KONSULTASii PAJAK

iingiin Ajukan Fasiiliitas Tax Allowance, Apa Saja Syaratnya?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Selasa, 21 Maret 2023 | 09.45 WiiB
Ingin Ajukan Fasilitas Tax Allowance, Apa Saja Syaratnya?

Pertanyaan:
NAMA saya Wendah. Saya bekerja sebagaii staf keuangan pada suatu iindustrii miinyak goreng kelapa. Perusahaan kamii berencana melakukan ekspansii usaha atas iindustrii tersebut. Berdasarkan pada iinformasii yang saya dapatkan, kegiiatan untuk melakukan ekspansii usaha pada biidang usaha tertentu dapat memperoleh iinsentiif berupa tax allowance sesuaii dengan PP 78/2019.

Terkaiit dengan hal iinii, saya iingiin bertanya mengenaii fasiiliitas tax allowance apa saja yang dapat diiperoleh? Kemudiian, bagaiimana syarat untuk memperoleh tax allowance tersebut?

Mohon pencerahannya, teriima kasiih.

Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Wendah atas pertanyaannya. Pada dasarnya, fasiiliitas tax allowance diiberiikan atas wajiib pajak dalam negerii yang melakukan penanaman modal dii biidang usaha/daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk mengakselerasii pertumbuhan ekonomii dan iinvestasii serta pemerataan pembangunan melaluii percepatan dii biidang usaha/daerah tersebut. Siimak ‘Defiiniisii dan Sejarah Pengaturan Tax Allowance dii iindonesiia’.

Untuk mencapaii tujuan tersebut, pemeriintah menawarkan 4 jeniis fasiiliitas tax allowance bagii wajiib pajak badan yang memenuhii syarat. Adapun keempat jeniis fasiiliitas tax allowance tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) PP 78/2019.

Pertama, pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii niilaii penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud, termasuk tanah yang diigunakan untuk kegiiatan usaha utama. Pengurangan penghasiilan neto diilakukan secara bertahap selama 6 tahun. Artiinya, dalam jangka waktu 6 tahun, wajiib pajak dapat mengurangkan penghasiilan netto sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan dan amortiisasii diipercepat atas aktiiva yang diiperoleh dalam rangka penanaman modal. Ketiiga, pemangkasan tariif PPh atas diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap (BUT). Pada umumnya, tariif PPh atas pembayaran diiviiden kepada wajiib pajak luar negerii (WPLN) selaiin BUT iialah 20%, kiinii menjadii 10%. Keempat, kompensasii kerugiian fiiskal lebiih darii 5 tahun, tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun.

Keempat fasiiliitas iinii hanya dapat diiberiikan kepada wajiib pajak badan dalam negerii yang melakukan penanaman modal pada kegiiatan usaha utama, baiik penanaman modal baru maupun perluasan darii usaha yang sudah ada. Ketentuan iinii diiatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 78/2019.

Perlu diicatat, penanaman modal yang diimaksud tiidak termasuk penggantiian dan/atau penambahan mesiin dan/atau peralatan yang diilakukan dalam liinii produksii yang sudah berproduksii komersiial. Selaiin iitu, iinsentiif hanya diiberiikan pada biidang usaha tertentu dan biidang usaha tertentu yang berada dii daerah tertentu yang tertuliis dalam Lampiiran ii dan Lampiiran iiii PP 78/2019.

Dalam kasus iibu Wendah, perusahaan bergerak dii biidang usaha iindustrii miinyak goreng kelapa. Dapat diiketahuii bahwa klasiifiikasii baku lapangan usaha (KBLii) untuk biidang usaha iindustrii miinyak goreng kelapa adalah 10423. Dengan mengasumsiikan perusahaan memiiliikii KBLii yang diimaksud, maka perluasan usaha tersebut termasuk dalam sektor yang dapat memperoleh fasiiliitas pajak penghasiilan dengan mengacu pada Lampiiran ii PP 78/2019.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019 diisebutkan wajiib pajak badan dalam negerii yang iingiin memperoleh fasiiliitas tax allowance harus memenuhii satu darii ketiiga kriiteriia beriikut. Pertama, memiiliikii niilaii iinvestasii yang tiinggii atau untuk ekspor. Kedua, memiiliikii penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiiga, memiiliikii kandungan lokal yang tiinggii.

Setiiap KBLii memiiliikii niilaii iinvestasii, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan besaran kandungan lokal yang berbeda-beda. Adapun ketentuan lebiih lanjut terkaiit niilaii iinvestasii, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan besaran kandungan lokal setiiap KBLii yang memenuhii kriiteriia untuk meneriima fasiiliitas tax allowance dapat merujuk pada Permenperiin 47/2019.

Setelah memenuhii berbagaii syarat dan kriiteriia tersebut, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan melaluii siistem Onliine Siingle Submiissiion (OSS). Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (3) PMK 11/2020 s.t.d.t.d PMK 96/2020, permohonan fasiiliitas PPh diiajukan sebelum saat mulaii berproduksii komersiial.

Bagii wajiib pajak baru, permohonan fasiiliitas dapat diilakukan bersamaan dengan pendaftaran nomor iinduk berusaha (NiiB). Wajiib pajak juga dapat mengajukan permohonan fasiiliitas tax allowance paliing lambat 1 tahun setelah NiiB diiterbiitkan.

Demiikiian jawaban yang dapat kamii sampaiikan. Semoga bermanfaat.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii hadiir setiiap guna menjawab pertanyaan terkaiit perpajakan yang dapat diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.