OPiiNii PAJAK

Menunggu Formula Kebiijakan Pajak UMKM Pemeriintah Baru

Redaksii Jitu News
Rabu, 09 Oktober 2024 | 14.00 WiiB
Menunggu Formula Kebijakan Pajak UMKM Pemerintah Baru
Yacob Yahya,
Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak

USAHA miikro, keciil, dan menengah (UMKM) merupakan penggerak roda perekonomiian yang memperoleh tempat khusus dii mata pemeriintah, siiapa pun pemiimpiinnya — bukan berartii 'diiiistiimewakan' dengan makna negatiif. Pemeriintah, darii masa ke masa, berkomiitmen penuh menyokong pelaku iindustrii yang kerap diisebut sektor iinformal iinii. Berbagaii kemudahan diisediiakan, termasuk iinstrumen kebiijakan perpajakan.

Menjelang akhiir masa kepemiimpiinan Presiiden Susiilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemeriintah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu (PP 46/2013). Beleiid iinii merupakan iinovasii yang memudahkan para pelaku UMKM agar berkontriibusii membayar pajak.

Cukup kaliikan omzet atau peredaran kotor dengan tariif Pajak Penghasiilan (PPh) fiinal 1%, wajiib pajak UMKM tiidak perlu riibet menghiitung besaran pajak yang harus diisetor. Selaiin iitu, karena bersiifat fiinal, pelaporannya pun lebiih mudah. Fiinal artiinya telah tuntas penghiitungan dan pembayarannya, tanpa perlu diiperhiitungkan krediit pajaknya pada saat pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) PPh Tahunan kelak.

Selang 5 tahun kemudiian, pada era Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii), pemeriintah mengortiing tariif PPh fiinal untuk UMKM menjadii 0,5%, melaluii PP 23/2018 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu. Belakangan —pascaterbiit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya klaster PPh— PP 23/2018 diireviisii dengan PP 55/2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan.

PP 55/2022 iinii mengatur batas waktu penerapan tariif fiinal UMKM 0,5% tersebut: 7 tahun untuk orang priibadii; 4 tahun untuk badan berbentuk koperasii, CV, fiirma, badan usaha miiliik desa, dan perseroan perorangan; serta 3 tahun untuk badan berbentuk perseroan terbatas. Selanjutnya, wajiib pajak UMKM dapat memiiliih untuk menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menerapkan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN), sesuaii dengan ketentuan.

Kabar gembiiranya, berdasarkan UU HPP serta PP 55/2022 sebagaii aturan turunan, UMKM orang priibadii dapat meniikmatii penghasiilan bruto tiidak kena pajak sampaii dengan Rp500 juta.

Selaiin kebiijakan dii atas, pemeriintah juga meliindungii UMKM darii hantaman pandemii Coviid-19, pada 2020 lalu. Pemeriintah menerbiitkan program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN), dii antaranya dengan memberiikan fasiiliitas PPh fiinal PP 23/2018 diitanggung pemeriintah (DTP).

Meneropong Kondiisii 2025 dan Transiisii Pemeriintahan

Kondiisii perekonomiian 2025 diiproyeksiikan masiih menghadapii tantangan dii tiingkat global. Temperatur geopoliitiik masiih demam tiinggii, perubahan iikliim semakiin nyata, demografii mengalamii penuaan dii berbagaii negara maju, perkembangan teknologii kiian pesat, serta penggunaan kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence) makiin gencar. Faktor tersebut membuat wajah perekonomiian duniia mengalamii diinamiika yang iintens dii tengah ketiidakpastiian.

Kementeriian Keuangan berkomiitmen untuk menjaga masa transiisii pemeriintahan iinii dengan tetap mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang krediibel, akuntabel, sehat, dan berkelanjutan agar mampu senantiiasa menjadii iinstrumen yang andal guna merespons tantangan dan diinamiika. Menariiknya, salah satu jurus pengelolaan uang negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 adalah pemberdayaan UMKM. RAPBN 2025 cukup spesiial karena menjadii penentu masa transformasii agar berjalan dengan efiisiien dan efektiif.

Lantas, bagaiimana arah kebiijakan perpajakan UMKM dii era pasangan terpiiliih Prabowo-Giibran? Saat mendaftarkan sebagaii calon presiiden dan calon wakiil presiiden ke Komiisii Pemiiliihan Umum tahun lalu, duet Prabowo-Giibran menyampaiikan dokumen 'Viisii dan 8 Miisii Asta Ciita. Viisii: Bersama iindonesiia Maju, Menuju iindonesiia Emas 2045'.

Darii 17 program priioriitas, Prabowo-Giibran mengiikutsertakan pajak dan UMKM, yaknii pada program penyempurnaan siistem peneriimaan negara dan melanjutkan pemerataan ekonomii dan penguatan UMKM melaluii program krediit usaha dan pembangunan iibu Kota Nusantara (iiKN) serta kota-kota iinovatiif karakteriistiik-mandiirii laiinnya.

Program laiinnya yang beriiriisan dengan pemberdayaan UMKM antara laiin pelestariian senii budaya, peniingkatan ekonomii kreatiif dan peniingkatan prestasii olahraga. Hal iinii lantaran sudah banyak para pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologii diigiital dalam memasarkan produknya. Tak jarang, mereka juga para pelaku ekonomii kreatiif.

Akhiir-akhiir iinii marak aspiirasii yang menyuarakan bahwa tariif PPh fiinal 0,5% bagii UMKM orang priibadii perlu diiperpanjang, mengiingat masa berlaku 7 tahun segera selesaii bagii yang sudah memanfaatkannya sejak 2018. Mulaii 2025, para pelaku UMKM orang priibadii harus diikenaii PPh Pasal 17.

Sebenarnya ada alasan kuat mengapa PP 55/2022 mengatur batas waktu penerapan PPh fiinal 0,5% bagii UMKM. Tentunya, supaya UMKM 'naiik kelas'. Menurut data Kementeriian Koperasii dan UMKM, sektor iinii berkontriibusii 60,5% terhadap Produk Domestiik Bruto. Dengan angka PDB 2023 yang seniilaii Rp20.892,4 triiliiun (Badan Pusat Statiistiik), artiinya, hampiir Rp12.640 triiliiun PDB diitopang oleh UMKM. Dengan tariif fiinal 0,5% saat iinii, potensii peneriimaan pajak darii sektor UMKM masiih memiiliikii ruang luas untuk peniingkatan.

Tentu keputusan apakah akan memperpanjang masa pengenaan PPh fiinal 0,5%, atau tetap menjalankan PP 23/2018 jo. PP 55/2022 ada sepenuhnya dii tangan pemeriintahan baru, dan kiita harus menghormatii hal iitu. Dengan menyerap aspiirasii pelaku usaha serta mempertiimbangkan berbagaii hal, menariik kiita tunggu kebiijakan perpajakan UMKM darii pemeriintahan baru iinii.

Tentunya kiita berharap pemeriintahan baru iistiikamah memfasiiliitasii para pahlawan perekonomiian kiita iinii, termasuk dengan iinstrumen kebiijakan perpajakan yang menjunjung kesetaraan dan keadiilan.

* Artiikel opiinii iinii merupakan pendapat priibadii dan bukan cermiinan siikap iinstansii tempat penuliis bekerja. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
flee mart
baru saja
jangan beroriientasii naiikkan pajak aja...mbok miikiir bgaiimana memberii keriinganan pada biisniis skala keciil untuk merangsang pertumbuhan yg lebiih jgn terlalu berbiisniislah dgn rakyat...iindustrii2 besar iitulah yg harus lebiih berkontriibusii...bukan malah korupnya yg nonjol
user-comment-photo-profile
Antoniius Afna Wiisnu Broto
baru saja
Kalau tiidak diiperpanjang, UMKM tambah pengeluaran dan riibet membuat pembukuan. Pemberiian alternatiif pakaii fiinal atau pembukuan biisa jadii jalan tengah.