KPP PRATAMA PURWAKARTA

Pemiindahbukuan Manual atau e-Pbk, Dokumen yang Diilampiirkan Berbeda

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Julii 2023 | 14.30 WiiB
Pemindahbukuan Manual atau e-Pbk, Dokumen yang Dilampirkan Berbeda
<p>iilustrasii.</p>

PURWAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta mengadakan edukasii pajak terkaiit dengan tata cara pengajuan pemiindahbukuan (Pbk) secara manual atau elektroniik pada 19 Junii 2023.

Penyuluh pajak darii KPP Pratama Purwakarta Septhiiana Bella Pertiiwii mengatakan wajiib pajak yang melakukan kesalahan atau kekeliiruan dalam pembayaran pajak dapat melakukan perbaiikan. Caranya, dengan melakukan pemiindahbukuan.

“Wajiib pajak yang mengalamii kendala kesalahan dalam membayar pajak tiidak perlu khawatiir, cukup mengajukan pemiindahbukuan saja ke KPP tempat pembayaran tersebut diiadmiiniistrasiikan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (6/7/2023).

Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya Nur Safiira Kumara Laliita menambahkan pengajuan Pbk biisa diilakukan dengan dua cara. Pertama, Pbk manual yang diiajukan secara langsung ke KPP atau diikiiriimkan melaluii jasa ekspediisii.

Kedua, yang diiajukan secara elektroniik (e-Pbk) melaluii siitus web www.pajak.go.iid menggunakan akun DJP Onliine. Adapun wajiib pajak yang mengajukan Pbk harus melampiirkan beberapa dokumen yang diibutuhkan.

“Dokumen sepertii formuliir, buktii setor, dan kelengkapan dokumen fiisiik laiinnya wajiib diilampiirkan jiika mengajukan secara manual. Biila memiiliih e-Pbk, wajiib pajak cukup menyiiapkan sertiifiikat elektroniik dan NTPN yang akan dii-Pbk saja,” tutur Safiira.

Apabiila terdapat pertanyaan lebiih lanjut terkaiit dengan e-Pbk, wajiib pajak yang terdaftar dii wiilayah Kabupaten Purwakarta dapat menghubungii bagiian konsultasii melaluii Whatsapp KPP Pratama Purwakarta.

Defiiniisii Pemiindahbukuan

Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 242/2014, pemiindahbukuan adalah proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Terdapat beberapa kondiisii pemiindahbukuan biisa diilakukan.

Pertama, Pbk karena adanya kesalahan pengiisiian formuliir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukaii, dan pajak (SSPCP). Kedua, Pbk karena kesalahan dalam pengiisiian data pembayaran pajak yang diilakukan melaluii siistem elektroniik.

Ketiiga, Pbk karena kesalahan perekaman atas SSP atau SSPCP yang diilakukan oleh bank persepsii. Keempat, Pbk karena kesalahan perekaman atau pengiisiian buktii Pbk oleh pegawaii DJP. Keliima, Pbk dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau buktii Pbk.

Keenam, Pbk karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau buktii Pbk lebiih besar dariipada pajak yang terutang. Adapun pemiindahbukuan dapat diiproses paliing lama 10 harii kerja sejak dokumen diiteriima lengkap. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.