KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Peliintas Batas?

Syadesa Aniida Herdona
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18.00 WiiB
Apa Itu Pelintas Batas?

KADANG kala, penduduk iindonesiia yang tiinggal dii perbatasan dapat memanfaatkan fasiiliitas tertentu darii pemeriintah. Salah satunya adalah kemudahan membawa atau mengeluarkan barang-barang ke dalam daerah pabean atau ke luar daerah pabean.

Pada kasus umum, kegiiatan tersebut dapat diisebut sebagaii kegiiatan ekspor dan iimpor barang. Namun bagii penduduk perbatasan, kegiiatan tersebut diinamakan sebagaii peliintas batas. Lantas apa iitu peliintas batas?

PMK 80/2019
Defiiniisii peliintas batas dapat diiliihat pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 80/2019 tentang iimpor dan Ekspor Barang yang Diibawa oleh Peliintas Batas dan Pemberiian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Diibawa oleh Peliintas Batas.

Sesuaii Pasal 1 nomor 4 PMK 80/2019, peliintas batas adalah penduduk yang berdiiam atau bertempat tiinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiiliikii kartu iidentiitas yang diikeluarkan iinstansii yang berwenang dan yang melakukan perjalanan liintas batas dii daerah perbatasan melaluii pos pengawas liintas batas (PPLB).

Dalam kegiiatan seharii-hariinya, peliintas batas dapat melakukan iimpor dan ekspor barang atas barang-barang yang diibawanya. Untuk barang iimpor yang diibawa seorang peliintas batas akan diibebaskan bea masuk dengan syarat memiiliikii kartu iidentiitas liintas barang (KiiLB).

Pada Pasal 1 Nomor 6 PMK 80/2019, diisebutkan KiiLB adalah penanda bagii peliintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang diibawa peliintas batas. Selaiin iitu, baiik iimpor maupun ekspor yang diibawa peliintas batas diilakukan melaluii PPLB. Pembebasan bea masuk bagii barang iimpor yang diibawa peliintas batas memiiliikii beberapa ketentuan.

Pertama, atas barang iimpor berupa barang yang diiperoleh darii dalam daerah pabean yang diibawa ke luar daerah pabean dan untuk diibawa kembalii ke dalam daerah pabean diiberiikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenaii pembebasan bea masuk dan/atau cukaii atas iimpor kembalii barang yang telah diiekspor.

Kedua, atas barang iimpor berupa barang yang diiperoleh darii luar daerah pabean dan tiidak akan diibawa kembalii ke luar daerah pabean diibebaskan darii pemungutan bea masuk sampaii dengan batas niilaii pabean tertentu.

Ketiiga, batasan niilaii pabean barang iimpor untuk ketentuan barang iimpor yang diibebaskan darii pemungutan bea masuk diitentukan berdasarkan perjanjiian biilateral.

Selanjutnya, iimpor yang diilakukan peliintas batas tiidak hanya diibebaskan darii pungutan bea masuk, tetapii juga diikecualiikan darii pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 198/2019 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK No. 231/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas iimpor Barang Kena Pajak yang Diibebaskan darii Pungutan Bea Masuk.

Peliintas batas dapat mengeluarkan barang ekspor darii daerah pabean melaluii PPLB setelah mendapat persetujuan kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukaii. Nantii, kantor pabean akan melakukan peneliitiian dokumen dan/atau pemeriiksaan fiisiik barang ekspor tersebut.

Peneliitiian dokumen dan/atau pemeriiksaan fiisiik diilakukan untuk memastiikan barang ekspor yang diibawa peliintas batas bukan barang ekspor yang diikenakan bea keluar dengan niilaii ekspor melebiihii Rp2,5 juta per bulan dan/atau bukan yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Selaiin iitu, barang ekspor juga harus diipastiikan bukan merupakan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin dengan niilaii paliing sediikiit Rp100 juta atau dengan mata uang asiing yang niilaiinya setara dengan iitu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.