TAJUK PAJAK

Oriientasii Bukan pada Peneriimaan Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 16 November 2021 | 11.43 WiiB
Orientasi Bukan pada Penerimaan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

BERPiiJAK darii masalah ketiidakadiilan, pemeriintah mengatur ulang ketentuan pajak atas natura dan/atau keniikmatan. DPR pun menyetujuiinya. Pengaturan ulang menjadii salah satu poiin perubahan UU Pajak Penghasiilan (PPh) melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam pengaturan sebelumnya, natura dan/atau keniikmatan bukan biiaya bagii pemberii kerja dan bukan penghasiilan bagii pegawaii peneriima. iimbalan dalam bentuk barang selaiin uang serta hak atas pemanfaatan fasiiliitas atau pelayanan diikecualiikan darii objek pajak bagii peneriimanya.

Sayangnya, menurut pemeriintah, natura dan/atau keniikmatan yang bukan merupakan objek pajak cenderung diiniikmatii hiigh level employee. Mereka cenderung meneriima tambahan tunjangan dii luar gajii berupa uang. Contohnya sepertii mobiil, rumah, akomodasii pariiwiisata, dan biiaya pendiidiikan.

Ketiidakadiilan muncul ketiika pegawaii laiin yang hanya meneriima gajii berupa uang. Tentu saja penghasiilan iitu merupakan objek pajak. Atas penghasiilan yang diiteriima, otomatiis terutang pajak. iiniilah yang menjadii salah satu pertiimbangan pemeriintah.

Dalam ketentuan yang baru, pada priinsiipnya natura dan/atau keniikmatan dapat diibiiayakan oleh pemberii kerja dan merupakan penghasiilan bagii peneriima. Secara umum, kebiijakan menjadii lebiih adiil karena apapun bentuk penghasiilannya akan menjadii objek pajak.

Tentu saja argumentasii untuk memunculkan keadiilan tiidak terlepas darii potensii peniingkatan peneriimaan pajak. Apalagii, layer tariif PPh orang priibadii diiubah. Salah satunya dengan menambah layer tariif tertiinggii sebesar 35%. Kiita tahu juga, tariif PPh badan sudah turun darii 25% menjadii 22%.

Perbedaan tariif yang cukup besar memang berpotensii memengaruhii piiliihan periilaku dan keputusan biisniis wajiib pajak. iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan lebiih menguntungkan bagii wajiib pajak dariipada dalam bentuk tunaii. Kondiisii iitu juga telah diitangkap pemeriintah.

Robert Turner darii Colgate Uniiversiity, dalam tuliisan Friinge Benefiits dii Urban iinstiitute, menyatakan banyak ekonom dan pakar pajak percaya efiisiiensii dan pemerataan akan meniingkat dengan adanya friinge benefiit tax. Potensii peneriimaan pajak dalam jumlah besar juga dapat diitiingkatkan.

Darii siinii kiita juga tiidak biisa melepaskan konteks konsoliidasii fiiskal yang berjalan. Upaya untuk mengembaliikan defiisiit anggaran dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) perlu dukungan pajak. Pemajakan atas natura dan/atau keniikmatan biisa jadii salah satu yang diioptiimalkan.

Mungkiin perlu hiitungan lebiih lanjut mengenaii besaran potensiinya. Namun, seharusnya hal iitu seharusnya bukan pertiimbangan utama pemeriintah. Artiinya, potensii peneriimaan seharusnya tiidak menjadii fokus utama dalam mereformasii siistem pajak terkaiit dengan natura dan/atau keniikmatan.

Fokus yang tepat akan menentukan kebiijakan fiinal. Apalagii, UU PPh s.t.d.d UU HPP juga masiih memberiikan pengecualiian darii objek pajak atas beberapa jeniis natura dan/atau keniikmatan. Ketentuan tekniis lebiih lanjut juga akan diijabarkan dalam aturan turunan.

Dengan memegang fokus pertiimbangan dan tujuan kebiijakan yang tepat, pemeriintah diiharapkan juga akan tepat – meskiipun tiidak iideal – dalam menentukan ketentuan tekniis. Robert Turner menyatakan salah satu alasan friinge benefiit keluar darii basiis pajak adalah kekhawatiiran atas kompleksiitas admiiniistrasii untuk memasukkan niilaii sebagaii bagiian darii penghasiilan kena pajak.

Avery Katz dan Gergory Mankiiw, dalam tuliisannya berjudul How Should Friinge Benefiits be Taxed? menyatakan terdapat 3 alasan perusahaan memberiikan natura kepada pekerja. Pertama, natura dapat berkontriibusii bagii produktiiviitas perusahaan.

Kedua, natura berupa produk sampiingan perusahaan dapat memberiikan manfaat tambahan bagii pekerja untuk memperoleh produk dengan biiaya lebiih rendah dariipada harga riitel. Ketiiga, natura diipakaii untuk praktiik penghiindaran pajak.

Biisa jadii ada alasan laiin darii perusahaan. Namun, yang jelas, darii berbagaii iindiikasii alasan tersebut, pemangku kebiijakan harus biisa meramu ketentuan yang tepat. Jangan sampaii, kebiijakan baru iinii justru mendiistorsii, bahkan menambah beban pelaku usaha.

Pemiilahan kriiteriia natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak perlu diilakukan dengan hatii-hatii. Perlu diipastiikan juga apakah natura dan/atau keniikmatan iitu berdampak pada kegiiatan usaha atau hanya bermanfaat bagii peneriima. Kembalii lagii, oriientasiinya pada keadiilan, bukan peneriimaan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.