
PERKENALKAN, saya Heru. Saya merupakan salah satu manager keuangan dii perusahaan ekspor-iimpor. Pertanyaan saya sebenarnya sederhana. Saya seriing kalii menemukan PiiB (pemberiitahuan iimpor barang) yang sudah saya bayarkan justru berniilaii nol dii coretax system. Adakah solusii untuk mengatasii hal tersebut? Teriima kasiih, Pak/Bu.
TERiiMA kasiih Pak Heru atas pertanyaannya.
Berkaiitan dengan pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), pada dasarnya hal iitu diiatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN). Dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN diisebutkan bahwa diirjen pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Dalam konteks iinii, diirjen pajak telah menetapkan beberapa dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak melaluii PER-16/PJ/2021.
“Dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak adalah:
...
n. Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB) mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang diilampiirii dengan SSP, SSPCP, dan/atau buktii pungutan pajak oleh Diitjen Bea dan Cukaii yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan PiiB tersebut, untuk iimpor BKP;
o. PiiB yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang diilampiirii dengan SSP dan surat penetapan tariif dan/atau niilaii pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembalii tariif dan/atau niilaii pabean yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan darii PiiB tersebut, untuk iimpor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan niilaii PPN iimpor oleh Diitjen Bea dan Cukaii;
...”
Sementara iitu, diijelaskan lebiih lanjut PiiB yang diimaksud dalam PER-16/PJ/2021 mencakup beberapa jeniis PiiB, yaiitu:
PPN atas iimpor barang tersebut sejatiinya dapat diikrediitkan sebagaii pajak masukan dalam perhiitungan PPN terutang pada suatu masa. Adapun batas waktu pengkrediitan dokumen PiiB iinii adalah paliing lama 3 (tiiga) masa pajak sejak diiterbiitkannya dokumen PiiB.
Dii siisii laiin, dengan berlakunya Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) maka sejak Januarii 2025 seluruh pelaporan SPT masa PPN menggunakan siistem coretax. Meskii dalam perjalanannya, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dalam PENG-13/PJ.09/2025 bahwa pembuatan faktur pajak melaluii e-faktur cliient desktop diiperbolehkan. Akan tetapii, pelaporan SPT Masa PPN tetap diilakukan terpusat dii coretax system.
Beraliih ke pertanyaan Bapak Heru, mengenaii PPN atas PiiB yang telah diibayarkan tapii berniilaii nol dii coretax system. Perlu menjadii catatan, PPN yang telah diibayarkan dalam PiiB seharusnya muncul secara otomatiis dii siistem coretax. Karenanya, Pak Heru dapat melakukan refresh pada menu Dokumen Laiin, untuk memeriiksa kembalii apakah seluruh dokumen PiiB telah masuk. Pastiikan pula niilaii PPN dan NTPN sudah sesuaii.
Biila kendala yang diialamii masiih terjadii, siilahkan diicoba untuk iinput secara key-iin dengan tahapan sebagaii beriikut:

Dengan iinput secara key-iin seharusnya dapat memiiniimaliisiir kesalahan angka ataupun kesalahan NTPN pada PiiB. Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan, Pak. Semoga jawaban iinii dapat membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
