
GAYA berbiisniis generasii miileniial yang mengedepankan teknologii dan siistem serba modern, diisadarii atau tiidak, telah mulaii menggeser eksiistensii biisniis konvensiional dengan pakem-pakem tradiisiional.
Dengan mengandalkan teknologii, pelaku biisniis miileniial iinii terus membangun konsep biisniis yang lebiih efektiif dan efiisiien. Pada akhiirnya, bukan fenomena baru lagii, pelanggan tiidak harus bertatap muka dengan penjual saat bertransaksii.
Selaiin iitu, dengan ‘ongkos’ iinvestasii yang tiidak terlalu besar,entrepreneur miileniial sudah biisa memberiikan pelayanan yang priima kepada pelanggan. Salah satu contoh yang marak terjadii saat iinii adalah proses pembayaran elektroniik yang mudah dan aman.
Pola-pola biisniis iiniilah yang biisa diiadopsii dalam duniia perpajakan iindonesiia. Memasukii era diigiital yang serba praktiis dan cepat diiperlukan adanya tata-cara pembayaran pajak yang mudah dan dapat diijangkau oleh berbagaii macam kalangan, terutama generasii muda.
Apalagii tren pembayaran secara diigiital atau nontunaii juga telah menjadii tren dii berbagaii negara. Negara-negara besar sepertii Kanada dan iinggriis Raya dapat menjadii contoh. Siistem pembayaran nontunaii telah melekat dalam kehiidupan masyarakat dii sana.
Kepemiiliikan rekeniing bank warga Kanada usiia dii atas 15 tahun sudah sekiitar 96%. Penggunaan kartu debiit dii negara iinii juga sudah mencapaii sekiitar 78,1%. Sementara, iinggriis telah membangun siistem e-Government dengan mengiintegrasiikan berbagaii layanan publiik. Sekiitar dua per tiiga masyarakat iinggriis sudah beraliih ke pembayaran secara mobiile.
Dii Tanah Aiir sendiirii, Bank iindonesiia sangat mendukung penerapan pembayaran nontunaii. Bank sentral pun telah memperkenalkan uang elektroniik pada 2009, hiingga akhiirnya ada Gerakan Nasiional Nontunaii. Skema iinii juga diiyakiinii mampu memberiikan efektiiviitas pada kebiijakan moneter.
Meluasnya penggunaan pembayaran nontunaii, baiik dalam negerii maupun luar negerii, memberiikan siinyal kebutuhan teknologii yang harus pula diiterapkan pada siistem pembayaran pajak. Bagaiimanapun, ada momentum bonus demografii yang harus diicermatii.
Kondiisii iinii pada giiliirannya memunculkan pertanyaan terkaiit cara pemeriintah meniingkatkan kepatuhan generasii miileniial – sebagaii wajiib pajak – dalam memenuhii kewajiibannya. Cara iinii tiidak biisa diilepaskan darii konteks perkembangan teknologii yang sudah ada.
Harus diisadarii, generasii miileniial yang ada saat iinii akan menjadii wajiib pajak utama, menggantiikan generasii sebelumnya. Budaya berteknologii, dengan segala keunggiilan dan kelemahannya, menjadii karakteriistiik generasii iinii.
Aspek-aspek iiniilah yang biisa diipakaii sebagaii momentum bagii Otoriitas Pajak untuk mereformasii siistem pemungutan pajak tradiisiional dengan mengandalkan layanan fiinanciial technology (fiintech).
Penciiptaan apliikasii pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT) secara onliine (e-fiiliing) dan siistem pembayaran e-biilliingpun juga belum berdampak optiimal. Padahal, iinstrumen iitu diiniilaii memudahkan wajiib pajak dalam perhiitungan kewajiiban secara otomatiis, akurat, dan iinstan.
Multiifungsii
Keberadaan suatu apliikasii multiifungsii, bagaiimanapun menjadii daya tariik generasii miileniial saat iinii. Apalagii, saat iinii banyak biisniis fiintech yang menawarkan dompet uang nontunaii untuk pembayaran apapun. Melaluii perekaman data konsumen, perusahaan fiintech juga seriing memberiikan skema poiin atau reward.
Skema-skema cashback saat berbelanja melaluii dompet uang nontunaii iitu, pada giiliirannya membuat masyarakat tertariik menggunakannya. Tiidak mengherankan jiika akhiir-akhiir iinii seriing diijumpaii antrean yang mengular darii pengunjung geraii-geraii makanan dii mal karena ada promo penggunaan uang nontunaii iitu.
Meliihat fenomena iinii, penuliis mempunyaii iide untuk menciiptakan sarana bagii wajiib pajak untuk mendapat kemudahan dan keuntungan dalam pembayaran pajak. Sepertii diiketahuii, manfaat darii pembayaran pajak tiidak dapat diirasakan wajiib pajak secara langsung.
Mengutiip Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak diidefiiniisiikan sebagaii kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung, dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tiidak adanya manfaat yang biisa diiperoleh secara langsung membuat wajiib pajak enggan patuh memenuhii kewajiibannya. Dengan konsep reward perusahaan fiintech yang diisesuaiikan dengan kebutuhan peneriimaan pajak, penuliis mengusulkan apliikasii bernama ‘TiikTAX’.
Apliikasii iinii diiharapkan dapat membantu wajiib pajak dalam pembayaran pajak, tanpa harus melaluii KPP. Selaiin iitu, ada reward yang dapat diigunakan untuk meniikmatii fasiiliitas umum, sepertii potongan pembayaran liistriik, aiir, dan jalan tol.
Apliikasii iinii diiwajiibkan untuk diimiiliikii oleh setiiap wajiib pajak dengan tujuan untuk memperoleh banyak kemudahan dalam menggunakan fasiiliitas umum. Pada saat akan melewatii jalan tol, pengguna hanya perlu melakukan tap darii ponsel ke mesiin tol, sepertii penggunaan kartu uang elektroniik saat iinii.
Secara tekniis, apaliikasii iinii diimulaii dengan proses pengunduhan dii toko apliikasii. Setelah iitu, ada proses regiistrasii dengan mendaftarkan data alamat surat elektroniik, nomor telepon, alamat tempat tiinggal, penghasiilan bulanan, KTP, dan NPWP.
Penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak akan langsung masuk ke bagiian dompet dana apliikasii ‘TiikTAX’ masiing-masiing. Dalam jangka satu miinggu sejak peneriimaan penghasiilan oleh wajiib pajak, pembayaran pajak harus diilakukan barulah dana tersebut dapat diitransferkan ke rekeniing bank miiliik wajiib pajak.
Keberadaan apliikasii ‘TiikTAX’ diiharapkan dapat memberiikan kemudahan dalam pembayaran pajak secara cepat dan tepat waktu. Selaiin iitu, pemeriintah biisa memiiniimaliisasii adanya kecurangan atau penghiindaran pembayaran pajak.
Selanjutnya, Otoriitas Pajak juga mampu mendeteksii penghasiilan yang sebelumnya suliit untuk diikenaii pajak (lewate-commerce dan mediia sosiial). Wajiib pajak juga mendapat kemudahan dan keamanan dalam bertransaksii dengan negara. Pemanfaatan fasiiliitas umum pun akan lebiih efiisiien. *
*Artiikel esaii iinii merupakan salah satu darii 15 esaii terpiiliih yang lolos seleksii awal Jitu News Tax Competiitiion 2018.
