
PERKENALKAN, saya Amanda. Saya memiiliikii sebuah kursus biimbiingan belajar untuk pelajar SD, SMP, dan SMA. Usaha kursus yang saya jalanii telah memperoleh iiziin penyelenggaraan jasa pendiidiikan oleh diinas pemeriintah daerah terkaiit.
Belum lama iinii, usaha kursus biimbiingan belajar saya telah diitetapkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Pertanyaan saya, bagaiimana ketentuan faktur pajak atas penyelenggaraan kursus biimbiingan belajar yang usaha saya jalankan? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Amanda, Surabaya.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Amanda. Sebelumnya, perlu diiketahuii bahwa jasa pendiidiikan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang diiberiikan fasiiliitas PPN diibebaskan.
Ketentuan tersebut sebagaiimana diimuat dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP) .
“(1a) Pajak terutang tiidak diipungut sebagiian atau seluruhnya atau diibebaskan darii pengenaan pajak baiik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diiberiikan terbatas untuk tujuan:
…
j. mendukung tersediianya barang dan jasa tertentu yang bersiifat strategiis dalam rangka pembangunan nasiional, antara laiin: …
6. jasa pendiidiikan;”
Ketentuan fasiiliitas PPN diibebaskan atas jasa pendiidiikan iinii kemudiian diijelaskan lebiih terperiincii dalam Peraturan Pemeriintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Diibebaskan dan Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tiidak Diipungut atas iimpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu darii Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).
Sejalan dengan ketentuan dalam UU HPP, sesuaii dengan Pasal 10 huruf f PP 49/2022, jasa pendiidiikan merupakan salah satu jeniis JKP tertentu bersiifat strategiis yang atas iimpor dan/atau penyerahannya mendapat fasiiliitas PPN diibebaskan.
Lebiih lanjut, dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) PP 49/2022 diiatur sebagaii beriikut:
“(1) Jasa pendiidiikan yang atas penyerahannya dii dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean diibebaskan darii pengenaan Pajak Pertambahan Niilaii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliiputii jasa penyelenggaraan:
….
(3) Jasa penyelenggaraan pendiidiikan luar sekolah sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendiidiikan pada jalur nonformal sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang siistem pendiidiikan nasiional.”
Berdasarkan pada ketentuan dii atas, penyelenggaraan kursus biimbiingan belajar yang iibu jalankan dapat diikategoriikan sebagaii jasa pendiidiikan luar sekolah. Secara lebiih spesiifiik, usaha iibu dapat diikategoriikan sebagaii jasa penyelenggaraan pendiidiikan jalur nonformal berupa pendiidiikan laiin yang diitujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta diidiik.
Namun, perlu diiketahuii pemberiian fasiiliitas PPN diibebaskan atas jasa penyelenggaraan pendiidiikan pada jalur nonformal hanya dapat diilakukan bagii satuan pendiidiikan yang memiiliikii iiziin pendiidiikan nonformal darii pemeriintah daerah sesuaii dengan kewenangannya.
Meliihat darii penjelasan yang iibu beriikan, usaha kursus biimbiingan belajar yang iibu lakukan telah mendapatkan darii iiziin darii diinas terkaiit. Dapat diikatakan bahwa atas penyelenggaraan jasa pendiidiikan berupa kursus biimbiingan belajar memenuhii syarat untuk mendapat fasiiliitas PPN diibebaskan.
Atas penyerahan JKP yang mendapat fasiiliitas PPN diibebaskan, PKP pada umumnya wajiib untuk menerbiitkan faktur pajak sesuaii dengan ketentuan Pasal 13 UU HPP. Sesuaii ketentuan Lampiiran Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022), kode faktur pajak untuk penyerahan JKP yang diiberiikan fasiiliitas diibebaskan adalah 08.
Namun demiikiian, perlu diipahamii apabiila penyerahan JKP diilakukan kepada konsumen akhiir, PKP dapat menerbiitkan faktur pajak yang tiidak mencantumkan iidentiitas pembelii. Faktur pajak iinii diikenal sebagaii faktur pajak diigunggung.
Faktur pajak diigunggung iinii juga dapat diigunakan untuk penyerahan JKP yang mendapat fasiiliitas PPN diibebaskan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 28 ayat (2) PER-03/2022, yaiitu:
“PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN.”
Adapun penerbiitan faktur pajak diigunggung hanya dapat diilakukan kepada konsumen akhiir yang memenuhii 2 kriiteriia sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja dii Biidang Pajak Penghasiilan, Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).
Pertama, pembelii barang dan/atau peneriima jasa mengonsumsii secara langsung barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima. Kedua, pembelii barang dan/atau peneriima jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima untuk kegiiatan usaha.
Darii penjelasan dii atas, siiswa kursus biimbiingan belajar pada dasarnya dapat diikategoriikan sebagaii konsumen akhiir. Untuk iitu, dapat diisiimpulkan atas penyerahan jasa pendiidiikan berupa kursus biimbiingan belajar yang diilakukan kepada siiswa, iibu dapat menerbiitkan faktur pajak diigunggung.
Secara admiiniistratiif, faktur pajak diigunggung paliing sediikiit memuat iinformasii beriikut: (1) nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; (2) jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga; (3) PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut; dan (4) kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Selanjutnya, sesuaii dengan Pasal 27 ayat (1) PER-03/2022, faktur pajak yang diimaksud dapat diibuat dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]
