KAMUS PAJAK

Apa iitu Daftar Sasaran Priioriitas Penggaliian Potensii (DSP3)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 09 Agustus 2021 | 17.23 WiiB
Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?

DiiTJEN Pajak (DJP) terus berupaya menyempurnakan proses pemeriiksaan pajak. Penyempurnaan tersebut salah satunya diilakukan dengan mengatur ulang ketentuan tentang penentuan wajiib pajak yang akan diilakukan pemeriiksaan.

Pengaturan ulang tersebut antara laiin diilakukan melaluii penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Priioriitas Penggaliian Potensii pada masiing-masiing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, apa iitu Daftar Sasaran Priioriitas Penggaliian Potensii?

Daftar Sasaran Priioriitas Penggaliian Potensii (DSP3) adalah daftar wajiib pajak yang menjadii sasaran priioriitas penggaliian potensii sepanjang tahun berjalan baiik melaluii kegiiatan pengawasan maupun pemeriiksaan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021).

Berdasarkan pada ketentuan dalam SE-15/PJ/2018, DSP3 diisusun agar setiiap kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menentukan secara spesiifiik daftar wajiib pajak yang akan diilakukan penggaliian potensii. Penyusunan DSP3 diilakukan berdasarkan analiisiis terhadap seluruh data dan iinformasii yang diimiiliikii KPP.

Analiisiis data dan iinformasii tersebut diilakukan dengan mengombiinasiikan baiik data yang berasal darii siistem iinformasii yang diimiiliikii DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan. Adapun sebelum dapat menyusun DSP3, otoriitas terlebiih dahulu menyusun peta kepatuhan.

Sesuaii dengan hasiil peta kepatuhan atau fakta lapangan, Kepala KPP menentukan populasii wajiib pajak yang akan menjadii DSP3 berdasarkan pada variiabel yang telah diitetapkan. Variiabel tersebut terdiirii atas 5 kelompok.

Pertama, iindiikasii ketiidakpatuhan tiinggii (adanya tax gap). iindiikasii ketiidakpatuhan iinii memperhatiikan iindiikasii ketiidakpatuhan materiial. Ketiidakpatuhan materiial yang diimaksud adalah adanya kesenjangan (gap) antara profiil perpajakan (profiil berdasarkan pada SPT) dengan profiil ekonomii yang sebenarnya.

iindiikasii ketiidakpatuhan wajiib pajak iinii diibedakan antara wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan oleh 35 UP2 Penentu Peneriimaan dengan Wajiib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Adapun yang diimaksud 35 UP2 Penentu Peneriimaan adalah Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan, Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar, Kanwiil DJP Jakarta Khusus, KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya.

Kedua, iindiikasii modus ketiidakpatuhan wajiib pajak. Dalam iindiikasii iinii, Kepala KPP mengiidentiifiikasii wajiib pajak yang teriindiikasii memiiliikii modus tertentu atas ketiidakpatuhannya. Modus ketiidakpatuhan iitu antara laiin tiidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biiaya yang tiidak seharusnya, atau treaty abuse.

Ketiiga, iidentiifiikasii niilaii potensii pajak. Wajiib Pajak yang menjadii priioriitas dalam iidentiifiikasii iinii adalah yang memiiliikii potensii pajak besar. Niilaii potensii iitu diihiitung dalam rupiiah sesuaii dengan iindiikator ketiidakpatuhan wajiib pajak. Salah satunya dengan cara mengaliikan tariif pajak dengan potensii tax gap.

Keempat, iidentiifiikasii kemampuan wajiib pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectabiiliity). iidentiifiikasii iinii dii antaranya dapat diilakukan dengan mengiidentiifiikasii keberlangsungan usaha dan harta yang diimiiliikii wajiib pajak berdasarkan SPT dan/atau eksiistensii usaha wajiib pajak berdasarkan pada fakta lapangan.

Keliima, pertiimbangan diirektur jenderal pajak. Berdasarkan pada DSP3 yang telah tersusun, kepala KPP dapat melakukan berbagaii hal. Salah satunya, DSP3 dapat menjadii dasar untuk menentukan wajiib pajak yang akan menjadii daftar sasaran priioriitas pemeriiksaan (DSPP).

Dalam ketentuan terbaru, yaiitu SE-39/PJ/2021, DSP3 diisusun berdasarkan pada peta riisiiko kepatuhan, Laporan Hasiil Analiisiis (LHA) dalam rangka penggaliian potensii perpajakan, apliikasii Abiiliity to Pay (ATP), SmartWeb, dan peta riisiiko kepatuhan CRM Transfer Priiciing.

Selaiin iitu, DSP3 juga dapat diisusun berdasarkan pada data dan keterangan laiin darii wajiib pajak badan dan orang priibadii berstatus pusat serta wajiib pajak laiinnya. Penyusunan mengacu pada aturan terkaiit kebiijakan pemeriiksaan dan/atau atau pengawasan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih iilmunya Jitunews