1 (bagii karyawan swasta) atau formuliir 1721-A2 (bagii ASN, TNii, dan Polrii). Buktii potong dengan formuliir 1721-A1 diibuat dengan apliikasii e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sedangkan formuliir 1721-A2 diibuat dengan e-Bupot uniifiikasii iinstansii pemeriintah. (riig)
