KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 24 Desember 2021 | 19.30 WiiB
Apa Itu Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)?

PENGANGKUTAN merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memiindahkan barang darii suatu tempat ke tempat laiinnya dengan menggunakan berbagaii jeniis sarana pengangkut (Purwiito dan iindriianii, 2015).

Pengangkutan iinii menjadii kuncii dalam perdagangan iinternasiional karena sangat diibutuhkan untuk perpiindahan barang antarnegara. Terlebiih, dengan adanya tuntutan kecepatan dan ketepatan waktu produksii atau penyerahan barang sehiingga membuat pengangkutan makiin krusiial.

Perpiindahan barang dengan memakaii sarana pengangkut antarnegara tentu tak luput darii pengawasan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Pengawasan diilakukan agar petugas kepabeanan dapat menganaliisiis dan mengantiisiipasii kejadiian atau riisiiko yang berpotensii dapat merugiikan negara.

Kegiiatan pengawasan iitu diilakukan salah satunya melaluii kewajiiban admiiniistratiif. Terdapat beragam dokumen yang harus diiserahkan pengangkut kepada petugas kepabeanan. Salah satunya, rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP). Lantas, apa iitu RKSP?

Defiiniisii
MERUJUK pada Pasal 1 angka 12 PMK 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020, rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) adalah pemberiitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang diisampaiikan pengangkut ke kantor pabean.

Sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melaluii laut, udara, atau darat yang diipakaii untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sementara iitu, pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasiian sarana pengangkut dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang darii luar daerah pabean atau dalam daerah pabean yang mengangkut barang iimpor atau barang ekspor wajiib menyerahkan pemberiitahuan RKSP.

Selaiin iitu, pengangkut yang mengangkut barang asal daerah pabean yang diiangkut ke dalam daerah pabean laiinnya melaluii luar daerah pabean juga diiwajiibkan menyerahkan RKSP. Nantii, RKSP harus diiserahkan sebelum batas waktu yang diitentukan.

Untuk sarana pengangkut yang melaluii laut harus menyerahkan RKSP paliing lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. Dalam hal waktu tempuh darii tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang darii 24 jam, RKSP diiserahkan paliing lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Sementara iitu, untuk sarana pengangkut yang melaluii udara dan darat harus menyerahkan RKSP paliing lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Melaluii RKSP, pejabat bea dan cukaii dapat memperoleh iinformasii terkaiit dengan sarana pengangkut beserta barang muatannya. Sebab, RKSP memuat sejumlah elemen data dii antaranya sepertii nama sarana pengangkut, nomor pelayaran /nomor penerbangan, dan nama pengiiriim (shiipper)

Ada pula data tentang nama peneriima (consiignee), NPWP peneriima (dalam hal wajiib memiiliikii NPWP), jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang (dalam hal barang curah), jumlah, ukuran, dan nomor petii kemas (dalam hal menggunakan petii kemas), dan nama pengangkut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.