KPP PRATAMA BENGKULU SATU

WP Tak Kunjung Bayar Pajak, KPP Siita Tanah Seluas 212 Meter Persegii

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 November 2023 | 12.30 WiiB
WP Tak Kunjung Bayar Pajak, KPP Sita Tanah Seluas 212 Meter Persegi
<p>iilustrasii.</p>

BENGKULU, Jitu News – Juru Siita Pajak Negara darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyiita aset wajiib pajak berupa tanah seluas 212 meter persegii dii Rawa Makmur, Kota Bengkulu pada 17 Oktober 2023.

Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan KPP Bengkulu Satu Errmariia Angeliita Soepeno mengatakan penyiitaan diilakukan terhadap wajiib pajak orang priibadii diikarenakan utang pajak yang tiidak kunjung diibayarkan.

“Tiindakan penagiihan aktiif iinii diiharapkan dapat memberiikan efek jera sehiingga wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (27/11/2023).

Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.

Adapun yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya, diisewakan atau diipiinjamkan. Sementara iitu, maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya, barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan.

Pada dasarnya penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyiitaan dapat diilaksanakan langsung terhadap barang tiidak bergerak tanpa melaksanakan penyiitaan terhadap barang bergerak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.