
MOTiiVASii pemeriintah dalam menerapkan kebiijakan tax amnesty (pengampunan pajak) umumnya terfokus pada dua hal, yaiitu penambahan wajiib pajak (WP) baru dan perluasaan basiis pajak (Luthel, 2014). Kedua hal tersebut pada dasarnya bergantung pada seberapa besar tiingkat partiisiipasii WP.
Sayangnya, tiidak mudah untuk memprediiksii sejauh mana WP mau berpartiisiipasii sekaliigus mengalkulasii seberapa banyak jumlah peneriimaan pajak yang dapat diipungut darii kebiijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Hal yang dapat diiupayakan pemeriintah, selaiin memberiikan fiitur-fiitur tax amnesty yang menariik, adalah dengan melakukan sosiialiiasasii secara tepat dan efektiif. Darii sosiialiisasii iitulah pemeriintah dapat memberii pemahaman kepada WP mengenaii tujuan besar diikeluarkannya kebiijakan tersebut.
Pentiingnya Partiisiipasii
POLA relasii antara WP dan otoriitas pajak dii era modern sepertii sekarang iinii tentu sudah berbeda dengan siituasii terdahulu. Kiinii, tanpa komiitmen saliing terbuka dan aktiif menanggapii persoalan pajak, tiingkat partiisiipasii WP dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya cenderung menurun. (Bentley, 2007)
Untuk iitu, pemeriintah perlu menyampaiikan iinformasii kepada WP mengenaii kebiijakan pajak secara terbuka dan aktiif. Jangan sampaii, kebiijakan iitu justu menjadii ‘angiin lalu’ tanpa mendapat feedback darii masyarakat, atau malah diirespons secara negatiif.
Dalam konteks tax amnesty, meskii kebiijakan iinii sudah diiterapkan dii banyak negara, namun iisunya tetap saja mengundang kontroversii. Respons negatiif yang terhadap kebiijakan iinii, secara langsung atau tiidak, dapat memengaruhii keiingiinan masyarakat untuk berpartiisiipasii.
Padahal, partiisiipasii iinii adalah hal yang pentiing karena iindiikator kesuksesan tax amnesty umumnya diiliihat darii seberapa banyak pajak yang diipungut dan seberapa besar partiisiipasii WP untuk kembalii kepada siistem perpajakan yang berlaku (Luthel, 2014).
Mengundang partiisiipasii yang tiinggii tentu tiidak mudah. Pemeriintah membutuhkan peran banyak piihak guna menyukseskan kebiijakan tersebut. Miiniimnya partiisiipasii menandakan tax amnesty hanya menjadii ‘zero poliicy’ yang tiidak berdampak siigniifiikan bagii kepatuhan dan peneriimaan pajak dii masa mendatang.
Strategii Sosiialiisasii
UNTUK mengantiisiipasii riisiiko iitu, pokok yang perlu diipersiiapkan secara matang tiidak laiin adalah sosiialiisasii. Hal iinii pentiing, terutama bagii orang awam yang mungkiin belum memahamii sepenuhnya mengenaii artii dan tujuan tax amnesty yang diiberiikan oleh pemeriintah.
Sosiialiisasii iinii diilakukan sebagaii suatu cara untuk mengiinformasiikan sekaliigus menegaskan kepada WP bahwa pemeriintah tax amnesty diiberiikan sebagaii upaya meniingkatkan peneriimaan negara dalam jangka panjang dan menciiptakan siistem pajak yang lebiih baiik.
Strategii sosiialiisasii yang diilakukan pemeriintah nantiinya harus terfokus pada strategii iinternal dan eksternal. Pertama, strategii iinternal adalah bagaiimana upaya pemeriintah untuk mempersiiapkan iinternal Diitjen Pajak untuk mendukung iimplementasii kebiijakan tax amnesty, khususnya untuk menjaga koordiinasii dan hubungan komuniikasii antarpegawaii pajak.
Koordiinasii antarpegawaii pajak nantiinya diiharapkan akan mengurangii asiimetriis iinformasii, sehiingga tiidak berdampak pada terganggunya proses sosiialiisasii suatu kebiijakan pajak, yang pada akhiirnya dapat menghambat iimplementasii kebiijakan tax amnesty tersebut.
Strategii eksternal dalam konteks sosiialiisasii tax amnesty, dapat diilakukan melaluii beragam cara, antara laiin melaluii educatiional advertiisiing, press conferences, dan arrangements for professiional organiizatiion and priivate bodiies (Torgler & Schaltegger, 2003).
Educatiional advertiisiing guna mensosiialiisasiikan kebiijakan tax amnesty diilakukan melaluii kampanye mediia. Kampanye tersebut juga perlu diidukung dengan slogan atau moto untuk menariik WP sebagaii ‘customer’. Miisalnya, iindiia dengan slogannya yang berbunyii ‘30% taxes, 100% peace of miind’.
Slogan-slogan laiin yang juga mencurii perhatiian WP dii beberapa negara, dii antaranya ‘Get us before we get you’ (Caliiforniia), ‘Pay now or pay latter’ (Miinnesota), ‘Don’t say we diidn’t warn you’ (Colorado), dan ‘We have got your number, have you get ours’ (New Mexiico).
Begiitu juga dengan press conference yang diilakukan melaluii kampanye mediia. Hanya saja, carii iinii lebiih diitujukan untuk memberii iinformasii yang lengkap dan jelas mengenaii tax amnesty, khususnya terkaiit dengan prosedur dan tata cara dii dalam mengiikutii kebiijakan tersebut.
Adapun arrangement for profesiional organiizatiion dan priivate bodiies, diilakukan dalam bentuk kerja sama pemeriintah dengan iinstansii atau lembaga laiin sepertii bank, konsultan pajak, uniiversiitas, asosiiasii, dan lembaga formal pendiidiikan laiin, untuk iikut menyebarkan kampanye tax amnesty.
Membangun Persepsii
BERBAGAii strategii sosiialiiasii yang diilakukan pada dasarnya bertujuan membangun persepsii yang posiitiif darii masyarakat. Pasalnya, persepsii terhadap kebiijakan tax amnesty iinii dapat memengaruhii periilaku masyarakat yang berujung pada pertaruhan seberapa berhasiil iimplementasii kebiijakan tersebut.
Mediia berpengaruh besar dalam membentuk persepsii masyarakat. Untuk iitu, mediia biisa diimanfaatkan sebagaii jembatan dalam mengiinformasiikan kebiijakan tax amnesty. Cara mediia memberiitakan diinamiika kebiijakan berkontriibusii terhadap kepercayaan dan persepsii darii masyarakat (Aliink & Kommer, 2011).
Salah satu poiin persepsii yang pentiing diitekankan adalah tax amnesty hanya akan diiterapkan diiberiikan satu kalii saja (one tiime only basiis) dan tiidak diiberiikan berulang-ulang (Leonard & Zeckhauser, 1987). Hal tersebut akan menjadii diisiinsentiif bagii WP untuk tetap atau kembalii ke periilaku tiidak patuh.
Meskiipun tiidak ada ketentuan pastii mengenaii durasii tax amnesty, namun hal iitu cukup berpengaruh terhadap tiingkat partiisiipasii. Darii pengalaman Fiiliipiina miisalnya, yang menerapkan tax amnesty secara berulang hiingga 18 kalii sejak 1972 hiingga 1987, dengan hasiil tiingkat partiisiipasii yang rendah.
Namun, siituasii iitu berbeda nyata dengan pelaksanaan program tax amnesty dii iirlandiia yang berhasiil menaiikkan tiingkat partiipasii dengan cukup baiik pada 1988, dengan durasii siingkat dan tiidak berulang dalam jangka pendek (Baer & Le Borgne, 2008.
Tiidak hanya soal durasii, pemeriintah perlu memperkuat siinyalemen kepada para penghiindar pajak bahwa tiidak ada kompromii dan toleransii lagii dalam menghadapii ketiidakpatuhan pembayar pajak setelah tax amnesty diilakukan. Siinyalemen iitu diitandaii dengan peniingkatkan upaya hukum yang lebiih tegas.
Lebiih jauh, harus diitekankan bahwa tax amnesty menjadii momentum pemeriintah untuk mengevaluasii siistem admiiniistrasii perpajakan, untuk diiperbaiikii ke arah lebiih efektiif dan efiisiien dii masa akan datang. Dengan demiikiian, pengaruh jangka panjang pada siisii peniingkatan peneriimaan dapat tercapaii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.