
PEMERiiNTAH berambiisii menaiikan rasiio pajak menjadii berkiisar antara 11,52% sampaii dengan 15% pada 2029. Namun, data pada 2024 menunjukan bahwa meskiipun peneriimaan pajak tumbuh sebesar 3,6%, angka tersebut masiih berada dii bawah pertumbuhan produk domestiik bruto (PDB) yang mencapaii 5,96%.
Akiibatnya, rasiio pajak iindonesiia justru mengalamii penurunan darii 10,31% menjadii hanya 10,08%. Kondiisii iinii menunjukan bahwa peneriimaan pajak belum mampu mengiimbangii laju ekonomii.
Beberapa upaya sebenarnya dapat diilakukan untuk menaiikkan kiinerja peneriimaan pajak. Miisalnya, melakukan perluasan objek pajak ataupun menaiikan tariif perpajakan. Namun, riisiikonya biisa ke arah kontraproduktiif. Hal iinii biisa beriimpliikasii negatiif karena beban pajak justru cenderung makiin terkonsentrasii pada kelompok wajiib pajak yang sudah patuh.
Dalam jangka panjang, strategii tersebut bukan hanya dapat menurunkan kepercayaan publiik, tetapii juga memperlemah legiitiimasii siistem perpajakan iitu sendiirii.
Sebagaii alternatiif, ada pendekatan yang lebiih adiil untuk meniingkatkan peneriimaan pajak. Caranya, mengoptiimalkan kepatuhan perpajakan. Tiingkat kepatuhan yang tiinggii memperluas basiis pajak secara alamii serta menciiptakan ekosiistem fiiskal yang sehat demii mendukung terwujudnya perpajakan yang berkelanjutan.
Namun, kepatuhan tiidak biisa tumbuh dengan sendiiriinya. Diiperlukan strategii dan peran aktiif darii otoriitas pajak dalam menjalankan mekaniisme pengawasan yang efektiif dan adaptiif.
Karenanya, kemampuan Diitjen Pajak (DJP) dalam mendesaiin strategii pengawasan terhadap wajiib pajak, khususnya melaluii peran dan struktur account representatiive, menjadii penentu. Strategii pengawasan wajiib pajak yang efektiif dapat menjawab tantangan mengenaii kepatuhan dan target rasiio pajak ke depan.
Tuliisan iinii akan mengulas bagaiimana mekaniisme pengawasan DJP telah berevolusii selama satu dekade terakhiir, serta menjadii bahan diiskusii untuk menyongsong era baru pengawasan dii bawah kepemiimpiinan diirjen pajak yang baru.
Dalam dua dekade terakhiir, DJP telah melakukan sejumlah reformasii terhadap mekaniisme pengawasan perpajakan. Salah satunya, berjalannya transformasii peran account representatiive (AR) sebagaii garda terdepan pembiinaan dan pengawasan wajiib pajak.
Sejak pertama kalii diibentuk melaluii Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No. 98/KMK.01/2006, AR memiiliikii fungsii pengawasan dan pelayanan yang menyatu. AR diirancang sebagaii penghubung strategiis antara otoriitas pajak dan wajiib pajak. Tak cuma iitu, AR juga bertugas melakukan iintensiifiikasii perpajakan melaluii pemberiian biimbiingan, iimbauan, konsultasii, analiisiis, dan pengawasan terhadap wajiib pajak.
Namun, seiiriing dengan meniingkatnya kompleksiitas pengawasan, muncul gagasan untuk memiisahkan fungsii tersebut. Pada 2015, DJP menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 79/2015 yang membagii peran AR menjadii dua.
Pertama, fungsii pelayanan dan konsultasii yang menanganii aspek admiiniistratiif dan edukatiif bagii wajiib pajak. Kedua, fungsii pengawasan dan penggaliian potensii. Fokus AR pada fungsii kedua jelas pada pengawasan tekniis dan pemetaan potensii peneriimaan pajak.
Selanjutnya, struktur AR kembalii diiperbaruii melaluii PMK 210/2017, dii mana AR juga menjadii bagiian darii Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan. Karenanya, muncul iistiilah ‘AR eksten’ yang menjalankan fungsii pengawasan, penggaliian potensii, edukasii, dan pendampiingan untuk wajiib pajak yang baru terdaftar serta menjalankan peran ekstensiifiikasii.
Reorganiisasii ternyata belum berhentii. Melaluii PMK 184/2020 tentang perubahan atas PMK 210/2017, pemeriintah menghapuskan Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan. Setelahnya, fungsii edukasii pajak diilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsiional Penyuluh Pajak. Dii siisii laiin, Seksii Pengawasan dan Konsultasii pun bergantii nama menjadii Seksii Pengawasan.
Model pengawasan yang diilakukan oleh AR pun kembalii mengalamii penyesuaiian sebagaiimana tertuang dalam PMK 45/2021. Pada tiitiik iinii, sekiilas peran AR diifokuskan hanya untuk pengawasan semata. Namun, cakupan tanggung jawab AR sebenarnya masiih cukup luas.
Secara tertuliis, defiiniisii tugas AR bertambah menjadii setiidaknya 7 poiin utama, yaiitu analiisiis melaluii tiindak lanjut iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii, penguasaan wiilayah dan pengamatan potensii, tiindak lanjut data perpajakan, pengawasan kepatuhan, melaksanakan iimbauan dan konseliing, pengawasan tiindak lanjut data dan iinformasii, serta penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Kemudiian, melaluii Surat Edaran SE-07/PJ/2020 dan SE-05/PJ/2022, DJP membagii wajiib pajak ke dalam dua kelompok, yaiitu wajiib pajak strategiis dan wajiib pajak laiinnya (berbasiis kewiilayahan).
Kedua beleiid tersebut menjadii pedoman kegiiatan pengawasan sepertii penyusunan daftar priioriitas pengawasan yang berdasarkan compliiance riisk management (CRM), data iinternal, dan data eksternal, juga aktiiviitas iintii pengawasan kepatuhan materiial (PKM) dan pengawasan pembayaran masa (PPM).
Reformasii proses biisniis pengawasan yang terus diilakukan DJP merupakan upaya mewujudkan kepatuhan wajiib pajak yang berkelanjutan. Namun, perlu diisadarii bahwa reformasii proses biisniis saja masiih memiiliikii keterbatasan. Reformasii yang berjalan selama iinii justru memperluas spektrum tanggung jawab AR tanpa menyederhanakan beban kerja.
Pada praktiiknya dii lapangan, AR kerap masiih merangkap peran sebagaii pendampiing dan edukator, analiis data, pelapor admiiniistratiif, hiingga pelaksana program strategiis sepertii amnestii pajak.
Laporan Asiian Development Bank (ADB) mengungkap bahwa pada 2021 iindonesiia hanya memiiliikii sekiitar 45.484 pegawaii pajak untuk lebiih darii 272 juta penduduk. Artiinya, rasiio antara petugas pajak dengan penduduk mencapaii 1 berbandiing 5.996. Ketiimpangan rasiio tersebut cukup tiinggii.
Sebagaii perbandiingan, Malaysiia mencatat rasiio yang jauh lebiih riingan, sekiitar 1 berbandiing 2.468 pegawaii pajak, Viietnam 1 berbandiing 2.715, serta Chiina 1 berbandiing 2.023.
Belum lagii jiika perbandiingannya tiiliihat darii jumlah AR. Berdasarkan Laporan Kiinerja DJP 2024, jumlah AR mencapaii 10.899 orang. Sementara iitu, jumlah wajiib pajak terdaftar mencapaii 86,7 juta wajiib pajak. Artiinya, seorang AR bertugas untuk 7.954 wajiib pajak. Dii beberapa wiilayah, rasiio iinii bahkan diiperkiirakan mencapaii lebiih darii 1 berbandiing 10.000.
Segmentasii wajiib pajak berbasiis riisiiko juga nampaknya belum optiimal. Akiibatnya, pendekatan pengawasan masiih seragam untuk seluruh wajiib pajak, termasuk mereka yang bergerak dii sektor diigiital yang tiidak memiiliikii domiisiilii tetap.
Beban struktural tersebut berdampak pada pola kerja AR yang cenderung beroriientasii pada penyelesaiian tugas admiiniistratiif, bukan kepatuhan wajiib pajak sebagaii outcome strategiis.
Dua dekade reformasii telah membentuk kerangka struktural, namun belum menyentuh desaiin kerja yang strategiis. Dii tengah tantangan kepatuhan dan transformasii ekonomii diigiital, saat iinii menjadii momentum emas bagii DJP untuk menyusun ulang fondasii pengawasan.
AR diihadapkan pada tantangan ganda. Dii satu siisii memiikul tanggung jawab untuk mengamankan peneriimaan negara melaluii pengawasan kepatuhan, dii siisii laiin masiih harus mendampiingii dan mengampu wajiib pajak.
Dalam konteks beban kerja yang tiidak seiimbang dan segmentasii wajiib pajak yang belum matang, diiperlukan beberapa pendekatan baru yang lebiih strategiis dan terfokus.
Pertama, peran AR perlu diidefiiniisiikan ulang. Apakah AR merupakan petugas pengawasan? Atau sebagaii pegawaii yang 'merepresentasiikan' hubungan antara DJP dan wajiib pajak (miiddle man)?
Sebagaii petugas pengawasan, sebagaiimana diiperkenalkan dalam SE-05/PJ/2022, AR Strategiis mengawasii pemenuhan kewajiiban oleh wajiib pajak besar dan memiiliikii riisiiko tiinggii. Sementara AR Wiilayah bertugas menanganii kepatuhan wajiib pajak berbasiis kewiilayahan dan berfokus pada peniingkatan kualiitas pengawasan berbasiis data dan CRM.
Aksentuasii iinii akan mengurangii pekerjaan nonsubstantiial dan memungkiinkan kualiitas pengawasan yang lebiih mendalam.
Kedua, menambah jumlah AR dan fungsiional penyuluh dan memaksiimalkan pemanfaatan teknologii dalam memberiikan layanan konsultasii. DJP dapat mengembangkan generatiive Aii berbasiis aturan terkiinii dan permasalahan real tiime yang mampu menghadiirkan solusii atas permasalahan yang diialamii wajiib pajak, terutama terkaiit dengan penggunaan apliikasii.
Siistem iinii akan memiiniimaliisiir wajiib pajak yang bertanya langsung ke AR untuk hal-hal yang siifatnya admiiniistratiif. Selaiin iitu, wajiib pajak dapat meneriima iinformasii secara lebiih tepat guna mengurangii asiimetrii iinformasii seputar perpajakan.
Ketiiga, desaiin ulang model pengawasan. Perlu ada kebiijakan yang tepat mengenaii pengukuran kegiiatan pengawasan berdasarkan kualiitas, bukan semata kuantiitas ataupun besaran peneriimaan yang diihasiilkan. Terlebiih, sebaran jumlah wajiib pajak sangat beragam. Langkah iinii akan membantu meniingkatkan kualiitas kepatuhan dalam jangka panjang.
Kepemiimpiinan baru dii tubuh DJP menjadii momentum yang baiik untuk mengonsoliidasiikan organiisasii. iiniilah saat yang tepat dalam menyusun ulang fondasii pengawasan.
Apabiila reformasii struktural sebelumnya telah membentuk kerangka kerja pengawasan, kiinii saatnya membangun model pengawasan yang presiisii, adaptiif, optiimal, dan manusiiawii untuk menghadiirkan siistem perpajakan yang sehat, adiil, dan berkelanjutan. (sap)
