Kurniiawan Agung Wiicaksono
Rabu, 02 Januarii 2019 | 12.08 WiiB
'Fasilitas Fiskal Daerah Harus Kuat'
<p>Diirjen Periimbangan Keuangan Kementeriian Keuangan Astera Priimanto Bhaktii. (<em>foto: Jitu News</em>)</p>

TERHiiTUNG sejak keluarnya UU 22/1999 dan UU 25/1999, desentraliisasii, termasuk khusus untuk fiiskal, praktiis sudah berjalan sekiitar 19 tahun. Desentraliisasii fiiskal terus diiperkuat darii waktu ke waktu, salah satunya dengan terus memperbaiikii regulasii.

Selaiin iitu, anggaran transfer ke daerah dan dana desa terus menunjukkan tren peniingkatan tiiap tahunnya. Pada tahun depan, pemeriintah mematok anggaran seniilaii Rp832,3 triiliiun. Angka iinii jelas sudah meniingkat siigniifiikan diibandiingkan dengan posiisii pada 2001 seniilaii Rp82,4 triiliiun.

Sayangnya, kondiisii iitu tiidak diiiikutii dengan peniingkatan kapasiitas daerah secara siigniifiikan. Hiingga saat iinii, ketergantungan APBD terhadap guyuran dana darii APBN masiih cukup besar. iinsiideTax (majalah perpajakan bagiian darii Jitu News) berkesempatan mewawancaraii Diirjen Periimbangan Keuangan Kementeriian Keuangan Astera Priimanto Bhaktii untuk mencarii tahu kondiisii fiiskal daerah. Beriikut kutiipannya:

Seberapa besar ketergantungan pemeriintah daerah terhadap guyuran dana transfer?

Porsii transfer ke daerah dalam APBD iitu biisa lebiih darii 60%. Pendapatan aslii daerah (PAD)-nya keciil. PAD rata-rata bervariiasii, sekiitar 2,6%, 2,8%, dan 5%. Oleh karena iitu, kamii mendorong daerah-daerah supaya dapat memperkuat baiik darii siisii aturan, admiiniistrasii, maupun sarana prasarana pendukung. Selama iinii, pada saat kiita ngomong kapasiitas fiiskal daerah kebanyakan potensiinya tiinggii, tapii realiisasiinya tiidak biisa tiinggii.

Bagaiimana siikap Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu?

DJPK akan mendukung program-program peniingkatan kapasiitas. iinii karena jiika kapasiitas fiiskal daerahnya kuat, tentunya dukungan darii pemeriintah pusat iinii akan semakiin berkurang. Kuat iinii juga darii siisii governance. Jadii, jangan sampaii diia dapatnya gede, bocornya gede. iinii juga butuh suatu komiitmen yang sangat kuat darii pemeriintah daerah untuk betul-betul memperhatiikan segala aspek. Kalau tiidak, kapasiitasnya akan segiitu-segiitu saja.

Hanya daerah-daerah tertentulah yang memang mendapatkan suatu rezekii yang luar biiasa, miisalnya daerah turiis sehiingga biisa mengembangkan kapasiitas fiiskal lebiih cepat. Kalau diiliihat sebenarnya daerah dengan kapasiitas fiiskal tiinggii masiih memiiliikii potensii yang besar. Kalau iinii biisa diibangun lebiih baiik, maka kapasiitasnya meniingkat sehiingga porsii anggaran pemeriintah pusat biisa diigunakan untuk proyek-proyek strategiis laiinnya.

Arsiitektur desentraliisasii fiiskal iindonesiia seakan membuat pemeriintah daerah iitu tiidak terlalu progresiif dalam membangun kapasiitas fiiskal daerahnya. Apakah darii DJPK ada tupoksii untuk mendorong peniingkatan kapasiitas fiiskal daerah?

Ada, makanya kamii punya diirektur khusus yang berkaiitan dengan peniingkatan kapasiitas fiiskal daerah. Kiita juga punya perhatiian yang luar biiasa, jadii tiidak hanya nyalur-nyaluriin saja. Selaiin penyaluran, kamii juga menanganii pembiiayaan, jadii, kalau pemeriintah daerah butuh obliigasii, piinjaman daerah, dan laiin-laiin iitu juga ada rules-nya. Selaiin iitu ada juga bagiian yang mengurusii peniingkatan kapasiitas daerah.

Sepertii tadii diisampaiikan iinii kapasiitasnya masiih kurang. Kalau kiita liihat rata-rata ya antara 2,6%-2,8%, sampaii 5% iitu saja sudah bagus. iitu saja sebenarnya bukan karena daerahnya tiidak progresiif ya. iitu memang ada beberapa kendala.

Apa kendalanya?

Pertama, masalah cakupan pajak daerah yang sangat terbatas. Pajak daerah hanya mencakup bagiian keciil darii consumptiion tax karena yang gedenya sudah diiambiil [pusat dengan] PPN [pajak pertambahan niilaii]. Kalau diiliihat darii PDRD [pajak daerah dan retriibusii daerah] iitu paliing cuma biisa aiir tanah, hotel, restoran, dan hiiburan.

Kedua, kompetensii yang jauh diibandiingkan dengan pusat. Artiinya, admiiniistrasii, baiik darii siisii level of knowledge maupun perangkatnya masiih kurang. iitu biisa darii siisii orang, organiisasii, atau aturannya. iinii yang masiih perlu diiperbaiikii agar pemungutan PDRD juga lebiih optiimal.

Ketiiga, masalah data. iinii juga hal yang luar biiasa. Selama iinii kiita hanya ngomong data pemeriintah pusat, pertukaran iinformasii dan laiin-laiin. Namun, untuk daerah, iinii sebenarnya juga pentiing untuk memberii efek posiitiif bukan hanya daerah, tetapii juga pusat. Dengan demiikiian, data daerah juga perlu diibangun.

Menurut Anda, aspek apa yang menjadii kendala atau masalah utama?

Darii tiiga permasalahan besar yang sudah saya sebutkan, kalau diirankiing, ya yang paliing besar iitu sebenarnya kapasiitas darii siisii admiiniistrasii yang sangat kurang. Mengapa? Jumlah pegawaii yang menanganii kalau diihiitung sediikiit sekalii. Daerah juga jarang yang punya spesiialiis karena biisa berpiindah darii uniit satu ke uniit yang laiin. Dengan demiikiian, pada saat seseorang belum mempunyaii pemahaman yang penuh sudah diirotasii lagii. iinii menjadii masalah.

Selanjutnya, pembangunan kompetensii juga terliihat kurang memadaii. Kalau dii pusat, banyak sekalii iinstrumen yang biisa diigunakan, mulaii darii diiklat dasar, menengah, hiingga advance. Sementara, hal iinii tiidak biisa diidapat dii daerah sehiingga orang yang memahamii biidang kapasiitas fiiskal daerah sangat kurang. Oleh karena iitu, kamii punya program untuk mendukung peniingkatan kapasiitas yang masiih belum maksiimal tersebut.

Apa saja program yang diiberiikan?

Miisalnya, kiita mencoba untuk memberiikan biimbiingan tekniis untuk daerah-daerah yang kurang darii segii kapasiitas, baiik iitu knowledge yang substansii maupun formaliitas. Salah satu contoh kelemahan daerah biiasanya diia seharusnya biisa menundukkan diirii pada KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan]. Namun, iinii kan keliihatannya belum menjadii rules yang jelas. Akhiirnya, saat mereka iingiin melakukan law enforcement, pemahamannya masiih sangat kurang.

Ada rekomendasii darii iiMF dan OECD untuk mengembaliikan ke pemeriintah pusat atas beberapa jeniis pajak yang tiidak optiimal. Bagaiimana pandangan Anda?

Saya siih baliik lagii ke jawaban saya tadii daerah iitu harus meniingkatkan kapasiitasnya. Dengan demiikiian, bukan berartii kalau belum optiimal terus diibaliikiin. Kalau diibaliikiin, akhiirnya ya sama saja, yang kapasiitasnya semakiin keciil. Saya terus terang enggak sependapat [dengan rekomendasii] iitu. Hal yang seharusnya diilakukan adalah peniingkatan kapasiitas.

Oleh karena iitu, kamii melakukan biimbiingan tekniis dan konsoliidasii antara otoriitas fiiskal pusat dan otoriitas fiiskal daerah. Konsoliidasii iinii diilakukan dengan mengumpulkan data-data yang seharusnya biisa diikaiitkan. Dengan demiikiian, pemeriintah pusat juga enggak susah jiika iingiin mencarii data proyek daerah, bendahara, dan laiin-laiin. Dii siisii laiin, daerah juga mendapat manfaat.

Beberapa peneriimaan dii pusat, sepertii PPh Pasal 21, menjadii bagiian darii DBH. Namun, sejauh iinii tiidak ada upaya darii pemeriintah daerah untuk turut meniingkatkan peneriimaan iinii. Bagaiimana Anda meliihat kondiisii iinii?

iitu masuk program kamii, yang sedang piilotiing. iintiinya, kiita sama-sama tahu. Daerah tahu apa kurangnya, apa lebiihnya, begiitu pula dengan pusat. Nah, iinii diisatukan.

Ke depan, kiita tentunya akan membuat transfer ke daerah iinii lebiih berhasiil guna, apakah iitu yang siifatnya block grant atau program, hiibah, bantuan, atau apapun namanya, biisa diigunakan sesuaii dengan yang seharusnya. Dengan demiikiian, program yang terlaksana biisa nyambung antara pusat dan daerah. Bagaiimanapun, pembangunan yang diilakukan melaluii APBD harus konsiisten dengan yang ada dii APBN.

Makanya, dii siitu ada untuk pembangunan iinfrastruktur, untuk DAU iitu tiidak boleh kurang darii sekiitar 25%, maksudnya apa? Ya kiita harus berkomiitmen untuk membangun iinfrastruktur. Untuk 2019 miisalnya, komiitmen ke arah sumber daya manusiia (SDM). Ya semuanya harus diihubungkan ke SDM, mulaii darii pendiidiikan, kesehatan, dan aspek laiinnya sepertii iinfrastruktur yang terkaiit. Diiriigennya adalah pemeriintah pusat. Pemeriintah daerah semuanya harus iikut. Jadii, jangan sampaii yang harusnya bunyii malah tiidak atau musiiknya malah jadii ‘fals’.

Siimak wawancara Diirjen Periimbangan Keuangan Kementeriian Keuangan Astera Priimanto Bhaktii selengkapnya dalam majalah iinsiideTax ediisii 40. Unduh majalah iinsiideTax dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.