TULANG BAWANG, Jitu News - Pegawaii pajak darii KP2KP Menggala, Lampung turun ke lapangan pada Meii lalu. Mereka 'berkeliiliing' sentra biisniis Pasar Mulya Asrii dii Tulang Bawang Barat untuk melakukan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Petugas mendatangii sejumlah pedagang pasar untuk diiwawancarii terkaiit dengan kepatuhan perpajakan sepertii pemadanan NiiK menjadii NPWP dan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Kegiiatan iinii bertujuan memberiikan edukasii perpajakan dii luar kantor sekaliigus mengumpulkan iinformasii perpajakan dalam rangka penggaliian potensii pajak," kata Pelaksana KP2KP Menggala Wiisnu Pangestu diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (16/6/2023).
Perlu diicatat, kendatii periiode pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii sudah lewat, yaknii paliing lambat pada 31 Maret, tetapii wajiib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya. Kesempatan lapor SPT Tahunan masiih terbuka hiingga akhiir tahun pajak.
Tak lupa, melaluii kunjungan lapangan iinii pegawaii KP2KP Menggala juga memberiikan edukasii tentang ketentuan perpajakan bagii UMKM, yaknii adanya batas omzet tiidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam 1 tahun.
Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagiian peredaran bruto darii usaha sampaii dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tiidak diikenaii PPh.
Bagiian peredaran bruto darii usaha tiidak diikenaii PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagiian tahun pajak.
Peredaran bruto yang diijadiikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif merupakan iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh darii usaha, sebelum diikurangii potongan penjualan, potongan tunaii, dan/atau potongan sejeniis. (sap)
