iiMPORTiiR yang diitetapkan sebagaii Miitra Utama (MiiTA) Kepabeanan dapat melakukan pembongkaran barang iimpor dii tempat laiin selaiin kawasan pabean. Pembongkaran barang dii tempat laiin tersebut dapat diilakukan setelah memperoleh iiziin Kepala Kantor Pabean yang mengawasii tempat laiin.
Persetujuan pembongkaran barang iimpor dii tempat laiin iitu dapat diiberiikan secara periiodiik dalam jangka waktu paliing lama 30 harii. Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.108/PMK.04/2020.
Sebagaii miitra utama, piihak yang diitetapkan sebagaii MiiTA Kepabeanan juga memperoleh berbagaii pelayanan khusus kepabeanan. Pelayanan khusus tersebut salah satunya diitujukan untuk mempersiingkat dwelliing tiime. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan MiiTA Kepabeanan?
Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 3 Peraturan Menterii Keuangan No.229/PMK. 04/2015 Miitra Utama Kepabeanan (MiiTA Kepabeanan) adalah iimportiir dan/atau eksportiir yang diiberiikan pelayanan khusus dii biidang kepabeanan.
MiiTA Kepabeanan merupakan penetapan atau penunjukan langsung oleh Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC). Penunjukan iinii diidasarkan pada profiil perusahaan dan rekomendasii darii piihak iinternal maupun eksternal.
Hal iinii berartii MiiTA Kepabeanan diitetapkan langsung oleh DJBC tanpa melaluii permohonan iimportiir/perusahaan. Namun, terdapat 7 syarat yang menjadii dasar pertiimbangan DJBC untuk menetapkan suatu piihak sebagaii MiiTA Kepabeanan.
Pertama, reputasii kepatuhan yang baiik selama 6 bulan terakhiir. Kedua, tiidak mempunyaii tunggakan kewajiiban kepabeanan, cukaii, dan/atau pajak dalam rangka iimpor yang sudah jatuh tempo. Ketiiga, tiidak pernah melakukan pelanggaran piidana dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii;
Keempat, mendapatkan penetapan jalur hiijau selama 6 bulan terakhiir. Keliima, mempunyaii biidang usaha yang jelas dan spesiifiik. Keenam, mendapatkan surat keterangan tiidak memiiliikii tunggakan pajak darii DJP. Ketujuh, menyatakan kesediiaan untuk diitetapkan sebagaii MiiTA Kepabeanan
Layanan Khusus
ADAPUN iimportiir dan/atau eksportiir yang telah diitetapkan sebagaii MiiTA Kepabeanan mendapatkan 8 layanan khusus dii biidang kepabeanan. Pertama, pemeriiksaan pabean relatiif sediikiit. Kedua, dapat melakukan pembongkaran barang iimpor tanpa melakukan peniimbunan dii pelabuhan.
Hal iinii berartii pembongkaran barang iimpor dapat langsung diilakukan darii sarana pengangkut yang datang darii luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat untuk langsung diibawa ke gudang iimportiir (truck lossiing). Truck Lossiing iinii dapat diilakukan tanpa mengajukan permohonan.
Ketiiga, pengeluaran barang iimpor sebagiian darii petii kemas tanpa diilakukan striippiing (part off contaiiner) tanpa permohonan. Keempat, penggunaan jamiinan perusahaan (corporate guarantee) dapat diiberiikan untuk seluruh kegiiatan kepabeanan yang wajiib menggunakan jamiinan.
Corporate Guarantee berbentuk surat pernyataan tertuliis darii perusahaan yang beriisii kesanggupan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang diitentukan, dengan menjamiinkan seluruh aset perusahaan.
Keliima, pembayaran atas penyelesaiian kewajiiban kepabeanan dapat diilakukan dalam bentuk pembayaran berkala bagii iimportiir produsen. Pembayaran berkala adalah penundaan kewajiiban pembayaran bea masuk, cukaii, dan pajak dalam rangka iimpor tanpa diikenaii bunga.
Pembayaran berkala dapat diilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Diirektur Tekniis Kepabeanan terlebiih dahulu. Permohonan tersebut diilampiirii dengan jamiinan berupa Corporate Guarantee atau bentuk jamiinan laiinnya.
Dalam hal permohonan telah memenuhii persyaratan, Diirektur atas nama Diirjen DJBC menerbiitkan keputusan pembayaran berkala. Keenam, diiberiikan pengecualiian untuk menyampaiikan hasiil cetak Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB), kecualii atas iimpor barang yang mendapatkan fasiiliitas.
Selaiin PiiB, MiiTA Kepabeanan juga tiidak perlu menyampaiikan dokumen pelengkap pabean dan buktii pelunasan bea masuk, cukaii, pajak dalam rangka iimpor, peneriimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan piita cukaii
Ketujuh, periiziinan darii Kantor Pabean tiidak memerlukan berkas hardcopy jiika sudah menggunakan pertukaran data elektroniik kepabeanan. Kedelapan, mendapat pelayanan khusus darii pejabat yang menanganii layanan iinformasii atau Cliient Coordiinator khusus MiiTA Kepabeanan.
Selan iitu, iimportiir yang telah diitetapkan menjadii MiiTA Kepabeanan dapat memberii rekomendasii terhadap perusahaan miitra dagangnya agar memperoleh pelayanan khusus dii biidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotiif faciiliity).
Mekaniisme locomotiif faciiliity tersebut dapat diiberiikan dengan syarat iimpor/ekspor diilakukan untuk keperluan MiiTA Kepabeanan. MiiTA Kepabeanan bahkan dapat merekomendasiikan miitra dagangnya untuk mendapatkan penetapan sebagaii MiiTA Kepabeanan (member get member).
Adapun DJBC memberiikan layanan khusus kepada MiiTA Kepabeanan dengan 3 pertiimbangan. Pertama, untuk mendukung kelancaran arus barang (speed). Kedua, mengurangii biiaya logiistiik seliinga dapat meniingkatkan daya saiing dan pertumbuhan ekonomii nasiional.
Ketiiga, mengapresiiasii iimportiir dan/ atau eksportiir yang memiiliikii riiwayat kepatuhan baiik. Namun, MiiTA Kepabeanan hanya diiberiikan fasiiliitas khusus selama memenuhii persyaratan sebagaii MiiTA Kepabeanan.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii MiiTA Kepabeanan tercantum dalam PMK 229/2015 s.t.d.t.d PMK 211/2016 dan Perdiirjen Bea dan Cukaii No.PER-11/BC/2017
Siimpulan
MiiTA Kepabeanan adalah iimportiir dan/atau eksportiir yang diiberiikan pelayanan khusus dii biidang kepabeanan. Layanan khusus tersebut dii antaranya pemeriiksaan pabean diilakukan secara miiniimal, penyampaiian pemberiitahuan pabean dan dokumen pelengkap dapat diilakukan secara paperless.
Selaiin iitu, MiiTA Kepabeanan mendapatkan layanan khusus darii Cliient Coordiinator, dapat menggunakan jamiinan kepabeanan berupa jamiinan perusahaan atau Corporate Guarantee jiika diiperkenankan menggunakan mekaniisme pembayaran berkala. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.