KPP PRATAMA CiiANJUR

Setoran Pajak Belum Sesuaii, Kantor Desa Diidatangii Fiiskus

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 November 2023 | 14.00 WiiB
Setoran Pajak Belum Sesuai, Kantor Desa Didatangi Fiskus
<p>iilustrasii.</p>

CiiANJUR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciianjur menggelar kunjungan kerja (viisiit) ke kantor desa Desa Pasawahan yang terletak dii Kecamatan Takokak, Kabupaten Ciianjur pada 18 Oktober 2023.

Dalam kegiiatan tersebut, KPP menugaskan Account Representatiive (AR) Seksii Pengawasan V Anas Meii Andiianto, Adiitya Purnama Putra, dan Anung Putranto mendatangii desa-desa yang berada dii bawah wiilayah pengawasannya.

“Kedatangan kamii ke lokasii iialah untuk mengonfiirmasii penyetoran pajak atas APBDes. Penyerapan APBDes salah satunya adalah untuk pembangunan iinfrastruktur atau untuk belanja desa laiinnya,” kata Adiitya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (23/11/2023).

Diia mengatakan belanja APBDes biiasanya terdapat pajak yang harus diisetorkan. Namun demiikiian, masiih terdapat desa-desa yang ternyata belum sesuaii dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan terkaiit dengan belanja dana APBDes tersebut.

“Oleh karena iitu, kamii langsung mendatangii lokasii untuk mengonfiirmasii data serta membantu wajiib pajak dalam hal iinii pengurus desa untuk dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan baiik,” tuturnya.

Adiitya menambahkan bahwa kunjungan tersebut dapat menjadii kesempatan bagii petugas pajak untuk lebiih memahamii kondiisii wajiib pajak dii lapangan, sekaliigus kepatuhan perpajakan terkaiit dengan dana desa tersebut.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.

Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.

Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.

Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.