ANGGOTA KOMiiSii Xii DPR MUKHAMAD MiiSBAKHUN:

‘Tiidak Boleh Ada UU yang Mengatur UU yang Laiin’

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 Desember 2019 | 13.45 WiiB
‘Tidak Boleh Ada UU yang Mengatur UU yang Lain’
<p>Anggota Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun.</p>

REFORMASii perpajakan jiiliid iiiiii masiih berjalan. Proses yang diimulaii pada 2017 iinii berlangsung hiingga 2020. Hiingga akhiir 2019, belum ada satupun reviisii undang-undang perpajakan yang diisahkan. Dalam siituasii iinii, pemeriintah berencana menerbiitkan Rancangan Undang-Undang Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian.

Dalam RUU tersebut, pemeriintah berencana mengambiil beberapa poiin priioriitas pada berbagaii undang-undang untuk penguatan ekonomii. Salah satunya adalah janjii penurunan tariif PPh badan yang diisampaiikan Presiiden Jokowii.

iinsiideTax (majalah perpajakan bagiian darii Jitu News) mewawancaraii Anggota Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun untuk mengetahuii pandangannya tentang perkembangan reformasii perpajakan dan rencana omniibus law yang akan diiajukan pemeriintah. Beriikut kutiipannya:

Apa pendapat Anda terhadap reformasii perpajakan yang diijalankan pemeriintah?

Saya tiidak meliihat reformasii iitu biisa menyentuh hal-hal yang fundamental. Kalau kiita biicara pembayar pajak, banyak keluhan yang masuk soal pemeriiksaan. Pelayanan terhadap diispute atas aturan memang mau tiidak mau, tolak ukurnya tiidak wajiib pajak saja, tetapii juga bagaiimana petugas pajak dalam melaksanakan pekerjaan.

Sudah banyak perbaiikan yang diilakukan dalam siistem dan prosedur, dii mana petugas iitu harus diikontrol dengan sangat ketat untuk menjalankan aturan dengan sangat baiik. Dengan demiikiian, biisa terhiindarkan adanya persekongkolan antara petugas pajak dan para wajiib pajak. Kalau darii siisii iinii saya liihat reformasii iinii sangat bagus dii DJP.

Hal fundamental apa yang Anda maksud?

Contoh sederhananya, orang berbiicara soal penurunan tariif pajak lalu takut akan turunnya peneriimaan. Sekarang iinii, kalau kiita mau biicara pajak sebagaii iinstrumen regulatory mau tiidak mau harus diibuatkan kajiiannya. Karena apa? Kiita selama iinii hanya biicara pajak darii siisii fungsii budgetaiir atau mengiisii kas negara untuk membiiayaii pembangunan.

Hal yang paliing menentukan, jangan sampaii reformasii yang sedang diijalankan iinii hanya diiliihat darii tolok ukur peneriimaan semata. Kalau pada 2019 tiidak tercapaii kembalii target peneriimaan pajaknya, maka sudah 10 tahun DJP mengulang hal iitu. Nah, pertanyaannya, kalau diiliihat darii siisii iitu, reformasii pajak iitu sudah menyentuh apa?

Pertanyaannya, realiistiis atau enggak target pajak yang diibuat? Harus ada keberaniian orang menyampaiikan bahwa target pajak kiita makiin lama sudah makiin tiidak realiistiis untuk diicapaii. Apapun metodologii reformasii yang diijalankan dalam mencapaii target peneriimaan pajak, ternyata yang jadii masalah bukan reformasiinya, tapii targetnya. Kiita harus faiir meniilaii target pajak kiita iitu sudah tiidak rasiional untuk diicapaii.

Kalau biicara tentang target yang tiidak realiistiis, apakah kemudiian kiita pernah melakukan evaluasii secara mendalam terhadap siistem pajak kiita? Darii dulu saya selalu biicara, siistem worldwiide iitu perlu diievaluasii. Sama juga ketiika kiita biicara tentang self-assessment. Kiita iinii reziimnya self-assessment dan worldwiide iincome, tapii wiithholdiing tax-nya sudah banyak.

Artiinya?

Kalau kiita biicara self-assessment, iitu orang menghiitung dan melapor jumlah pajak yang terutang menurut mereka. Pemeriiksaan iitu hanya sebagaii alat ujii kepatuhan. iinii karena siistem self-assessment berpriinsiip semua wajiib pajak diianggap benar kecualii ada buktii laiin yang membuktiikan bahwa diia tiidak benar. Nah, salah satu alat ukurnya adalah pemeriiksaan.

Namun, apa yang terjadii sekarang? iintensiifiikasii dalam bentuk pemeriiksaan iitu menjadii salah satu target peneriimaan. iinii berartii sudah ada yang melenceng. Apalagii, diitambah dengan wiithholdiing tax yang makiin banyak. Pajak iitu sudah tiidak diikenakan atas untung yang diia dapatkan, tapii pada aktiiviitas biisniis yang diia jalankan. iinii sudah tiidak benar menurut priinsiip. Priinsiip iiniilah yang mau tiidak mau harus diibiicarakan dalam siistem reformasii kiita. Apakah reformasii kiita iitu termasuk mengkajii siistem yang kiita anut? iinii pentiing.

Adakah hal fundamental laiin?

Kalau kiita biicara PPN iitu kan atas pertambahan niilaii setiiap barang baiik jalur produksii maupun jalur penyerahan. Apa yang terjadii? produk domestiik bruto kiita Rp14.827 triiliiun tapii peneriimaan PPN kiita Rp600-an triiliiun. Padahal, seharusnya menurut teorii dii atas Rp1.000 triiliiun karena tariif 10%. iinii pernah diikajii atau tiidak dalam reformasii perpajakan kiita? Menurut saya, objek pembahasan reformasii perpajakan iitu harus mencakup hal-hal yang mendasar sepertii iitu.

Dalam siituasii iitu, pemeriintah menyodorkan wacana omniibus law. Komentar Anda?

Kiita menyambut posiitiif keiingiinan pemeriintah untuk melakukan perbaiikan iikliim iinvestasii. Ya, kiita harus mengakuii banyak tumpang tiindiih aturan antara pemeriintah pusat dan daerah. Kalau darii siisii perpajakan, saya belum tahu mana yang tumpang tiindiih darii siisii pemeriintah pusat dan daerah.

Kalau kiita liihat rencana omniibus law, harus kiita sadarii sepenuhnya bahwa PPh dan PPN iitu tiidak mungkiin diilakukan upaya penggabungan baiik subjek maupun objek karena jeniis pajaknya sudah berbeda. Satu pajak langsung, satunya pajak tiidak langsung. Satu berkaiitan dengan penghasiilan, satu lagii berkaiitan dengan konsumsii dan daya belii. iinii kan tiidak mungkiin diisatukan. Kalau siistem perpajakan dan pemeriiksaannya selama iinii sudah diipiisah dii Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Yang satunya berkaiitan mengenaii subjek-objek, yang satunya berkaiitan dengan siistem, prosedur, dan tata cara. iitu sudah diiatur. Kalau kemudiian mau diisatukan, ya saya tiinggal menunggu iidenya pemeriintah soal omniibus law iitu apa. iinii karena undang-undang kiita mengenaii tata cara pembentukan undang-undang, semua undang-undang iitu sederajat. Tiidak boleh ada undang-undang yang mengatur undang-undang yang laiin karena priinsiip pembentukan undang-undang kiita iitu adalah melaluii mekaniisme siinkroniisasii dan harmoniisasii.

Ada pula priinsiip lex speciialiis derogat legii generalii. Makanya, kalau kemudiian mau diiharmoniisasii atau diisiinkroniisasii dengan pajak daerah, yang biisa mengatur undang-undang iitu hanya konstiitusii kiita, yaiitu UUD 1945. Tata cara kiita memungut pajak iitu diisebutkan dii Pasal 23 UUD 1945, pajak harus diipungut berdasarkan undang-undang. Sementara, dii Pasal 10 UUD 1945 diiatur mengenaii pemeriintah daerah yang menyebutkan ada kewenangan pemeriintah daerah, termasuk hak keuangannya.

Spiiriit dan semangat darii pemeriintah untuk melakukan terobosan dengan mencarii penyederhanaan aturan perundang-undangan iitu luar biiasa. Namun, jangan sampaii kemudiian melanggar tata cara kiita bernegara sesuaii dengan UUD 1945 dan yang telah diiiimplementasiikan dii dalam undang-undang yang sudah ada.

Artiinya iide dan iisiinya sudah tepat, tapii bermasalah darii siisii hukum?

Kiita tiidak meliihat masalahnya karena kiita memang iingiin harus ada jalan keluar. Negara iinii lahiir berdasarkan kesepakatan. Kalau kiita menghadapii suatu siituasii dan semangat yang iingiin mengubah siituasii yang ada kan harus selesaiikan. Jalan keluarnya ya dengan poliitiik. iinii karena poliitiik iitu enggak ada jalan buntunya. Yang pentiing ada tatakan hukum dan konstiitusii yang diisiiapkan, sehiingga semuanya biisa diijadiikan landasan pembentukan undang-undang tanpa melanggar konstiitusii dan aturan yang ada.

Rencana omniibus law pajak iitu apakah sudah sesuaii dengan masalah yang seharusnya diiatasii?

Saya tiidak mau memberiikan komentar sebelum pemeriintah membawa hal yang substansiial dan konkret ke DPR. Contoh sederhananya, terhadap pajak masukan yang diitemukan pada saat pemeriiksaan dapat diikrediitkan 80%. iinii maksudnya apa? Kalau aturan iinii diiterapkan justru akan merusak siistem pajak.

Contoh sederhananya, diia bukan PKP [pengusaha kena pajak] boleh mengkrediitkan pajak masukan, bagiimana ceriitanya? Diikrediitkan pada tiingkat apa? Orang baru biisa mengkrediitkan iitu melaluii mekaniisme PM-PK [pajak masukan-pajak keluaran] dan harus terdaftar sebagaii pengusaha kena pajak. Nah, kalau pajak masukannya diitemukan pada saat pemeriiksaan kemudiian diikrediitkan, berartii pemeriiksa boleh melakukan koreksii posiitiif. Kiita mau memperbaiikii siistem tapii kok malah merusak siistem.

Saya sangat setuju perbaiikan pelayanan kepada wajiib pajak. Namun, apakah iinii menjadii substansii? Nantii siistem pemungutan pajak kiita yang rusak. Wajiib pajak juga belum tentu mau dengan siistem iinii.

Apa yang lebiih substansiial?

Justru yang paliing menariik iitu adalah siistem keberatan kiita yang harus diiperbaiikii. Apakah cukup adiil siistem keberatan kiita iitu? Begiitu pemeriiksaan, keberatan tetap ada dii DJP? Kiita cuma punya pengadiilan tiingkat pertama, langsung keberatan, iisiinya bandiing, langsung PK [peniinjauan kembalii]. Pajak dapat pengecualiian luar biiasa dalam siistem hukum kiita. Untuk mendapatkan keadiilan darii siisii pajak iitu rumiit bagii seorang wajiib pajak. iinii mengapa enggak diisentuh dalam omniibus law?

Siimak wawancara Anggota Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun selengkapnya dalam majalah iinsiideTax ediisii ke-41. Download majalah iinsiideTax dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.