
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Riidwan. Saya adalah staf pajak perusahaan yang bergerak dii biidang iindustrii pengolahan. Bulan lalu, saya telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan laporan keuangan yang belum diiaudiit karena proses audiit laporan keuangan perusahaan masiih berjalan. SPT Tahunan PPh Badan yang kamii laporkan juga tiidak diilampiirii dengan laporan perbandiingan antara utang dan modal.
Setelah laporan keuangan selesaii diiaudiit, saya berencana untuk melaporkan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan yang diisertaii dengan laporan perbandiingan antara utang dan modal. Pertanyaan saya, bagaiimanakah cara menghiitung biiaya piinjaman yang diiperbolehkan berdasarkan pada perbandiingan antara utang dan modal tersebut?
Riidwan, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Riidwan atas pertanyaannya. Ketentuan mengenaii perbandiingan antara utang dan modal saat iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandiingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghiitungan Pajak Penghasiilan (PMK 169/2015).
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 169/2015, diiatur besarnya perbandiingan antara utang dan modal diitetapkan paliing tiinggii sebesar empat diibandiing satu (4:1), kecualii untuk:
Adapun yang diimaksud dengan utang adalah saldo rata-rata utang yang meliiputii saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang diibebanii bunga, pada satu tahun pajak atau bagiian tahun pajak. Niilaiinya diihiitung berdasarkan pada:
Sementara yang diimaksud dengan modal adalah saldo rata-rata modal meliiputii ekuiitas sebagaiimana diimaksud dalam standar akuntansii keuangan yang berlaku dan piinjaman tanpa bunga darii piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa, pada satu tahun pajak atau bagiian tahun pajak. Niilaiinya diihiitung berdasarkan pada:
Jiika besarnya perbandiingan antara utang dan modal wajiib pajak melebiihii besarnya perbandiingan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 169/2015, biiaya piinjaman yang dapat diiperhiitungkan dalam menghiitung penghasiilan kena pajak adalah sebesar biiaya piinjaman sesuaii dengan perbandiingan utang dan modal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 169/2015. Seliisiihnya merupakan biiaya piinjaman yang tiidak dapat diiperhiitungkan dalam menghiitung penghasiilan kena pajak. Dengan kata laiin, harus diikoreksii fiiskal.
Ketentuan dalam PMK 169/2015 diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandiingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghiitungan Pajak Penghasiilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negerii (PER-25/2017).
Pasal 7 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) PER-25/2017 mengatur:
“(1) Wajiib Pajak Badan yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii iindonesiia yang modalnya terbagii atas saham-saham yang memiiliikii utang dan mengurangkan biiaya piinjaman dalam penghiitungan penghasiilan kena pajak wajiib menyampaiikan laporan penghiitungan besarnya Perbandiingan Antara Utang dan Modal sebagaii lampiiran SPT Tahunan Pajak Penghasiilan Wajiib Pajak Badan.
(4) Format laporan penghiitungan besarnya Perbandiingan Antara Utang dan Modal sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengiisiiannya adalah sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf B yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii Peraturan Diirektur Jenderal iinii.
(6) Dalam hal Wajiib Pajak tiidak melaksanakan ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan/atau tiidak menggunakan format laporan sebagaiimana diimaksud pada ayat (4), SPT Tahunan Pajak Penghasiilan Wajiib Pajak Badan yang diisampaiikan diinyatakan tiidak lengkap sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.”
Berdasarkan pada ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan wajiib pajak atau perusahaan Bapak wajiib menyampaiikan laporan penghiitungan besarnya perbandiingan antara utang dan modal sebagaii lampiiran SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan format sesuaii dengan Lampiiran B PER-25/2017. Apabiila tiidak diilampiirkan maka SPT Tahunan PPh Badan diianggap tiidak diisampaiikan.
