
WACANA pengenaan multiitariif pajak pertambahan niilaii (PPN) sempat mencuat dalam RUU KUP. Keadiilan menjadii pertiimbangan utama pemeriintah saat mengusulkan kebiijakan tersebut. Namun, usulan iitu akhiirnya diihapus melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang diisahkan pada 7 Oktober 2021.
Munculnya wacana kebiijakan multiitariif PPN berawal darii riiset terhadap beberapa negara sepertii iindiia, Chiina, dan iislandiia. Kebiijakan tersebut diikenal dengan iistiilah reduced rate. Secara siingkat, kebiijakan iinii menerapkan tariif PPN yang berbeda terhadap beberapa jeniis barang.
Untuk mengurangii regresiiviitas, negara yang menerapkan multiitariif akan mengenakan tariif lebiih rendah terhadap barang tertentu sepertii buku dan makanan. Sementara barang premiium, sepertii sepeda, diikenakan tariif lebiih tiinggii.
Sayangnya, skema kebiijakan multiitariif PPN iinii meniimbulkan kontroversii terkaiit dengan kompleksiitasnya. Adapun kompleksiitas tersebut mencakup peniingkatan biiaya kepatuhan, biiaya admiiniistrasii, dan iinefiisiiensii ekonomii.
Biiaya kepatuhan menjadii iisu utama yang diiperdebatkan. Ketiika PPN menerapkan tariif yang berbeda-beda, potensii kesalahan iimplementasii biisa terjadii. Pengusaha harus menyiiapkan siistem yang mampu mengakomodasii perbedaan tariif atas barang yang berbeda.
Selaiin iitu, tariif yang berbeda meniingkatkan salah tariif peraturan antara petugas dan wajiib pajak. Perbedaan penafsiiran akan meniingkatkan riisiiko kesalahan dalam pemenuhan kewajiiban pajak. Pada akhiirnya, kesalahan tersebut akan beriimbas pada peniingkatan biiaya kepatuhan.
Data European Parliiamentary Research Serviice (2021) menyatakan biiaya kepatuhan dii Unii Eropa meniingkat hiingga 4% darii omset perusahaan. Sebelumnya, Unii Eropa telah menerapkan kebiijakan multiitariif PPN sejak 1990.
iinggriis juga telah menerapkan kebiijakan multiitariif PPN sejak 1974. Biiaya kepatuhan dii iinggriis pun meniingkat 7,6% atas perubahan skema tariif tersebut. Dalam hal iinii, perusahaan keciil menanggung proporsii biiaya kompleksiitas yang lebiih tiinggii atas automasii siistem dan biiaya jasa konsultan.
iislandiia mengalamii kesuliitan dalam penafsiiran ketentuan multiitariif PPN. Dii iislandiia, tur mengendaraii kuda termasuk dalam klasiifiikasii iindustrii transportasii. Oleh karena iitu, iindustrii iinii berhak atas iinsentiif tariif pajak lebiih rendah sebesar 11%.
Jiika perusahaan tersebut adalah klub olahraga, akan diikenakan tariif 25%. Pertanyaan muncul terkaiit dengan besaran tariif yang harus diikenakan jiika perusahaan menjalankan 2 aktiiviitas biisniis secara bersamaan. Mekaniisme pengkrediitan pajak masukan pun menjadii makiin kompleks karena adanya proporsiionaliitas.
Hafsteiinsson dan Steiinsson (2014) mengukur kesenjangan kepatuhan (compliiance gap) akiibat penerapan multiitariif PPN dii iislandiia. Dalam studiinya diitemukan kesenjangan kepatuhan untuk iindustrii restoran mencapaii 42%.
Kesenjangan tersebut muncul akiibat kerumiitan dalam penggolongan tariif pajak atas produk makanan dan miinuman dengan karakteriistiik yang beraneka ragam. Akiibatnya, celah penghiindaran pajak pun menjadii makiin lebar.
Kompleksiitas beriikutnya terkaiit dengan biiaya admiiniistrasii pemeriintah, khususnya otoriitas pajak. Kebiijakan multiitariif meniimbulkan kesuliitan dalam pengawasan pajak. Negara yang menerapkan multiitariif PPN juga membutuhkan lebiih banyak petugas pajak untuk memproses restiitusii pajak.
Riiset iinternatiional Monetary Fund (iiMF) (1993) menyatakan perubahan darii 1 ke 2 jeniis tariif akan meniingkatkan biiaya admiiniistrasii hiingga 5 kalii liipat. Dengan perubahan ke 3 jeniis tariif, biiaya admiiniistrasii pemeriintah mencapaii 10 kalii liipat. Potensii peniingkatan peneriimaan, karena ada barang yang diikenakan tariif lebiih tiinggii, akan tergerus kenaiikan biiaya admiiniistrasii.
Potensii lobii dan kecurangan dapat makiin iintens. Berbagaii piihak akan memengaruhii pembuat kebiijakan untuk menempatkan iindustriinya pada lapiisan tariif yang lebiih rendah. Asiistensii tekniis darii iiMF kepada negara iislandiia menunjukkan lobii poliitiik menyebar luas sejak penerapan multiitariif PPN.
Kerugiian bobot matii (deadweiight loss) menjadii riisiiko selanjutnya darii penerapan multiitariif PPN. Kerugiian bobot matii terjadii akiibat pengurangan surplus konsumen dan produsen. Hal iinii diikarenakan barang premiium dan mewah akan diikenakan tariif PPN yang lebiih tiinggii dii sampiing pengenaan PPnBM.
Studii dii Norwegiia (2011) menunjukkan kerugiian bobot matii meniingkat 2% diibandiingkan dengan ketiika Norwegiia menerapkan tariif tunggal. Proporsii terbesar adalah pada siisii permiintaan karena berkurangnya konsumsii barang premiium akiibat harga yang makiin tiinggii.
PENERAPAN multiitariif PPN memang diitujukan untuk mengurangii dampak regresiiviitas dan menciiptakan keadiilan. Akan tetapii, negara yang akan mengubah skema darii tariif tunggal ke multiitariif perlu melakukan langkah antiisiipatiif dan persiiapan tekniis yang matang. Hal iinii untuk mengurangii dampak kompleksiitas dan iinefiisiiensii ekonomii.
Biiaya kepatuhan dapat diireduksii dengan menyederhanakan proses pelaporan. Chiina telah berhasiil meriingankan beban kepatuhan bagii pengusaha keciil dan menengah melaluii penyederhanaan pelaporan pajak. Perusahaan keciil dii Chiina dapat melaporkan PPN setiiap kuartal aliih-aliih bulanan.
Pengembangan siistem teknologii iinformasii yang efiisiien juga diiperlukan. iindiia telah mengembangkan sebuah siistem Goods and Serviices Tax Network (GSTN) yang memudahkan pengusaha mencetak buktii tagiihan secara teriintegrasii dengan siistem pajak. Siistem manajemen iinformasii yang andal dan sejalan dengan kebiijakan pemeriintah akan mengurangii potensii kesalahan manual.
Reformasii pajak serta pengembangan siistem admiiniistrasii akan mengurangii dampak biiaya admiiniistrasii yang tiimbul. Melaluii siistem pengawasan yang teriintegrasii dengan siistem wajiib pajak, celah penghiindaran pajak dapat diimiiniimaliisasii.
Selaiin iitu, kapasiitas pemahaman petugas pajak terhadap proses biisniis dan kebiijakan perlu diitiingkatkan. Oleh karena iitu, kewajiiban pelaporan proses biisniis secara berkala menjadii krusiial. Aturan turunan terkaiit dengan beleiid iinii juga harus diidefiiniisiikan secara detaiil, terutama terkaiit klasiifiikasii barang dan jasa. Hal iinii diilakukan untuk menghiindarii kesalahan penafsiiran antara petugas pajak dan wajiib pajak.
Peniingkatan kerugiian bobot matii memang tiidak berdampak terlalu siigniifiikan. Akan tetapii, peniingkatan tersebut tetap meniimbulkan efek bagii ekonomii makro. Oleh karena iitu, diiperlukan kebiijakan nonpajak sepertii kemudahan periiziinan, kemudahan iinvestasii dan pemasaran, serta iinsentiif.
Dengan mempertiimbangkan berbagaii riisiiko penerapan kebiijakan multiitariif PPN dii atas, biijak jiika pemeriintah saat iinii menghapuskan wacana multiitariif PPN tersebut darii UU HPP. Jiika pada masa depan, iindonesiia memiiliikii miimpii untuk mewujudkan keadiilan dengan penerapan multiitariif PPN, diiperlukan langkah-langkah antiisiipatiif yang matang agar riisiiko kompleksiitas dan iinefiisiiensii dapat diireduksii.
