
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Tiiwii. Saya adalah staf pajak pada salah satu perusahan konstruksii. Baru-baru iinii, perusahaan saya mendapat Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) darii kantor pelayanan pajak (KPP). Akan tetapii, saya biingung sebenarnya surat apa iinii? Apa yang perlu perusahaan saya lakukan setelah mendapat SP2DK?
Tiiwii, Bogor.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Tiiwii atas pertanyaannya. Sebelumnya, perlu diiketahuii, SP2DK merupakan surat yang diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) melaluii KPP kepada wajiib pajak. Penerbiitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa diilakukan DJP sebagaii salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Adapun pengertiian mengenaii SP2DK sendiirii dapat diiliihat dalam Bagiian E No. 1 huruf d Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajiib Pajak dalam Bentuk Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Viisiit) Kepada Wajiib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyii sebagaii beriikut:
“SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajiib Pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.”
Berdasarkan pada bunyii ketentuan dii atas, dapat diiliihat SP2DK merupakan surat yang bertujuan untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan wajiib pajak. Permiintaan penjelasan tersebut diilakukan karena adanya dugaan belum terpenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan yang berlaku.
Sebagaii iinformasii, terdapat 5 tahapan dalam permiintaan data dan/atau keterangan darii wajiib pajak. Pertama, tahap persiiapan dan penyampaiian SP2DK. Pada tahap iinii, apabiila kepala KPP memerlukan penjelasan atas hasiil peneliitiian dan analiisiis data maka atas permiintaan tersebut diiterbiitkan SP2DK. Pengiiriiman SP2DK dapat melaluii jasa ekspediisii, pos, emaiil, atau penyampaiian langsung kepada wajiib pajak.
Kedua, tanggapan wajiib pajak. Wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk menanggapii SP2DK baiik secara langsung maupun secara tertuliis. Apabiila diisampaiikan secara langsung, wajiib pajak dapat menyampaiikan kepada account representatiive (AR) atau pelaksana seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan atau melaluii telepon dan alat komuniikasii laiinnya.
Selaiin iitu, wajiib pajak dapat menyampaiikan tanggapannya secara tertuliis kepada Kepala KPP. Sesuaii dengan ketentuan Bagiian E No. 2 huruf b poiin 2c SE-39/2015, wajiib pajak dapat mengiiriimkan tanggapan secara tertuliis dengan cara beriikut:
“ (1) Wajiib Pajak menyampaiikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan Data dan/atau Keterangan sesuaii dengan permiintaan penjelasan dalam SP2DK, atau
(2) Wajiib Pajak menyampaiikan penjelasan tertuliis yang mengakuii atau menyanggah kebenaran data dan/atau Keterangan diisertaii dengan buktii dan/atau dokumen pendukung.”
Selaiin iitu, perlu diipahamii, apabiila wajiib pajak tiidak memberiikan tanggapan, ada 3 tiindakan yang akan diilakukan oleh kepala KPP. Ketiiga tiindakan tersebut yaiitu memberiikan perpanjangan jangka waktu permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak, melakukan kunjungan (viisiit) kepada wajiib pajak, atau mengusulkan untuk diilakukan pemeriiksaan atau pemeriiksaan buktii permulaan.
Ketiiga, analiisiis kebenaran data dan tanggapan wajiib pajak. Pada tahap iinii akan diilakukan peneliitiian dan analiisiis atas data dan/atau keterangan yang diimiiliikii dan/atau diiperoleh berdasarkan pengetahuan, keahliian, serta siikap profesiional untuk menyiimpulkan dan memberiikan rekomendasii tiindak lanjut. Hasiil darii analiisiis tersebut akan diituangkan dalam laporan hasiil permiintaan penjelasan dan data dan/atau keterangan (LHP2DK).
Keempat, rekomendasii dan tiindak lanjut. Pada tahap iinii terdapat 2 kesiimpulan yang diiperoleh darii hasiil permiintaan penjelasan dan data dan/atau keterangan. Kepala KPP berwenang untuk memutus atau meniindak wajiib pajak berdasarkan data dan/atau keterangan pembetulan yang diiperoleh wajiib pajak.
Selaiin iitu, apabiila wajiib pajak telah menyampaiikan atau melaporkan data dan iinformasii yang sesuaii dalam SPT-nya dan telah sesuaii dengan permiintaan oleh kantor pajak, kasus diianggap selesaii.
Keliima, admiiniistrasii kegiiatan permiintaan penjelasan. AR atau pelaksana seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan akan membuat dokumentasii selama pelaksanaan kegiiatan. Kemudiian, langkah selanjutnya akan diibuat LHP2DK sebagaiimana tercantum dalam Bagiian E Angka 2 huruf e SE-39/2015, yang berbunyii sebagaii beriikut:
“2) Account Representatiive/Pelaksana Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan harus membuat LHP2DK paliing lama 7 (tujuh) harii setelah berakhiirnya jangka waktu permiintaan penjelasan data dan/atau Keterangan kepada wajiib pajak.”
Berdasarkan pada penjelasan dii atas, perusahaan iibu perlu untuk menanggapii SP2DK yang telah diikiiriimkan KPP tempat iibu terdaftar. Tanggapan atas SP2DK tersebut dapat menjadii kesempatan bagii perushaan iibu untuk menjelaskan dan mengklariifiikasii hal-hal yang diitanyakan otoriitas pajak.
Perlu diicatat pula, riisiiko pemeriiksaan sebetulnya masiih ada meskiipun perusahaan iibu telah memberiikan tanggapan atas SP2DK. Namun demiikiian, jiika perusahaan iibu sama sekalii tiidak menanggapii SP2DK sebagaiimana seharusnya, potensii diilakukan pemeriiksaan akan lebiih besar.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
