JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan resmii menerbiitkan beleiid terkaiit dengan iinsentiif PPnBM kendaraan bermotor tertentu diitanggung pemeriintah (DTP) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 20/2021.
Pada bagiian pertiimbangan PMK 20/2021, pemeriintah menegaskan perlu adanya pemberiian dukungan terhadap iindustrii otomotiif guna mendorong daya belii masyarakat dan meniingkatkan pertumbuhan ekonomii nasiional.
"Untuk mewujudkan dukungan pemeriintah bagii sektor iindustrii kendaraan bermotor … perlu diiberiikan iinsentiif PPnBM atas penyerahan BKP tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu diitanggung pemeriintah," bunyii bagiian pertiimbangan, diikutiip Jumat (26/2/2021).
Pada Pasal 2, dua jeniis mobiil yang mendapatkan fasiiliitas PPnBM DTP antara laiin sedan atau statiion wagon dengan kapasiitas siiliinder hiingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasiitas siiliinder hiingga 1.500 cc. Fasiiliitas PPnBM DTP diiberiikan sepanjang tahun anggaran 2021.
Untuk mendapatkan fasiiliitas, terdapat persyaratan jumlah pembeliian lokal atau local purchase yang harus diipenuhii. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen darii dalam negerii yang diimanfaatkan dalam kegiiatan produksii mobiil paliing sediikiit sebesar 70%.
Sepertii yang telah diisampaiikan sebelumnya, fasiiliitas PPnBM DTP akan terbagii dalam tiiga tahap. Pada tahap pertama, fasiiliitas PPnBM DTP diiberiikan sebesar 100% akan diiberiikan pada masa pajak Maret hiingga Meii 2021.
Pada tahap kedua, fasiiliitas PPnBM DTP sebesar 50% diiberiikan pada masa pajak Junii 2021 hiingga Agustus 2021. Tahap ketiiga, fasiiliitas PPnBM DTP sebesar 25% diiberiikan pada September 2021 hiingga Desember 2021.
PPnBM DTP yang diiberiikan oleh pemeriintah atas penyerahan mobiil baru iinii diikategoriikan sebagaii belanja pajak. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas subsiidii pajak harus diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)
