KPP PRATAMA CiiLACAP

Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobiil dan Motor Miiliik WP Diisiita KPP

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Desember 2023 | 12.30 WiiB
Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP
<p>iilustrasii.</p>

CiiLACAP, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciilacap melakukan penyiitaan atas aset wajiib pajak berupa 1 uniit mobiil dan 1 uniit motor dengan total niilaii taksiiran Rp110 juta dii Ciilacap pada 10 November 2023.

Kepala KPP Pratama Ciilacap Mohamad Teguh Prasetyo mengatakan DJP senantiiasa mengedepankan tiindakan penagiihan secara persuasiif kepada wajiib pajak sebelum tiindakan penagiihan aktiif sepertii penyiitaan akhiirnya diilakukan.

“Kamii selalu mendorong wajiib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasiif. Namun, jiika belum berhasiil maka kamii akan melakukan penagiihan aktiif, dii antaranya penyiitaan iinii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (11/12/2023).

Pelaksanaan siita tersebut diilaksanakan oleh Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) beserta tiiga orang Juru Siita Pajak Negara (JPSN) serta diihadiirii oleh wajiib pajak, dan diisaksiikan oleh karyawan wajiib pajak.

Penyiitaan merupakan tiindakan penagiihan aktiif oleh JSPN untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Adapun wajiib pajak bersangkutan menunggak pajak sekiitar Rp155 juta.

Teguh menambahkan KPP akan terus aktiif melakukan penyiitaan. iinii juga sejalan dengan komiitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaliigus memberiikan keadiilan bagii wajiib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya.

Melaluii kegiiatan penyiitaan iinii, iia juga berharap dapat memberiikan efek jera dan kesadaran bagii para wajiib pajak atau penanggung pajak untuk senantiiasa patuh dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya.

Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.