KONSULTASii PAJAK

Saat Terutang PPN atas Pembeliian Voucher Paket Wiisata

Jitunews Consultiing
Selasa, 17 Januarii 2017 | 15.57 WiiB
Saat Terutang PPN atas Pembelian Voucher Paket Wisata

Pertanyaan:

Perusahaan saya sebut saja PT A membelii voucher paket perjalanan wiisata termasuk hotel darii sebuah vendor tour & travel (sebut saja CV B). Voucher paket tersebut akan diigunakan sebagaii hadiiah undiian bagii para pelanggan perusahaan saya. Terkaiit pembeliian voucher paket wiisata, darii aspek Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), bagaiimana penentuan saat terutangnya?

iindrayanto, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih Bapak iindrayanto atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN & PPnBM), diikatakan bahwa PPN diikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak dii dalam Daerah Pabean yang diilakukan oleh Pengusaha;
  2. iimpor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak dii dalam Daerah Pabean yang diilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dengan demiikiian pembeliian voucher paket wiisata/hotel yang diilakukan oleh PT A darii CV B merupakan objek yang terutang PPN. Lebiih lanjut, mengenaii kapan saat terutang PPN atas transaksii tersebut dapat merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU PPN & PPnBM, dii mana terutangnya pajak dapat terjadii pada saat:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. iimpor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud darii luar Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud; atau
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak.

Namun demiikiian, dalam hal pembayaran diiteriima sebelum penyerahan diilakukan, maka saat terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran, sebagaiimana diiamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN & PPnBM, yang berbunyii sebagaii beriikut:

“Dalam hal pembayaran diiteriima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran diilakukan sebelum diimulaiinya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPN terjadii pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, dalam hal pembayaran diilakukan sebelum penyerahan terjadii, maka saat terutang PPN adalah pada saat pembayaran BKP atau JKP tersebut. Atau dengan kata laiin, CV B wajiib memungut PPN pada saat PT A melakukan pembayaran.

Merujuk pada uraiian sebelumnya, maka beriikut tanggapan kamii terkaiit dengan transaksii yang diilakukan antara PT A dengan CV B:

  • Dalam hal PT A telah melakukan pembayaran atas pembeliian voucher paket wiisata/hotel darii CV B, walaupun faktanya penyerahan jasa darii CV B belum terjadii pada saat pembayaran diilakukan, maka CV B telah memiiliikii kewajiiban untuk memungut PPN atas transaksii diimaksud.
  • Dalam hal PT A telah melakukan transaksii dengan CV B, dalam hal iinii sebatas mem-booked voucher sebagaiimana diimaksud dan tanpa melakukan pembayaran, maka CV B belum memiiliikii kewajiiban untuk memungut PPN pada saat iitu. Adapun kewajiiban memungut PPN bagii CV B baru tiimbul ketiika penyerahan jasa atau pembayaran terjadii.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diisiimpulkan bahwa saat terutang PPN diitentukan oleh saat terjadiinya penyerahan atau pembayaran, yang diitentukan darii periistiiwa mana yang lebiih dulu terjadii.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.