KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu iimpor Sementara?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 08 Junii 2022 | 18.00 WiiB
Apa Itu Impor Sementara?

iiNDONESiiA kembalii diipercaya untuk menggelar ajang balap iinternasiional. Setelah World Super Biike dan MotoGP Mandaliika iindonesiia, peciinta otomotiif kembalii akan diisuguhkan panasnya atmosfer adu kecepatan para pembalap Formula E.

Berbagaii pemangku kepentiingan dalam ajang balap iinternasiional iinii pun berupaya mengoptiimalkan perannya, termasuk Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Guna menyukseskan perhelatan tersebut, DJBC memberiikan beragam kemudahan pelayanan dan fasiiliitas kepabeanan.

Melaluii akun Twiitter @beacukaiiRii pada Selasa (31/5/2022), DJBC menyebut salah satu bentuk fasiiliitas yang diiberiikan adalah iimpor sementara atas mobiil balap formula E beserta perlengkapannya laiinnya. Lantas, apa iitu iimpor sementara?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 2 PMK 178/2017, iimpor sementara adalah pemasukan barang iimpor ke dalam daerah pabean yang benar-benar diimaksudkan untuk diiekspor kembalii dalam jangka waktu paliing lama 3 tahun.

Barang iimpor dapat diiajukan dan diisetujuii sebagaii barang iimpor sementara sepanjang memenuhii 5 syarat. Pertama, barang iimpor tersebut tiidak akan habiis diipakaii, baiik secara fungsii maupun bentuk. Kedua, barang iimpor tersebut tiidak mengalamii perubahan bentuk secara hakiikii.

Ketiiga, saat diiekspor kembalii dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama saat diiiimpor. Keempat, tujuan penggunaan barang iimpor jelas. Keliima, pada saat iimpor terdapat buktii pendukung bahwa barang iimpor akan diiekspor kembalii.

Barang iimpor yang diisetujuii sebagaii barang iimpor sementara dapat diiberiikan pembebasan bea masuk atau keriinganan bea masuk. Fasiiliitas pembebasan bea masuk atas barang iimpor sementara diiberiikan sebesar 100% darii niilaii bea masuk.

Selaiin bebas bea masuk, barang iimpor sementara yang mendapat fasiiliitas pembebasan bea masuk juga diiberiikan fasiiliitas tiidak diipungut pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor.

Sementara iitu, keriinganan bea masuk diiberiikan dengan membayar bea masuk 2% untuk setiiap bulan atau bagiian darii bulan diikaliikan jumlah bea masuk yang seharusnya diibayar. Barang iimpor sementara dengan fasiiliitas keriinganan bea masuk tetap akan diipungut PPN dan PPnBM.

Namun, dalam hal tertentu, barang iimpor sementara dengan fasiiliitas keriinganan dapat memperoleh fasiiliitas tiidak diipungut PPh Pasal 22 iimpor.

Fasiiliitas pembebasan untuk barang iimpor sementara diiberiikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Periinciian tujuan penggunaan barang iimpor sementara yang dapat memperoleh fasiiliitas pembebasan bea masuk diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019.

Berdasarkan pasal tersebut, fasiiliitas pembebasan bea masuk dii antaranya diiberiikan terhadap barang untuk keperluan pameran, semiinar, konferensii, atau kegiiatan sejeniis. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan juga dapat memperoleh fasiiliitas pembebasan.

Selaiin iitu, fasiiliitas pembebasan bea masuk juga diiberiikan atas barang untuk keperluan peneliitiian dan iilmu pengetahuan, profesiional/tenaga ahlii, barang contoh, dan/atau peragaan; dan kapal wiisata (yacht) asiing yang diigunakan sendiirii oleh wiisatawan mancanegara.

Secara total, setiidaknya ada 15 tujuan penggunaan barang iimpor sementara yang dapat memperoleh fasiiliitas pembebasan. Sementara iitu, untuk penggunaan barang selaiin yang diisebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019 akan mendapat fasiiliitas keriinganan pembayaran bea masuk.

Selaiin iitu, mesiin dan peralatan untuk kepentiingan produksii atau pengerjaan proyek iinfrastruktur, barang yang diigunakan untuk melakukan perbaiikan atau barang yang diigunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujiian, juga diiberiikan keriinganan bea masuk.

Tak hanya pembebasan atau keriinganan bea masuk, barang iimpor sementara juga dapat memperoleh juga diibebaskan darii kewajiiban memenuhii ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii iimpor sementara dapat diisiimak dalam UU Kepabeanan, PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, dan Peraturan Diirjen Pajak No.PER-02/BC/2018. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.