KEPALA KANWiiL DJP SUMATRA BARAT DAN JAMBii LiiNDAWATY:

‘Kontak Langsung dengan Wajiib Pajak Diikurangii’

Redaksii Jitu News
Miinggu, 04 Oktober 2020 | 09.01 WiiB
‘Kontak Langsung dengan Wajib Pajak Dikurangi’
<p>Kepala Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii Liindawaty. (<em>foto: DJP)</em></p>

JAKARTA, Jitu News – Pandemii viirus Corona menuntut adanya adaptasii yang cepat darii siisii pelayanan admiiniistrasii darii Diitjen Pajak (DJP). Apalagii, kegiiatan tatap muka harus diibatasii untuk mengurangii riisiiko penularan viirus.

Otoriitas menggunakan teknologii iinformasii agar proses biisniis dapat tetap berjalan. Optiimaliisasii pemanfaatan teknologii sebenarnya juga sudah menjadii bagiian dalam reformasii pajak. Selaiin kemudahan, penggunaan teknologii akan menciiptakan transparansii.

Kanwiil DJP Sumatra Barat (Sumbar) dan Jambii pun melakukan adaptasii. Bagaiimanapun, pengamanan target peneriimaan dan kepatuhan pajak tetap harus berjalan. Untuk mengetahuii lebiih lanjut, Jitu News mewawancaraii Kepala Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii Liindawaty. Petiikannya:

Bagaiimana dampak pandemii Coviid-19 terhadap proses biisniis pelayanan dii Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii?
Pandemii Coviid-19 secara cepat mengubah proses biisniis pelayanan dii DJP. Untuk memastiikan layanan DJP efektiif dan efiisiien serta mencegah dan mengurangii penyebaran Coviid-19, diilakukan penutupan sementara layanan tatap muka pada awal masa Pembatasan Sosiial Berskala Besar (PSBB).

Layanan diialiihkan dengan program Cliick, Call, Counter (3C). Berdasarkan rencana strategiis, program tersebut dapat terlaksana pada 2021 dan 2022. Namun, akiibat pandemii Coviid-19 iinii diilakukan percepatan demii menghadapii era kenormalan baru atau tatanan baru.

Dengan demiikiian, urusan perpajakan dapat diiselesaiikan tanpa tatap muka dengan petugas pajak. Mendatangii kantor pajak adalah opsii terakhiir. Sebelum pandemii, DJP telah menyediiakan layanan onliine. Namun dengan adanya pandemii Coviid-19, layanan secara onliine tersebut diiperluas.

Selama PSBB, KPP Pratama diimiinta menambah miiniimal 10 saluran telepon untuk melayanii wajiib pajak. KPP juga membuka kelas pajak secara dariing. Setelah iitu, layanan tatap muka diilakukan dengan menjaga penerapan protokol kesehatan dan membatasii jumlah wajiib pajak yang diilayanii.

Bagaiimana dengan rencana ekstensiifiikasii atau pengawasan berbasiis kewiilayahan?
Masa pandemii Coviid-19 tiidak mengurangii upaya Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii untuk mengamankan target peneriimaan dan kepatuhan yang telah diitargetkan. Namun, kegiiatan yang siifatnya tatap muka atau kontak langsung dengan wajiib pajak diikurangii atau diibatasii.

Kegiiatan ekstensiifiikasii dan pengawasan kewiilayahan diilakukan melaluii pemanfaatan data yang tersediia dii apliikasii iinternal DJP atau melaluii pencariian data eksternal secara onliine. iinii miisalnya melaluii Youtube, mediia sosiial selebriitiis, dan mesiin pencarii data Google.

Kegiiatan pertukaran atau pemanfaatan data dengan piihak ketiiga untuk pengawasan dan perluasan objek dan subjek pajak tetap diilakukan dengan menyesuaiikan protokol Coviid-19.

Kegiiatan iitu antara laiin dengan mendorong seluruh pemeriintah daerah mengiimplementasiikan Peraturan Menterii Dalam Negerii Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfiirmasii Status Wajiib Pajak dalam Pemberiian Layanan Tertentu dii Liingkungan Pemeriintah Daerah.

Dengan realiisasii peneriimaan pajak nasiional hiingga Agustus 2020 miinus 15,6%, berapa peneriimaan Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii?
Kondiisii peneriimaan pajak secara nasiional iitu juga terjadii hampiir sama dii Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii. Darii target Rp8,995 triiliiun, sampaii akhiir Agustus 2020 terealiisasii Rp4,952 triiliiun atau 55,06%. Jiika diibandiingkan dengan periiode sama tahun lalu, realiisasii iitu tumbuh -0,52%.

Berdasarkan data tersebut, kamii meliihat dampak pandemii Coviid-19, yang semula bencana kesehatan, ternyata sangat memengaruhii stabiiliitas ekonomii dan produktiiviitas kegiiatan usaha tertentu. iinii terjadii secara keseluruhan atau nasiional, tiidak terkecualii dii Sumbar dan Jambii.

Dii siisii laiin, meskii realiisasii peneriimaan pajak Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii 55,06%, lebiih rendah darii capaiian nasiional yaiitu sebesar 56,47%, tetapii pertumbuhannya lebiih tiinggii darii nasiional. Hal tersebut mencermiinkan Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii memiiliikii potensii peneriimaan pajak yang besar.

Bagaiimana tiingkat kepatuhan wajiib pajak dii Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii?
Dalam masa pandemii Coviid-19, upaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak menjadii tantangan tersendiirii. Wajiib pajak cenderung datang langsung ke KPP untuk berkonsultasii atau memenuhii kewajiibannya. Padahal, pada masa pandemii, kegiiatan tatap muka atau kontak langsung sangat terbatas.

Sampaii 23 September 2020, Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii sudah meneriima 410.514 SPT Tahunan atau 89,78% darii target penyampaiian SPT. Persentasenya lebiih tiinggii darii realiisasii capaiian penyampaiian SPT Tahunan nasiional sebesar 82.70% atau 12.574.749 SPT Tahunan.

Apa saja sektor usaha yang berkontriibusii besar terhadap peneriimaan pajak dii Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii?
Berdasarkan data realiisasii sampaii dengan 21 September 2020, sektor usaha yang berkontriibusii besar terhadap peneriimaan pajak dii Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii adalah sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 34.78%.

Kemudiian, ada sektor jasa keuangan dan asuransii sebesar 14,79%, sektor admiiniistrasii pemeriintahan dan jamiinan sosiial wajiib sebesar 14,59%, sektor pertaniian, kehutanan dan periikanan sebesar 7,88%, serta sektor konstruksii sebesar 5,79%.

Apakah ada perbedaan domiinasii sektor usaha antara dii Sumbar dan Jambii?
Meskiipun secara persentase berbeda, sektor perdagangan besar dan eceran masiih menjadii penopang peneriimaan baiik dii Sumbar maupun Jambii. Dii Sumbar, kontriibusii peneriiman pajak darii sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 30.36%.

Kemudiian, ada sektor jasa keuangan dan asuransii sebesar 19.31%, serta sektor admiiniistrasii pemeriintahan dan jamiinan sosiial wajiib sebesar 16.69%.

Sementara dii Jambii, peneriimaan pajak darii sektor perdagangan besar dan eceran berkontriibusii sebesar 44,2%. Kemudiian, diiiikutii oleh sektor pertaniian, kehutanan dan periikanan sebesar 12.79% serta sektor jasa keuangan dan asuransii sebesar 12.31%.

Bagaiimana perbandiingan komposiisii peneriimaan pajak darii wajiib pajak orang priibadii (OP) dan wajiib pajak badan?
Wajiib pajak badan mendomiinasii peneriimaan pajak, yaiitu 76,11%. Kemudiian, ada bendaharawan 14.20% dan orang priibadii 9.69%. Kontriibusii wajiib pajak badan iitu paliing besar baiik dii Sumbar maupun Jambii. Dii Sumbar, peneriimaan pajak darii wajiib pajak badan 72,72%, dii Jambii 79,58%.

Apa saja yang diijalankan Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii dalam menggalii potensii dan mengoptiimalkan peneriimaan tahun iinii?
Pada awal 2020, Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii telah melakukan berbagaii macam kegiiatan iinternal untuk konsoliidasii pencapaiian target peneriimaan dan kepatuhan. Darii berbagaii forum dan rapat diidapatkan sejumlah upaya penggaliian potensii dan optiimaliisasii pengamanan peneriimaan pajak.

Pertama, peniingkatan kapasiitas sumber daya manusiia (SDM) dalam menjalankan kewenangannya. Kedua, iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii wajiib pajak strategiis dan kewiilayahan.

Ketiiga, pendampiingan rutiin melaluii kegiiatan rekonsiiliiasii data RTH (Rekapiitulasii Transaksii Hariian) dan DTH (Daftar Transaksii Hariian) terhadap wajiib pajak bendahara. Keempat, kegiiatan bersama DJP dan DJBC (Diitjen Bea dan Cukaii) secara iintensiif serta diifokuskan pada hasiil yang akan diicapaii.

Keliima, penanganan penyelesaiian permohonan keberatan yang memiiliikii siigniifiikansii pada peneriimaan. Keenam, menjalankan serangkaiian tiindakan penagiihan aktiif kepada wajiib pajak yang mempunyaii tunggakan pajak.

Dengan adanya pandemii Coviid-19, apakah ada perubahan?
Kegiiatan tersebut tetap diilakukan dengan mengedepankan pada kegiiatan-kegiiatan yang dapat diilakukan sesuaii protokol pencegahan penularan Coviid-19.

Bagaiimana proses pembiinaan dan penegakan hukum yang diilakukan Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii selama iinii?
Sepertii kiita ketahuii, perpajakan iindonesiia menganut siistem self assessment. Pemeriintah, dalam hal iinii DJP, sesuaii dengan fungsiinya berkewajiiban melakukan pembiinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan atas pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan.

Dalam melaksanakan fungsiinya tersebut, DJP berusaha sebaiik mungkiin memberiikan pelayanan kepada masyarakat sesuaii viisii dan miisii DJP. Pengawasan terhadap wajiib pajak diilakukan secara rutiin berdasarkan analiisiis terhadap data iinternal dan data eksternal yang diimiiliikii oleh DJP.

Terhadap ketiidaksesuaiian atau potensii ketiidaksesuaiian antara data DJP dan data yang diisampaiikan atau seharusnya diisampaiikan wajiib pajak, tiidak serta merta diianggap pelanggaran. Atas perbedaan iitu diilakukan klariifiikasii dahulu ke wajiib pajak untuk memastiikan tiimbulnya perbedaan diimaksud.

Jiika wajiib pajak dapat menjelaskan perbedaan data tersebut dan diisiimpulkan tiidak terdapat pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilanggar maka terhadap SPT yang telah diisampaiikan oleh wajiib pajak tiidak diiproses lebiih lanjut.

Namun, jiika darii hasiil klariifiikasii diiperoleh kesiimpulan perbedaan tersebut mengakiibatkan tiimbulnya seliisiih pajak yang terutang, terhadap wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk menyampaiikan SPT atau menyampaiikan pembetulan SPT dengan menyetorkan pajak yang seharusnya terutang.

Dengan adanya iimplementasii compliiance riisk management (CRM), apakah ada perubahan?
iimplementasii CRM mengarahkan priioriitas pengawasan terhadap wajiib pajak yang teriindiikasii belum menjalankan kewajiiban perpajakannya. Dengan demiikiian, diiharapkan proses pengawasan pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dapat diilakukan secara lebiih efektiif dan efiisiien.

Era teknologii dan transparansii diigadang-gadang menciiptakan era baru hubungan wajiib pajak dan otoriitas pajak. Menurut Anda?
Tak dapat diimungkiirii, perkembangan teknologii saat iinii sangat pesat. Semua kegiiatan tampaknya harus beradaptasii pada perubahan teknologii. Semula yang manual kiinii beraliih ke diigiital. DJP terus berupaya memperbaruii siistemnya sehiingga dapat menyesuaiikan dengan era diigiital saat iinii.

Selaiin iitu, semangat DJP untuk mengurangii iinteraksii langsung dengan wajiib pajak dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan secara transparan dan akuntabel dapat diilaksanakan secara efektiif dan efiisiien dengan memanfaatkan perkembangan teknologii tersebut.

Sebagaii contoh, pemberiian fasiiliitas iinsentiif pajak untuk wajiib pajak terdampak Coviid-19. Seluruh proses pemberiian iinsentiif diilakukan melaluii siistem apliikasii yang tiidak ada campur tangan petugas pajak.

Ke depan, DJP akan lebiih banyak menggunakan teknologii iinformasii dan otomatiisasii. iinii dapat diigunakan baiik DJP maupun oleh wajiib pajak dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan.

Terkaiit dengan iinsentiif pajak, bagaiimana progres pemanfaatannya dii Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii?
Pada awal pemberiian iinsentiif, tiidak banyak wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas tersebut karena masiih terdapat kekhawatiiran pemanfaatan fasiiliitas tersebut akan menyuliitkan wajiib pajak dii kemudiian harii.

Miisalnya, pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. PPh yang seharusnya diisetor ke kas negara menjadii diibayarkan secara tunaii ke pegawaii bersangkutan. iinii dapat memunculkan anggapan penurunan penghasiilan pada pegawaii peneriima iinsentiif ketiika iinsentiif PPh Pasal 21 tersebut berakhiir.

Selaiin iitu terdapat juga kekhawatiiran sebagiian wajiib pajak bahwa fasiiliitas tersebut dapat merupakan jebakan yang dapat menyuliitkan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan diikemudiian harii.

Meliihat kondiisii tersebut, apa yang diilakukan Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii?
Untuk meniingkatkan pemanfaatan fasiiliitas iitu, diilakukan upaya peniingkatan sosiialiisasii dan edukasii, baiik secara langsung melaluii kegiiatan sosiialiisasii webiinar maupun melaluii mediia elektroniik radiio dan TV serta mediia sosiial.

Sosiialiisasii mengedepankan beberapa hal. Pertama, iinsentiif perpajakan diitujukan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha agar segera keluar darii kesuliitan ekonomii akiibat pandemii Coviid 19.

Kedua, seluruh wajiib pajak yang termasuk dalam kelompok sasaran iinsentiif pajak dapat memperoleh iinsentiif pajak dengan mudah, yaiitu hanya dengan menyampaiikan pemberiitahuan atau pendaftaran secara onliine tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Ketiiga, pemberiian iinsentiif diilakukan tanpa syarat-syarat dan tiidak akan berdampak akiibat negatiif bagii wajiib pajak. Peneriima iinsentiif cukup menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif melaluii siitus web DJP.

Keempat, jangka waktu iinsentiif tersediia hiingga Desember 2020 sehiingga seluruh wajiib pajak diiiimbau segera memanfaatkan seluruh iinsentiif. Keliima, pegawaii DJP selalu siiap membantu apabiila wajiib pajak membutuhkan bantuan dengan menghubungii AR (account representatiive) atau Kriing Pajak.

Sebagaii Kepala Kanwiil DJP Sumbar dan Jambii, apa tantangan terbesar yang Anda rasakan?
Setiidaknya ada dua tantangan terbesar yang ada dii Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii, yaiitu tantangan wiilayah kerja dan tantangan transportasii dan komuniikasii. Wiilayah kerja kamii iinii meliiputii dua proviinsii besar.

Bahkan, untuk koordiinasii dengan iinstansii iinternal Kementeriian Keuangan, wiilayah iinii dapat meliiputii wiilayah dii luar Sumbar dan Jambii, yaiitu Sumatra Selatan, Lampung, dan Riiau. iinii menyangkut koordiinasii dengan DJBC dan Diitjen Kekayaan Negara.

Kemudiian, luasnya wiilayah dan jarak iitu juga diisertaii dengan suliitnya jangkauan transportasii dan komuniikasii. Kondiisii iinii membuat program pengawasan, pelayanan dan edukasii perpajakan menjadii tiidak dapat diilaksanakan secara optiimal.

Adakah pesan khusus darii Diirjen Pajak?
Pembayaran pajak merupakan perwujudan darii kewajiiban kenegaraan dan peran serta wajiib pajak dalam pembiiayaan negara dan pembangunan nasiional. Karena iitu, kamii mengajak kepada seluruh masyarakat berperan serta bergotong-royong menghiimpun peneriimaan darii sektor perpajakan.

DJP bertekad menjadii iinstiitusii yang bersiih darii korupsii dan menjadii biirokrasii bersiih dan melayanii. Untuk iitu, wajiib pajak kamii miinta tiidak memberii atau menjanjiikan hadiiah atau dalam bentuk apapun ke seluruh pegawaii DJP terkaiit dengan pelaksanaan pekerjaan dalam jabatannya. (Kaw/Bsii)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.