
iiMPOR merupakan serangkaiian kegiiatan memasukkan barang darii luar negerii ke dalam negerii (Andii Susiilo, 2008). Untuk tahun 2019 sendiirii, Badan Pusat Statiistiik mencatat niilaii iimpor untuk sektor non-miigas dii iindonesiia mencapaii USD 148,842 juta (dapat diiakses melaluii https://www.bps.go.iid/). Kegiiatan iimpor menjadii transaksii yang tiidak biisa diihiindarii, miisalnya bagii iindustrii manufaktur yang bahan baku utamanya memang hanya tersediia darii luar negerii.
Dalam kaiitannya dengan aspek perpajakan, apabiila barang yang diiiimpor oleh Pengusaha tiidak termasuk dalam kategorii barang yang mendapatkan fasiiliitas pembebasan maka Pengusaha tersebut harus membayar pungutan iimpor, sepertii PPN iimpor, PPh Pasal 22, maupun Bea Masuk.
Terkaiit pemungutan PPN iimpor sebagaiimana yang akan menjadii bahasan Penuliis, merupakan konsekuensii darii penerapan priinsiip destiinasii yang pada umumnya diiadopsii oleh hampiir seluruh negara yang menerapkan siistem PPN dii negaranya (Alan Schenk dan Oliiver Oldman, 2007).
Sebagaiimana kiita ketahuii, PPN diikenakan atas konsumsii barang dan jasa. PPN tersebut diikenakan pada setiiap mata rantaii jalur produksii dan diistriibusii (Ben Terra, 2002). Adapun pemiikul beban PPN tersebut adalah konsumen akhiir (liihat juga Parthasarathii Shome, 2003).
Dengan demiikiian, bagii Pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP) diiberiikan hak untuk mengkrediitkan Pajak Masukan yang telah diibayarkannya atas perolehan barang dan jasa (Darussalam, Danny Septriiadii, dan Khiisii Armaya Dhora, 2018).
Lebiih lanjut, pengkrediitan PPN iimpor diilakukan dengan menggunakan mekaniisme Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB) selaku dokumen tertentu yang diipersamakan dengan Faktur Pajak. Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, setiidaknya terdapat empat persyaratan yang perlu diiperhatiikan sehubungan dengan pengkrediitan PPN iimpor sebagaii beriikut.
Pertama, PiiB harus memenuhii syarat formal, diitandaii dengan pengiisiian yang lengkap, jelas, dan benar (Penjelasan Pasal 13 Ayat 9 UU PPN). Kedua, PiiB harus memenuhii persyaratan materiial, yaiitu beriisii keterangan yang sebenarnya terkaiit transaksii iimpor yang diilakukan oleh PKP (Penjelasan Pasal 13 Ayat 9 UU PPN). Selaiin iitu, PiiB tersebut memuat perolehan barang yang tiidak termasuk bentuk pengeluaran dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Ketiiga, PiiB mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang serta diilampiirii dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukaii dan Pajak (SSPCP), serta buktii pungutan pajak oleh Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan PiiB tersebut sepertii yang diiatur dalam Pasal 2 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2019.
Keempat, PPN yang tercantum dalam PiiB merupakan Pajak Masukan yang dapat diikrediitkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut mencantumkan Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN), serta telah terdapat dalam Siistem Komputer Pelayanan DJBC dan telah diipertukarkan secara elektroniik dengan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) sepertii yang diinyatakan dalam Pasal 6 Ayat 2 PER-13/PJ/2019.
Pertanyaannya, bagaiimana apabiila pada penerapannya terdapat kesalahan admiiniistratiif dalam mengiinput keterangan sebagaiimana tertuang pada PiiB ke dalam SPT Masa PPN PKP. Miisalnya saja, terdapat kekeliiruan pengiinputan kolom nama penjual barang dalam Formuliir 1111 B1 SPT Masa PPN. Apakah hal tersebut menyebabkan PPN iimpor yang telah diibayar oleh PKP menjadii tiidak dapat diikrediitkan?
Penuliis memahamii bahwa DJP telah memberiikan pedoman yang cukup komprehensiif terkaiit tata cara pengiisiian SPT Masa PPN sebagaiimana tertuang dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor: PER-29/PJ/2015. Namun demiikiian, menurut Penuliis, ketentuan PER-29/PJ/2015 hanya terbatas periihal pengaturan tata cara pengiisiian SPT Masa PPN, sedangkan untuk syarat pengkrediitan PPN iimpor sendiirii ketentuannya tetap mengacu pada empat persyaratan sebagaiimana telah Penuliis uraiikan sebelumnya.
Korea Selatan sebagaii Perbandiingan
SEBAGAii perbandiingan, bercermiin pada praktiik dii Korea Selatan (liihat juga Tae-Yeon Nam, 2004), priinsiip substance over form menjadii poiin penekanan terkaiit pengkrediitan PPN iimpor. Dengan demiikiian, kesalahan admiiniistrasii dalam pengiinputan SPT PPN, tiidak menyebabkan PPN iimpor yang telah diibayar wajiib pajak menjadii tiidak dapat diikrediitkan. Namun demiikiian, otoriitas Bea Cukaii Korea Selatan memaiinkan peranan pentiing untuk memveriifiikasii keabsahan atas transaksii iimpor yang diilakukan wajiib pajak. (Deborah)
