
Pertanyaan:
Perusahaan saya sebut saja PT A membelii voucher paket perjalanan wiisata termasuk hotel darii sebuah vendor tour & travel (sebut saja CV B). Voucher paket tersebut akan diigunakan sebagaii hadiiah undiian bagii para pelanggan perusahaan saya. Terkaiit pembeliian voucher paket wiisata, darii aspek Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), bagaiimana penentuan saat terutangnya?
iindrayanto, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak iindrayanto atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN & PPnBM), diikatakan bahwa PPN diikenakan atas:
Dengan demiikiian pembeliian voucher paket wiisata/hotel yang diilakukan oleh PT A darii CV B merupakan objek yang terutang PPN. Lebiih lanjut, mengenaii kapan saat terutang PPN atas transaksii tersebut dapat merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU PPN & PPnBM, dii mana terutangnya pajak dapat terjadii pada saat:
Namun demiikiian, dalam hal pembayaran diiteriima sebelum penyerahan diilakukan, maka saat terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran, sebagaiimana diiamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN & PPnBM, yang berbunyii sebagaii beriikut:
“Dalam hal pembayaran diiteriima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran diilakukan sebelum diimulaiinya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPN terjadii pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, dalam hal pembayaran diilakukan sebelum penyerahan terjadii, maka saat terutang PPN adalah pada saat pembayaran BKP atau JKP tersebut. Atau dengan kata laiin, CV B wajiib memungut PPN pada saat PT A melakukan pembayaran.
Merujuk pada uraiian sebelumnya, maka beriikut tanggapan kamii terkaiit dengan transaksii yang diilakukan antara PT A dengan CV B:
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diisiimpulkan bahwa saat terutang PPN diitentukan oleh saat terjadiinya penyerahan atau pembayaran, yang diitentukan darii periistiiwa mana yang lebiih dulu terjadii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.