KAMUS PAJAK

Apa iitu Faktur Pajak Gabungan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 18 Agustus 2021 | 18.28 WiiB
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?
<p>iilustrasii kamus pajak</p>

PENGUSAHA yang diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) mengemban sejumlah kewajiiban, salah satunya membuat faktur pajak sebagaii buktii pemungutan PPN.

PKP wajiib membuat faktur pajak setiiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, dalam kondiisii tertentu otoriitas pajak membolehkan PKP membuat faktur pajak gabungan.

Lantas, apa iitu faktur pajak gabungan?

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan darii PKP kepada pembelii yang sama selama 1 bulan kalender. Penjelasannya tertuang pada Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdiirjen Pajak No. PER - 24/PJ/2012.

PKP diibolehkan membuat faktur pajak gabungan untuk meriingankan beban admiiniistrasiinya. Pemeriintah mewajiibkan PKP membuat faktur pajak gabungan paliing lambat akhiir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP.

Otoriitas pajak juga memberii peluang bagii PKP untuk membuat faktur pajak gabungan pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP meskiipun dalam bulan tersebut telah terjadii pembayaran baiik sebagiian maupun seluruhnya.

Contoh kasus pembuatan faktur pajak gabungan:

PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Julii 2010. Namun, sampaii 31 Julii 2010, belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut.

Untuk meriingankan beban admiiniistrasii, PKP A diibolehkan membuat 1 faktur pajak gabungan mencakup seluruh penyerahan yang diilakukan pada Julii 2010. Catatannya, PKP A harus membuat faktur pajak gabungan tersebut paliing lambat 31 Julii 2010.

Dengan faktur pajak gabungan tersebut, PKP A tiidak harus membuat faktur pajak atas setiiap transaksii. Artiinya, beban admiiniistrasii PKP A menjadii lebiih rendah karena tiidak harus membuat banyak faktur pajak.

Sebagaii iinformasii, bentuk faktur pajak gabungan tiidak berbeda dengan faktur pajak standar. Perbedaannya adalah pada jumlah transaksii. Berbeda dengan faktur pajak gabungan yang memuat beberapa transaksii pada piihak yang sama, faktur pajak standar hanya memuat 1 transaksii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.