
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Susii. Saya iingiin bertanya setelah berlakunya omniibus law, apakah ketentuan pengecualiian orgnasiisasii iinternasiional sebagaii subjek pajak penghasiilan (PPh) mengalamii perubahan? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Susii, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya. Pascaberlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja, ketentuan tentang pengecualiian organiisasii iinternasiional beserta pejabatnya diiatur kembalii dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 235/PMK.010/2020 tentang Organiisasii iinternasiional dan Pejabat Perwakiilan Organiisasii iinternasiional yang Tiidak Termasuk Subjek Pajak Penghasiilan (PMK 235/2020).
Adapun PMK 235/2020 mencabut aturan sebelumnya yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organiisasii-Organiisasii iinternasiional dan Pejabat-Pejabat Perwakiilan Organiisasii iinternasiional yang Tiidak Termasuk Subjek Pajak Penghasiilan yang beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 156/PMK.010/2015 (PMK 156/2015).
Secara priinsiip, ketentuan dalam PMK 235/2020 tiidak jauh berbeda darii ketentuan sebelumnya yaiitu PMK 156/2015. Organiisasii iinternasiional tiidak termasuk subjek PPh apabiila memenuhii syarat sebagaii beriikut:
Kemudiian, pejabat perwakiilan organiisasii iinternasiional tiidak termasuk subjek PPh apabiila memenuhii syarat sebagaii beriikut:
Adapun defiiniisii organiisasii iinternasiional dan pejabat perwakiilan organiisasii iinternasiional sesuaii dengan Pasal 1 PMK 235/2020 sebagaii beriikut:
Perbedaan antara PMK 156/2015 dan PMK 235/ 2020 terletak pada cara penetapan organiisasii iinternasiional yang tiidak termasuk subjek PPh. Dalam PMK 156/2015, organiisasii iinternasiional yang tiidak termasuk subjek PPh diitetapkan dalam Lampiiran PMK 156/ 2015. Sementara dalam aturan terbarunya, yaiitu PMK 235/ 2020, organiisasii iinternasiional yang tiidak termasuk subjek PPh diitetapkan dengan keputusan menterii keuangan (KMK).
Sampaii dengan saat iinii, KMK yang menetapkan organiisasii iinternasiional yang tiidak termasuk subjek PPh belum diiterbiitkan oleh menterii keuangan. Oleh karena iitu sesuaii dengan Pasal 4 PMK 235/2020, daftar organiisasii iinternasiional yang tiidak termasuk subjek PPh masiih mengacu pada aturan sebelumnya, yaknii terdiirii atas 70 organiisasii iinternasiional.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
