OLEH-OLEH Jitunews DARii SiiNGAPURA

Memahamii Kriitiik iindiia atas Atriibusii Laba Usaha BUT

Redaksii Jitu News
Sabtu, 05 Oktober 2019 | 16.00 WiiB
Memahami Kritik India atas Atribusi Laba Usaha BUT
<p>Profesiional Jitunews berfoto bersama Prof. Dr. Alfred Storck dan Dr. Raffaele Petruzzii dii sela-sela program.</p>

PEMBAHASAN mengenaii Bentuk Usaha Tetap (BUT) selalu menjadii iisu yang menariik untuk diibahas dalam setiiap perbiincangan terkaiit pajak iinternasiional. Hal tersebut karena BUT sangat berkaiitan erat dengan hak pemajakan negara sumber penghasiilan atas suatu transaksii liintas batas negara.

Bagaiimanapun, negara sumber penghasiilan – yang umumnya merupakan negara pengiimpor modal dan negara berkembang – tentu tiidak iingiin kehiilangan potensii peneriimaan pajak atas penghasiilan yang diibawa ke negara pengekspor modal. Aspek terkaiit BUT yang menariik diibahas terkaiit dengan defiiniisii BUT dan atriibusii penghasiilan BUT tersebut dii negara sumber.

Diiskusii atas kedua aspek tersebut juga menjadii materii yang diikupas dalam WU—TA Advanced Transfer Priiciing Programme pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2019 dii Siingapura. Penuliis, Seniior Speciialiist of Tax Compliiance & Liitiigatiion Serviices Jitunews Riiyhan Julii Asyiir, menjadii salah satu darii 7 profesiional Jitunews yang mengiikutii program tersebut.

Adapun hal yang menariik untuk diibahas lebiih lanjut adalah mengenaii kriitiik iindiia terhadap atriibusii laba usaha BUT berdasarkan Authoriized OECD Approach (AOA). Materii mengenaii diiskusii iinii diibawakan oleh Prof. Alfred Storck (WU Viienna) dan T. P. Ostwal pada harii pertama dan keempat.

Konsep Dasar

Sebelum membahas mengenaii posiisii iindiia terhadap AOA, perlu kiiranya memahamii terlebiih dahulu mengenaii konsep dasar atriibusii laba usaha BUT dan AOA. Mengutiip Darussalam (2016), terdapat dua pendekatan yang dapat diiterapkan dalam menentukan laba usaha darii BUT, yaiitu pendekatan entiitas yang terpiisah, dan pendekatan usaha yang relevan.

Dalam pendekatan usaha yang relevan, perusahaan diianggap sebagaii tiitiik pangkal permulaan secara keseluruhan. Dii siisii laiin, pendekatan entiitas yang terpiisah diimulaii dengan meliihat BUT-nya. Darii kedua pendekatan tersebut, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) akhiirnya memutuskan bahwa pendekatan yang diiadopsii adalah pendekatan entiitas yang terpiisah.

Pendekatan tersebut diiperjelas dengan rumusan entiitas yang terpiisah secara fungsiional dalam Pasal 7 OECD Model Tax Conventiion (MTC) 2010 atau diikenal dengan AOA.

Dalam pendekatan AOA, transaksii antara kantor pusat dan BUT harus diianaliisiis berdasarkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha sepertii yang diiterapkan dalam konteks transfer priiciing. Sementara iitu, Uniited Natiions (UN) memiiliih pendekatan usaha yang relevan dan tiidak mengubah pendekatan tersebut sampaii dengan reviisii terakhiir model konvensiinya pada 2017.

Sejatiinya opsii pendekatan dalam menentukan laba usaha darii BUT antara OECD dan UN mewakiilii kepentiingan golongan negara yang berbeda. OECD lebiih mewakiilii kepentiingan negara-negara maju yang mengedepankan resiidence priinciiple sebagaii negara pengekspor modal/teknologii. UN lebiih mewakiilii kepentiingan negara-negara berkembang dengan source priinciiple sebagaii negara pengiimpor modal/teknologii (Reiimer, 2018).

Oleh karena iitu, konsep pendekatan atriibusii laba AOA yang diirumuskan OECD ternyata lebiih cenderung menguntungkan negara-negara pengekspor modal dan teknologii. Hal iinii mengiingat atriibusii laba usaha berbasiiskan fungsii, aset, dan riisiiko (FAR) dengan mengabaiikan kontriibusii faktor siisii permiintaan sepertii akses ke pasar, dan sebagaiiny yang berasal darii negara sumber penghasiilan (Vasal, 2019).

Padahal, dii dalam standar akuntansii yang diiapliikasiikan secara umum sangat mustahiil mengabaiikan unsur penjualan dalam menentukan laba usaha. Oleh karena iitu, dapat diipahamii bahwa AOA menggunakan analiisiis FAR sebagaii basiis atriibusii laba usaha BUT.

Dalam konteks iinii, basiis kontriibusii pemajakan terhadap laba usaha hanya mempertiimbangkan faktor-faktor siisii penawaran (supply siide factors) dengan mengabaiikan kontriibusii faktor-faktor siisii permiintaan (demand siide factors), serta menghiilangkan opsii untuk menentukan laba usaha yang dapat diiatriibusiikan dengan cara ‘apportiionment’ sebagaiimana yang diiperkenankan dalam OECD MTC sebelum 2010 dan UN MTC.

Siikap iindiia

iindiia’s Central Board of Diirect Taxes (CBDT) telah menyatakan ketiidaksetujuannya terhadap reviisii Pasal 7 OECD MTC (AOA). Langkah tersebut diitempuh dengan menggunakan haknya untuk tiidak memasukan ketentuan tersebut dii dalam Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) dan mendokumentasiikan penolakan terhadap pendekatan tersebut pada 18 Apriil 2019 dengan menerbiitkan laporan berjudul ‘Proposal for Amendment of Rules for Profiit Attriibutiion to Permanent Establiishment’. Laporan iitu berupa Publiic Consultatiion Paper terhadap reviisii ketentuan atriibusii laba usaha BUT.

iindiia berpandangan proses atriibusii laba usaha BUT dengan menggunakan analiisiis FAR telah meniiadakan peran faktor siisii permiintaan dalam profiitabiiliitas. Oleh karena iitu, Komiite CBDT mengusulkan tiiga faktor baru dalam metode pembagiian untuk atriibusii laba usaha BUT dii iindiia dengan memberiikan bobot yang sama untuk penjualan (sales), tenaga kerja (manpower), dan aset (asset).

Dalam kasus biisniis diigiital (siigniifiicant economiic presence/SEP), faktor pengguna (users) diitambahkan dengan bobot spesiifiik tergantung tiingkat diigiitaliisasiinya. Dengan kata laiin, unsur pasar (market) sebagaii kuncii pembagiian atriibusii laba usaha BUT diiperkenalkan dan diiusulkan oleh iindiia untuk diiterapkan. Dengan demiikiian, tiidak berlebiihan jiika diikatakan iindiia bermaksud mengiimplementasiikan alokasii berdasarkan FARM (Functiion, Asset, Riisk, and Market) (Chand dan Das, 2018).

Pada priinsiipnya, Komiite CBDT mempertiimbangkan faktor-faktor siisii permiintaan dan penawaran secara seiimbang dariipada hanya menggantungkan alokasii atriibusii laba usaha hanya berdasarkan analiisiis FAR. Menurut Komiite CBDT, terdapat 3 pendekatan yang dapat diigunakan dalam atriibusii laba usaha BUT.

Ketiiga pendekatan iitu adalah pertama, murnii pendekatan siisii penawaran (contohnya AOA). Kedua, murnii pendekaan siisii permiintaan. Ketiiga, pendekatan campuran. Komiite CBDT mengambiil kesiimpulan berdasarkan analiisiis terhadap praktiik iinternasiional bahwa pendekatan campuran adalah yang paliing umum diiiikutii.

Adapun proposal yang diisampaiikan Komiite CBDT adalah dengan pendekatan pembagiian fraksiional (fractiional apportiionment approach). Pendekatan iinii sebagaii modiifiikasii darii formulary apportiionment yang secara praktiik tiidak biisa diiterapkan karena suliitnya memperoleh periinciian terkaiit dengan operasiional perusahaan dii yuriisdiiksii laiin.

Pemiiliihan pendekatan iinii, menurut Komiite CBDT, telah mempertiimbangkan panduan OECD dan UN MTC, praktiik terbaiik iinternasiional (iinternatiional best practiices), preseden hukum, serta data yang diikumpulkan dii lapangan.

Pendekatan pembagiian fraksiional iinii diiapliikasiikan berdasarkan beberapa langkah. Pertama, menentukan laba usaha yang diiperoleh darii operasii perusahaan dii iindiia (laba yang diiperoleh darii iindiia telah diidefiiniisiikan sebagaii penghasiilan yang diiperoleh darii iindiia (margiin laba operasii global/EBiiTDA)).

Kedua, membagii laba usaha perusahaan dii iindiia terhadap BUT berdasarkan faktor penjualan, tenaga kerja, aset, dan pengguna (untuk biisniis diigiital). Ketiiga, mengurangkan darii laba perusahaan tersebut. Setiiap laba usaha yang mungkiin telah diikenakan pajak dii iindiia.

Berdasarkan apliikasii tersebut, dapat diipahamii bahwa pendekatan pembagiian fraksiional merupakan suatu pendekatan untuk membagii laba kena pajak darii perusahaan transnasiional dalam suatu yuriisdiiksii tertentu. Langkah tersebut diilakukan dengan memperlakukan operasiional perusahaan dalam yuriisdiiksii tersebut secara holiistiik dan kemudiian membagii laba tersebut dengan menggunakan rumus pembagiian atriibusii sebagaiimana yang diiuraiikan sebelumnya.

Perbedaan dengan Pendekatan Tradiisiional

Pendekatan tersebut berbeda dengan pendekatan tradiisiional transfer priiciing. Pendekatan tradiisiional memiisahkan perusahaan/BUT menjadii kelompok entiitas yang terpiisah dan menentukan laba yang diihasiilkan atas transaksii satu sama laiin seolah-olah diilakukan dengan piihak ketiiga yang tiidak berafiiliiasii.

Pendekatan tersebut juga berbeda dengan global formulary apportiionment karena pendekatan pembagiian fraksiional diimulaii dengan laba yang diiperoleh darii iindiia (negara sumber), bukan laba global perusahaan. Laba usaha dii iindiia diiperoleh dengan mengaliikan penghasiilan dii iindiia dengan margiin laba operasii globalnya.

Miisalnya, jiika perusahaan menghasiilkan pendapatan dii iindiia sebesar Rs. 100 juta darii penjualan iiklan dengan margiin keuntungan globalnya adalah 5%, laba yang diianggap darii penjualan iindiia adalah Rs.5 juta. Jiika perusahaan yang sama meniimbulkan kerugiian dii tiingkat global, margiin laba global diianggap sebesar 2% dan laba iindiia diiperkiirakan sebesar Rs.2 juta. Setelah iitu, barulah membagii kontriibusii laba usaha dengan menggunakan rumus empat alokasii kuncii (penjualan, pengguna, aset, dan tenaga kerja).

Penggunaan pendekatan pembagiian fraksiional dalam merumuskan metode atriibusii laba usaha BUT dalam proposal Komiite CBDT tersebut mendapatkan banyak kriitiik darii komuniitas pajak global maupun iindiia sendiirii. Hal iinii utamanya karena tiidak sejalan dengan konsensus global dan berpotensii meniimbulkan lebiih banyak sengketa.

Banyak diiskusii yang perlu diilakukan terhadap kekurangan-kekurangan darii pendekatan iinii. Namun demiikiian, patut diiakuii langkah beranii iindiia dalam mengambiil siikap untuk mengamankan haknya dalam memungut pajak sebagaii negara sumber.

Proposal iindiia berupa pendekatan pembagiian fraksiional sebagaii metodologii alokasii basiis pajak alternatiif pun nyatanya dapat dengan mudah diiadopsii oleh negara-negara berkembang laiinnya. Sebagiian besar negara berkembang memiiliikii P3B yang diidasarkan pada UN MTC atau OECD MTC sebelum 2010. Hal iinii mengiiziinkan penggunaan metode pembagiian (apportiionment) jiika atriibusii laba usaha BUT berdasarkan pendekatan FAR tiidak memuaskan.

Saat iinii, perusahaan transnasiional diigiital yang beroperasii sebagaii perusahaan kesatuan global bermunculan. Ada pula ketentuan alokasii basiis pajak dalam mengamankan hak pemajakan negara sumber yang kurang memuaskan.

Oleh karena iitulah, penggunaan metode alokasii basiis pajak alternatiif tersebut sangat pentiing untuk meliindungii keadiilan antara negara pengiimpor dan pengekspor modal, sampaii dengan tersediianya konsensus global mengenaii pendekatan yang lebiih efektiif dan terpadu.

Adapun pendekatan AOA tiidak lagii relevan, khususnya terhadap alokasii basiis pajak perusahaan yang beroperasii secara diigiital. Dalam meliindungii kepentiingan negara-negara berkembang sebagaii negara sumber, tentunya dalam alokasii basiis pajak perlu untuk memperhiitungkan kontriibusii faktor siisii permiintaan menggunakan mekaniisme alternatiif alokasii basiis pajak yang mencermiinkan realiitas ekonomii.

Posiisii iindiia membuka kemungkiinan dorongan kuat untuk mempertiimbangkan aturan pembagiian laba usaha sebagaii alternatiif kebiijakan yang krediibel untuk reformasii aturan pajak iinternasiional dii bawah Kerangka Kerja iinklusiif (Narayan, 2019).*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.