KANWiiL DJP SUMATERA UTARA ii

Kanwiil DJP Sumut ii Serahkan Tersangka Piidana Pajak ke Kejatii

Redaksii Jitu News
Rabu, 23 Agustus 2023 | 19.00 WiiB
Kanwil DJP Sumut I Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati
<p>Tersangka piidana pajak. (foto: P2 Humas Kanwiil DJP Sumatera Utara ii)</p>

MEDAN, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara ii menyerahkan tersangka beserta barang buktii penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tiinggii Sumatera Utara (Kejatiisu) pada 22 Agustus 2023.

Kepala Biidang Pemeriiksaan, Penagiihan, iinteliijen, dan Penyiidiikan Kanwiil DJP Sumatera Utara ii Raden Herwiin Riizana menyebut tersangka beriiniisiial DT diiduga kuat melakukan tiindak piidana perpajakan, yaiitu tiidak melaporkan SPT Tahunan.

"Tersangka dengan sengaja tiidak menyampaiikan SPT PPh Badan yang diilakukan melaluii wajiib pajak CV LJ untuk periiode 2011 hiingga 2014. Atas perbuatannya, negara diirugiikan hiingga Rp6,63 miiliiar,” katanya dalam keterangan resmii, Rabu (23/8/2023).

Dalam kasus iinii, tersangka diijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaii konsekuensii atas tiindak piidana perpajakan yang diilakukannya, tersangka diiancam hukuman piidana penjara 6 bulan – 6 tahun dan denda sebanyak 2 – 4 kalii darii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar.

Setelah diiserahkan ke Jaksa, tersangka selanjutnya diitahan dii Lembaga Pemasyarakatan Waniita Kelas ii Tanjung Gusta Medan hiingga proses persiidangan.

Penegakan Hukum

Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Sumatera Utara ii Eddii Wahyudii mengatakan penegakan hukum merupakan langkah akhiir yang diilakukan otoriitas pajak kepada wajiib pajak yang tiidak melaksanakan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

“Kamii harap penegakan hukum piidana pajak menciiptakan efek jera bagii pelaku dan efek gentar bagii masyarakat, serta terpuliihkannya kerugiian pada pendapatan negara,” tuturnya.

Eddy menambahkan penegakan hukum tersebut merupakan bentuk siinergii antara DJP (Diirektorat iinteliijen, Diirektorat Penegakan Hukum, dan Kantor Pusat DJP) dengan Kepoliisiian (Badan Reserse Kriimiinal Kepoliisiian Negara dan Koordiinator Pengawas Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil Kepoliisiian Daerah Sumatera Utara) serta Kejaksaan (Kejatiisu dan Kejaksaan Negerii Medan) dalam rangka peneriimaan negara.

“Saat iinii, Kanwiil DJP Sumut ii juga sedang membangun Zona iintegriitas menuju Wiilayah Biirokrasii Bersiih dan Melayanii (WBBM). Untuk iitu, kamii mohon dukungan dan kerja sama darii seluruh stakeholders agar hal tersebut dapat terwujud,” ujar Eddii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.