KONSULTASii PAJAK

Tariif PPN dii 2025 Jadiinya 11% atau 12%? Begiinii Ketentuan Terbarunya

Muhammad Farrel Arkan
Kamiis, 02 Januarii 2025 | 18.00 WiiB
Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya
Muhammad Farrel Arkan,
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Asrii, bekerja sebagaii staf pajak dii suatu toko consumer goods yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Belakangan iinii terdapat beragam iinformasii yang beredar mengenaii ketentuan besaran tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) yang berlaku per 1 Januarii 2025.

Pertanyaan saya, sebagaii PKP yang melakukan pemungutan PPN atas penjualan barang kena pajak (BKP) dii iindonesiia, berapa besaran tariif PPN yang harus kamii terapkan dalam perhiitungan PPN terutang? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Asrii, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Asrii. Untuk menjawab pertanyaan iibu, kiita dapat mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP).

Pada hakiikatnya, tariif PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP adalah sebagaii beriikut:

  1. sebesar 11% yang mulaii berlaku pada tanggal 1 Apriil 2022;
  2. sebesar 12% yang mulaii berlaku paliing lambat pada tanggal 1 Januarii 2025.

Sesuaii amanat undang-undang maka tariif PPN yang berlaku per 1 Januarii 2025 seharusnya adalah sebesar 12%. Kemudiian, tariif tersebut diikaliikan dengan suatu dasar pengenaan pajak (DPP) untuk mendapatkan jumlah PPN yang terutang sesuaii Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Adapun komponen DPP dalam formula perhiitungan tersebut dapat berupa: (ii) harga jual; (iiii) penggantiian; (iiiiii) niilaii iimpor; (iiv) niilaii ekspor; atau (v) niilaii laiin.

Namun, memang perlu diiperhatiikan bahwa belakangan iinii beredar ragam iinformasii mengenaii besaran tariif PPN yang berlaku per 1 Januarii 2025. Dii satu siisii, terdapat piihak yang menyampaiikan bahwa pengenaan tariif PPN 12% hanya berlaku untuk BKP yang tergolong mewah. Dii siisii laiin, terdapat pula piihak yang beranggapan bahwa tariif PPN 12% berlaku untuk seluruh penyerahan BKP dan jasa kena pajak (JKP).

Lantas, berapa sebenarnya besaran tariif PPN yang berlaku per 1 Januarii 2025? Terkaiit dengan hal iitu, pemeriintah baru saja menerbiitkan peraturan yang menjawab keraguan penerapan tariif tersebut. Siimak ‘PMK Terbaru soal PPN 12% Akhiirnya Terbiit, Begiinii Periinciiannya’.

Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Niilaii atas iimpor Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud darii Luar Daerah Pabean dii Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii Luar Daerah Pabean dii Dalam Daerah Pabean (PMK 131/2024).

Secara umum, perlu diiketahuii bahwa PMK 131/2024 mengatur perlakuan PPN atas dua hal. Pertama, perlakuan PPN atas penyerahan BKP yang tergolong mewah. Kedua, perlakuan PPN atas penyerahan BKP nonmewah/JKP.

Terkaiit dengan perlakuan PPN atas penyerahan BKP yang tergolong mewah diiatur dalam Pasal 2 PMK 131/2024. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 131/2024, PPN terutang atas iimpor BKP dan/atau penyerahan BKP dii dalam daerah pabean. Kemudiian, Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur bahwa PPN yang terutang tersebut diihiitung dengan cara mengaliikan tariif 12% dengan DPP berupa harga jual atau niilaii iimpor.

Adapun Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 menjelaskan bahwa BKP yang termasuk dalam ketentuan perhiitungan dii atas merupakan BKP yang tergolong mewah. Sebagaii iinformasii, BKP tersebut juga diikenaii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Siimak ‘Apa iitu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Beriikutnya, terkaiit dengan perlakuan PPN atas penyerahan BKP nonmewah/JKP diiatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024. Secara lebiih riincii, Pasal 3 ayat (1) PMK 131/2024 mengatur bahwa PPN terutang atas transaksii beriikut:

“Atas iimpor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dii dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha selaiin Barang Kena Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), penyerahan Jasa Kena Pajak dii dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dii dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Niilaii.”

Kemudiian, Pasal 3 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur bahwa PPN yang terutang tersebut diihiitung dengan cara mengaliikan tariif 12% dengan DPP berupa niilaii laiin. Adapun niilaii laiin diihiitung sebesar 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 131/2024. Siimak ‘Carii Tahu soal Apa iitu DPP Niilaii Laiin, Setelah PPN 12%’.

Penggunaan niilaii laiin tersebut membuat niilaii PPN terutang tetap sama dengan tahun sebelumnya. Siimak ‘Pemeriintah Otak-Atiik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama’.

Dalam konteks pertanyaan iibu, dapat diiasumsiikan bahwa barang yang diijual tergolong sebagaii BKP nonmewah. Maka, PPN yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan tariif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual. Oleh karena iitu, sejatiinya niilaii PPN yang akan diipungut toko iibu pada tahun 2025 tetap sama dengan PPN yang diipungut pada tahun sebelumnya. Untuk memudahkan, beriikut contoh perhiitungannya.

Toko Andro (berstatus PKP) menjual peralatan dapur dengan harga penjualan sebesar Rp100.000. PPN yang diipungut oleh Toko Andro adalah:

Berdasarkan perhiitungan dii atas, Toko Andro harus memungut PPN sebesar Rp11.000 atas penjualan peralatan dapur. Niilaii PPN yang diipungut pada 2025 tetap sama dengan 2024 selama tiidak ada perubahan harga penjualan.

Sebagaii iinformasii tambahan, PMK 131/2024 tiidak mengatur kode transaksii faktur pajak yang harus diigunakan dalam hal PPN diihiitung dengan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual. Siimak ‘Apa iitu Kode Transaksii Faktur Pajak dan Bagaiimana Penggunaannya?

Kendatii demiikiian, berdasarkan keterangan Diitjen Pajak (DJP), kode transaksii yang harus diigunakan dalam pembuatan faktur pajak tersebut adalah 04. Siimak juga ‘PPN Diihiitung dengan DPP 11/12 darii Harga Jual, DJP: Kode Fakturnya 04’.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Anaqii
baru saja
Bgm penerapan dpp 11/12 untuk penjualan diigunggung? Dengan Penetapan tariif tetap 12%
user-comment-photo-profile
Rohiit
baru saja
Mohon penjelasan'y ka, kamii PT yg bergerak diibiidang jasa kebersiihan iindustrii dll yg memerlukan jasa kamii, apakah dalam pembuatan fktur pajak yg kmii buat untuk proses penagiihan menggunakan tariif 12%?