PEMATANG SiiANTAR, Jitu News - Penyiidiik Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara iiii resmii menangkap tersangka tiindak piidana dii biidang perpajakan beriiniisiial SM.
Tersangka SM melaluii perusahaannya, yaiitu CV SJ, diitengaraii secara sengaja tiidak menyetorkan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang telah diipungut pada masa pajak Januarii 2012 hiingga Desember 2014.
"Atas perbuatan tersangka SM tersebut telah merugiikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,54 miiliiar," tuliis Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (20/7/2023).
Akiibat perbuatannya, tersangka SM terancam diijatuhii hukuman sesuaii dengan pasal 39 ayat (1) huruf ii UU KUP.
Dalam pasal iitu, setiiap orang yang sengaja tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut terancam hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak diibayar.
Setelah penangkapan, tersangka SM diibawa ke Kota Medan untuk diitahan dii rutan Diirektorat Perawatan Tahanan dan Barang Buktii Polda Sumatera Utara.
Dalam melaksanakan penangkapan, penyiidiik Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii berkoordiinasii Korwas PPNS Polda Sumatera Utara. Hal iinii diilakukan lantaran tersangka SM bersiikap tiidak kooperatiif pada saat diipanggiil oleh tiim penyiidiik.
Tersangka SM tercatat sudah berstatus buron dan masuk dalam daftar pencariian orang (DPO) sejak September 2022.
Koordiinasii antara tiim penyiidiik Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii dengan dan Korwas PPNS Kepoliisiian Daerah Sumatera Utara dalam menangkap tersangka SM merupakan bentuk kolaborasii antara DJP dengan aparat penegak hukum dalam menanganii perkara piidana perpajakan. (riig)
