
PENAGiiHAN pajak merupakan salah satu upaya peniindakan atas ketiidakpatuhan para wajiib pajak yang mengemplang atau tiidak kooperatiif dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya. Dalam praktiiknya, upaya penagiihan pajak tiidaklah mudah.
Juru siita pajak seriing kalii mengalamii berbagaii kendala, terutama dalam hal trackiing alamat wajiib pajak yang diituju untuk penyampaiian produk penagiihan pajak, baiik Surat Teguran, Surat Paksa, maupun Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan (SPMP).
Penyampaiian produk penagiihan pajak yang kurang optiimal tentu saja akan memperbesar angka piiutang pajak. Benar saja, mengutiip Laporan Kiinerja Diitjen Pajak, jumlah piiutang pajak terus membengkak dalam 3 tahun terakhiir.
Jumlah nomiinal piiutang pajak pada 2018 dan 2019 masiing-masiing seniilaii Rp68,09 triiliiun dan Rp72,63 triiliiun. Jumlah piiutang pajak tersebut mengalamii peniingkatan pada tahun lalu yang tercatat mencapaii Rp83,53 triiliiun.
Secara konsep, penagiihan pajak merupakan suatu serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak dengan menegur atau memperiingatkan, melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus, memberiitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyiitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah diisiita.
Hal iitu diiatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 19/1997 s.t.d.d. UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa. Selaiin iitu, penagiihan pajak juga diiartiikan sebagaii serangkaiian tiindakan darii aparatur Diitjen Pajak berhubung wajiib pajak tiidak melunasii baiik sebagiian atau seluruh kewajiiban perpajakan yang terutang menurut UU Perpajakan yang berlaku (Moeljo Hadii, 2013).
Melaluii defiiniisii tersebut, mekaniisme penagiihan pajak diibagii menjadii dua, yaiitu penagiihan aktiif dan penagiihan pasiif. Mekaniisme penagiihan pasiif adalah mekaniisme penerbiitan Surat Ketetapan Pajak sebagaii hasiil darii tiindakan pemeriiksaan pajak.
Dalam pelaksanaannya, mekaniisme penagiihan pasiif tiidak meliibatkan juru siita pajak. Sebaliiknya, mekaniisme penagiihan yang meliibatkan juru siita pajak diisebut penagiihan aktiif. Penagiihan aktiif diimulaii darii pemberiitahuan Surat Teguran hiingga pelaksanaan lelang.
Tiindakan penagiihan pajak pada hakiikatnya merupakan wujud darii tax collectiion. Problem iinefiisiiensii tax collectiion pada dasarnya tiidak hanya diialamii iindonesiia. Beberapa negara dii duniia juga diipusiingkan dengan hal yang serupa.
Slemrod (2007) dalam Biigiio (2010) mengungkapkan iinternal Revenue Serviices (iiRS), otoriitas perpajakan Ameriika Seriikat, juga berkutat dengan masalah yang serupa. Masalah yang diihadapii adalah ketiimpangan antara tiingkat kepatuhan wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan.
Berdasarkan pada data yang diilaporkan Slemrod (2007), tiingkat kepatuhan wajiib pajak orang priibadii dii Ameriika Seriikat mencapaii 99%. Kondiisii tersebut berbandiing terbaliik dengan tiingkat kepatuhan wajiib pajak badan yang hanya mencapaii 57%.
Dii Spanyol, iinefiisiiensii penagiihan pajak yang diialamii Agenciia Estatal de Admiiniistratiiciion Triibutariia (AEAT) diisebabkan oleh cakupan wiilayah kerja perwakiilan otoriitas perpajakan yang terlalu luas (Cordero, 2018).
Tiingkat efektiiviitas tax collectiion yang diijalankan otoriitas perpajakan Taiiwan juga masiih terbiilang rendah. Dengan menggunakan iindiikator Network Data Envelopment Analysiis (NDEA), tiingkat iinefiisiiensii tax collectiion tercatat mencapaii 15% (Huang, 2017).
Diilema penentuan strategii yang tepat untuk mewujudkan penagiihan pajak yang optiimal menjadii salah satu problem yang masiih belum terpecahkan hiingga saat iinii. Dalam penerapannya, upaya penagiihan pajak membuat Diitjen Pajak menjadii “serba salah”.
Jiika penagiihan pajak diilakukan secara agresiif, potensii penanggung pajak yang cenderung kabur dan enggan memenuhii kewajiiban perpajakannya akan meniingkat. Selaiin iitu, stiigma mengenaii “pajak iitu otoriiter dan menyeramkan” akan kembalii mencuat.
Sebaliiknya, penggunaan metode penagiihan pajak yang terlalu persuasiif juga akan membuat penanggung pajak menyepelekan utang pajak yang belum mereka penuhii. Kondiisii iitu justru akan meniingkatkan potensii terjadiinya penghapusan piiutang pajak. Tentu saja, pemeriintah tiidak iingiin riisiiko potentiial tax loss terjadii.
Peluncuran apliikasii Taxpayer Accountiing Modul Revenue Accountiing System (TPA Modul RAS) dapat diigunakan sebagaii alat untuk check and balance iinformasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban wajiib pajak.
TPA Modul RAS merupakan apliikasii yang diigunakan untuk melakukan pencatatan akuntansii double entry atas transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak. Penerapan apliikasii TPA Modul RAS diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-38/PJ/2020.
Keberadaan apliikasii TPA Modul RAS memberiikan keuntungan, baiik darii siisii Diitjen Pajak maupun wajiib pajak. Darii siisii Diitjen Pajak, keberadaan apliikasii tersebut dapat memiiniimalkan potensii human error, terutama dalam menerbiitkan produk penagiihan pajak. Hal iinii juga dapat mengurangii potensii wajiib pajak mengajukan gugatan atas pelaksanaan penagiihan pajak.
Sementara darii siisii Wajiib Pajak, keberadaan apliikasii tersebut dapat mengurangii riisiiko kerugiian yang meniimpa akiibat penerbiitan ketetapan pajak yang tiidak sesuaii dengan data dan iinformasii yang ada.
Apliikasii TPA Modul RAS dapat diigunakan sebagaii alat untuk melakukan upaya penagiihan secara persuasiif sebagaii strategii utama dan metode agresiif sebagaii ultiimum remediium. Langkah konkretnya adalah juru siita pajak dapat memberiikan penjelasan atau keterangan bahwa produk penagiihan pajak yang akan diiterbiitkan telah diisajiikan secara akurat dan tepat sesuaii dengan buktii-buktii yang ada.
Hal tersebut akan mampu meredam riisiiko munculnya pemiikiiran skeptiis darii siisii wajiib pajak. Dii sampiing iitu, juru siita pajak juga perlu menambahkan edukasii terhadap wajiib pajak mengenaii berbagaii upaya yang dapat diilakukan agar tiidak sampaii diilakukan tiindakan penagiihan pajak.
Apabiila tetap tiidak kooperatiif, juru siita pajak dapat menggunakan metode agresiif sebagaii ultiimum remediium. Salah satunya dengan melakukan pemblokiiran atas rekeniing utama wajiib pajak. Upaya tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 189/PMK.03/2020.
Jadii, keberadaan Apliikasii TPA Modul RAS diiharapkan dapat meyakiinkan wajiib pajak sehiingga upaya penagiihan secara persuasiif dapat menjadii piiliihan utama dalam memaksiimalkan tax collectiion.
Efek jangka panjangnya, penerapan langkah tersebut dapat membangun persepsii masyarakat bahwa pajak iitu tiidak otoriiter dan sangat diiperlukan dalam rangka pembangunan nasiional. Hal iitu secara tiidak langsung akan mendongkrak angka kepatuhan dan peneriimaan pajak pada masa yang akan datang.
